- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
GAWAT...KASKUS IKUT TERSERET TERKAIT BOCORNYA DOKUMEN PPEMECATAN PRABOWO


TS
flannela
GAWAT...KASKUS IKUT TERSERET TERKAIT BOCORNYA DOKUMEN PPEMECATAN PRABOWO
SEJUMLAH MEDIA MEMBERITAKAN TERSEBARNYA DOKUMEN PEMECATAN PRABOWO & IRONISNYA SITUS KEBANGGAAN KITA BERSAMA "KASKUS"IKUT TERSERET.
DAN TIMSES PRABOWO-HATTA TELAH MELAPORKANNYA KE MABES POLRI
DAN TIMSES PRABOWO-HATTA TELAH MELAPORKANNYA KE MABES POLRI
Quote:
HAYOOO...SIAPA YG NGESHARE TUH DOKUMEN DIMARI..??
Quote:
OKEZONE.COM - Aliansi Advokat Merah Putih Jumat (13/6/2014) siang mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan penyebar foto surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemecatan Prabowo Subianto yang beredar luas di masyarakat.
Setelah menjalani proses pelaporan sekira tiga jam, seorang saksi yang dibawa aliansi tersebut, Tonin Tahta Singarimbun, mengatakan bahwa aksi menyebarkan surat rahasia negara merupakan suatu pelanggaran. Tonin mengaku mewakili masyarakat yang resah dengan informasi yang beredar.
"Bahwa negara kita punya aturan hukum jelas, ada sesuatu yang buat terganggu karena dokumen rahasia setahu kita tidak boleh keluar negara, nah ini sudah beredar," ucapnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Tonin menceritakan, awal informasi itu diketahuinya pada tanggal 8 Juni lalu di akan Facebook miliknya. Setelah ditelusuri ternyata informasi itu sudah tersebar ke akun Twitter dan Kaskussecara massive.
Setelah menjalani proses pelaporan sekira tiga jam, seorang saksi yang dibawa aliansi tersebut, Tonin Tahta Singarimbun, mengatakan bahwa aksi menyebarkan surat rahasia negara merupakan suatu pelanggaran. Tonin mengaku mewakili masyarakat yang resah dengan informasi yang beredar.
"Bahwa negara kita punya aturan hukum jelas, ada sesuatu yang buat terganggu karena dokumen rahasia setahu kita tidak boleh keluar negara, nah ini sudah beredar," ucapnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Tonin menceritakan, awal informasi itu diketahuinya pada tanggal 8 Juni lalu di akan Facebook miliknya. Setelah ditelusuri ternyata informasi itu sudah tersebar ke akun Twitter dan Kaskussecara massive.
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredarnya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang menjelaskan pemberhentian Prabowo Subianto sebagai Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Toni Tahta Singarimbun mengatasnamakan advokasi merah putih bersama beberapa advokat mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami dari aliansi advokat Merah Putih melaporkan adanya dokumen rahasia Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Kami sebagai pelapor ini saksi kami yang mengetahui kapan ini keluarnya dan seperti apa kronologinya," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2014).
Dikatakan Toni, pihaknya sebagai masyarakat merasa terganggu dengan menyebarnya dokumen rahasia DKP di media sosial.
"Rahasia setahu kita kalau dikeluarkan negara itu rahasia. Ini dekeluarkan ABRI. Kami mendapatkan informasi ini Minggu (8/6/2014) pada saat sore hari ada masuk ke Facebook kami, setelah itu kami telusuri bahwa ini diupload seseorang dari twitter dan kaskus," ungkapnya.
Masih menurut Toni, dokumen tersebut discan 7 Juni 2014 sampai akhir diupload dan disebarkan lewat media sosial sehingga masyarakat tahu. "Kami merasa dirugikan dengan dokumen ini sebagai masyarakat. Kami advokat kita tahu kalau ada kejahatan harus melaporkan," ucapnya.
Ada sekitar empat orang yang dilaporkan terkait beredarnya dokumen rahasia yang memuat nama mantan Danjen Kopassus Prabowo Subianto tersebut. Terlapor dilaporkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan tindak pidana umum KUHP.
"Dengan mengetahui ini sudah dilaporkan bagi siapa pun supaya tidak lagi menyimpan serta mendistribusikan lagi karena ini sudah dilaporkan," ujarnya.
Sebagai masyarakat, Tonin merasa terpanggil untuk melaporkan kasus tersebarnya dokumen rahasia tersebut. "Kami dirugikan sebagai masyarakat, kejahatan harus dilaporkan. Ini rahasia, kami cari waktu tepat untuk laporkan," tukasnya.
Tonin mengaku pihaknya sudah mengantongi empat nama penyebar foto surat DKP tersebut. Hanya saja, dia belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses penyelidikan.
"Kami laporkan Bareskrim dan Cyber Crime, nomor sudah dibuat. Siapa yang memasukkan data ke sistem elektronik, udah ada orangnya," ungkapnya.
Toni Tahta Singarimbun mengatasnamakan advokasi merah putih bersama beberapa advokat mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami dari aliansi advokat Merah Putih melaporkan adanya dokumen rahasia Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Kami sebagai pelapor ini saksi kami yang mengetahui kapan ini keluarnya dan seperti apa kronologinya," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2014).
Dikatakan Toni, pihaknya sebagai masyarakat merasa terganggu dengan menyebarnya dokumen rahasia DKP di media sosial.
"Rahasia setahu kita kalau dikeluarkan negara itu rahasia. Ini dekeluarkan ABRI. Kami mendapatkan informasi ini Minggu (8/6/2014) pada saat sore hari ada masuk ke Facebook kami, setelah itu kami telusuri bahwa ini diupload seseorang dari twitter dan kaskus," ungkapnya.
Masih menurut Toni, dokumen tersebut discan 7 Juni 2014 sampai akhir diupload dan disebarkan lewat media sosial sehingga masyarakat tahu. "Kami merasa dirugikan dengan dokumen ini sebagai masyarakat. Kami advokat kita tahu kalau ada kejahatan harus melaporkan," ucapnya.
Ada sekitar empat orang yang dilaporkan terkait beredarnya dokumen rahasia yang memuat nama mantan Danjen Kopassus Prabowo Subianto tersebut. Terlapor dilaporkan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan tindak pidana umum KUHP.
"Dengan mengetahui ini sudah dilaporkan bagi siapa pun supaya tidak lagi menyimpan serta mendistribusikan lagi karena ini sudah dilaporkan," ujarnya.
Sebagai masyarakat, Tonin merasa terpanggil untuk melaporkan kasus tersebarnya dokumen rahasia tersebut. "Kami dirugikan sebagai masyarakat, kejahatan harus dilaporkan. Ini rahasia, kami cari waktu tepat untuk laporkan," tukasnya.
Tonin mengaku pihaknya sudah mengantongi empat nama penyebar foto surat DKP tersebut. Hanya saja, dia belum bisa menyebutkan karena masih dalam proses penyelidikan.
"Kami laporkan Bareskrim dan Cyber Crime, nomor sudah dibuat. Siapa yang memasukkan data ke sistem elektronik, udah ada orangnya," ungkapnya.
Quote:
Merdeka.com- Kubu calon presiden Prabowo Subianto akhirnya melapor ke Mabes Polri terkait beredarnya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) soal rekomendasi pemberhentian mantan menantu Presiden Soeharto itu sebagai Danjen Kopassus. Ada empat orang yang mereka laporkan.
"Namanya ada di penyidik. Nanti dari penyidik (menyebutkan) belum kapasitas kami. Setelah LP-nya ada nanti kami kasih tahu. Kami (bukti) download dari FB tersebut dan kami download semua link-nya orang-orang yang perlu kami laporkan, yang mengupload dan mendistribusikan," ujar Tonin Takhta Singarimbun, salah satu anggota Aliansi Advokat Merah Putih, usai melapor ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/6).
Tonin kemudian membeberkan, awal peredaran surat negara itu terjadi pada Minggu (8/6) sore.
"Pada saat sore hari ada masuk melalui Facebook kami. Lalu kami telusuri bahwa ini diupload oleh seseorang dari Twitter dan kaskus," ungkapnya.
Kemudian pihaknya menelusuri kapan dokumen itu discan atau difoto untuk disebarluaskan. Kemudian terungkaplah pelaku menyebarkan surat itu sekitar 7 Juni 2014 lalu sebelum masyarakat luas mengetahui ada dokumen ini.
"Kalau tidak salah mulai Selasa, Rabu dan seterusnya ini dibicarakan," tambahnya.
Tonin menambahkan, saat itu dia dan beberapa pihak dari Aliansi Advokat Merah Putih mengadakan perundingan di pada 7 Juni 2014 di Rumah Polonia.
"Kami sudah berunding. Kami merasa dirugikan dengan dokumen ini sebagai masyarakat. Kita Advokat kita tahu kalau ada kejahatan kami harus melaporkan," ujar Tonin.
Setelah melakukan rapat, kemudian pihaknya mencari hari dan waktu yang tepat untuk melaporkan ke polisi. "Inti dari laporan ini adalah, siapa yang memasukkan dokumen ini ke dalam sistem elektronik, kejahatan IT," bebernya.
"Ini sudah disebarkan kurang lebih 500 account termasuk account saya juga ada dan dibaca jutaan orang," lanjut Tonin.
Empat orang yang dilaporkan pihaknya memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik account twitter atau kaskus, kemudian yang mengupload, memasukkan ke dalam sistem elektronik, yang mendistribusikan dan ada yang komentar. Saat ditanya apakah salah satu dari empat nama yang dilaporkan adalah Wakil Ketua DKP, Jenderal (purn) Fachrul Razi, dia bungkam.
"Tapi, dua hari lalu ada di televisi ada Bapak Samsul Djalal, Fachrul Razi menyatakan dokumen ini pernah dikeluarkan beliau. Jadi, kami yakin dokumen ini adalah yang rahasia," kilahnya.
"Namanya ada di penyidik. Nanti dari penyidik (menyebutkan) belum kapasitas kami. Setelah LP-nya ada nanti kami kasih tahu. Kami (bukti) download dari FB tersebut dan kami download semua link-nya orang-orang yang perlu kami laporkan, yang mengupload dan mendistribusikan," ujar Tonin Takhta Singarimbun, salah satu anggota Aliansi Advokat Merah Putih, usai melapor ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/6).
Tonin kemudian membeberkan, awal peredaran surat negara itu terjadi pada Minggu (8/6) sore.
"Pada saat sore hari ada masuk melalui Facebook kami. Lalu kami telusuri bahwa ini diupload oleh seseorang dari Twitter dan kaskus," ungkapnya.
Kemudian pihaknya menelusuri kapan dokumen itu discan atau difoto untuk disebarluaskan. Kemudian terungkaplah pelaku menyebarkan surat itu sekitar 7 Juni 2014 lalu sebelum masyarakat luas mengetahui ada dokumen ini.
"Kalau tidak salah mulai Selasa, Rabu dan seterusnya ini dibicarakan," tambahnya.
Tonin menambahkan, saat itu dia dan beberapa pihak dari Aliansi Advokat Merah Putih mengadakan perundingan di pada 7 Juni 2014 di Rumah Polonia.
"Kami sudah berunding. Kami merasa dirugikan dengan dokumen ini sebagai masyarakat. Kita Advokat kita tahu kalau ada kejahatan kami harus melaporkan," ujar Tonin.
Setelah melakukan rapat, kemudian pihaknya mencari hari dan waktu yang tepat untuk melaporkan ke polisi. "Inti dari laporan ini adalah, siapa yang memasukkan dokumen ini ke dalam sistem elektronik, kejahatan IT," bebernya.
"Ini sudah disebarkan kurang lebih 500 account termasuk account saya juga ada dan dibaca jutaan orang," lanjut Tonin.
Empat orang yang dilaporkan pihaknya memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pemilik account twitter atau kaskus, kemudian yang mengupload, memasukkan ke dalam sistem elektronik, yang mendistribusikan dan ada yang komentar. Saat ditanya apakah salah satu dari empat nama yang dilaporkan adalah Wakil Ketua DKP, Jenderal (purn) Fachrul Razi, dia bungkam.
"Tapi, dua hari lalu ada di televisi ada Bapak Samsul Djalal, Fachrul Razi menyatakan dokumen ini pernah dikeluarkan beliau. Jadi, kami yakin dokumen ini adalah yang rahasia," kilahnya.
Quote:
BERITASATU.COM- Kasus bocornya surat Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian Letjen (pur) Prabowo Subianto sebagai perwira ABRI dan beredar luas di masyarakat belakangan ini akhirnya sampai juga ke meja polisi.
Adalah Buswin Wiryawan, yang menyatakan dirinya sebagai advokat merah putih, yang melaporkan bocornya surat tersebut ke Bareskrim Polri Jumat (13/6).
"Kami bawa kasus ini ke polisi supaya diusut tuntas. Kami membawa bukti surat DKP yang telah kami download dari semua link-link milik beberapa orang yang mengupload dan mendistribusikan surat itu," katanya.
Tonin Takhta Singarimbun, yang diajukan saksi oleh Buswin menambahkan jika beredarnya dokumen rahasia ini menganggu pihaknya.
"Setahu kita, kalau dikeluarkan oleh negara, itu rahasia. Nah di sini dikeluarkan ABRI seperti yang sudah beredar. Kami mendapatkan informasi ini pertamakali pada Minggu, 8 Juni 2014, melalui akun facebook kami," lanjutnya.
Pihaknya lalu menelusuri asal-usul siapa yang mengupload dokumen itu yang ternyata dilakukan oleh seseorang pemilik akun di twitter dan kaskus.
"Disitu kami melihat kapan dia (pelaku) menscan atau memfoto dokumen ini yakni sekitar tanggal 7 Juni 2014. Kami, dari aliansi advokat merah putih yang kami deklarasikan pada 7 juni 2014 di rumah Polonia, telah berunding dan merasa dirugikan dengan dokumen ini," sambungnya.
Ada sekitar empat pemilik akun di twitter dan kaskus yang dilaporkan. Namun Tonin belum mau membuka nama pihak yang dilaporkannya itu.
"Namanya ada di penyidik. Kalau liat dari foto (diakunnya) itu seperti warga sipil biasa. Tidak betul kami melaporkan Fachrul Razi," tegasnya.
Surat yang dipermasalahkan itu tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998 terkait kasus Prabowo yang saat itu menjabat Pangkostrad.
Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu. Di antaranya, Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fachrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.
Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo.
Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.
"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka perwira terperiksa atas nama Letjen Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.
Adalah Buswin Wiryawan, yang menyatakan dirinya sebagai advokat merah putih, yang melaporkan bocornya surat tersebut ke Bareskrim Polri Jumat (13/6).
"Kami bawa kasus ini ke polisi supaya diusut tuntas. Kami membawa bukti surat DKP yang telah kami download dari semua link-link milik beberapa orang yang mengupload dan mendistribusikan surat itu," katanya.
Tonin Takhta Singarimbun, yang diajukan saksi oleh Buswin menambahkan jika beredarnya dokumen rahasia ini menganggu pihaknya.
"Setahu kita, kalau dikeluarkan oleh negara, itu rahasia. Nah di sini dikeluarkan ABRI seperti yang sudah beredar. Kami mendapatkan informasi ini pertamakali pada Minggu, 8 Juni 2014, melalui akun facebook kami," lanjutnya.
Pihaknya lalu menelusuri asal-usul siapa yang mengupload dokumen itu yang ternyata dilakukan oleh seseorang pemilik akun di twitter dan kaskus.
"Disitu kami melihat kapan dia (pelaku) menscan atau memfoto dokumen ini yakni sekitar tanggal 7 Juni 2014. Kami, dari aliansi advokat merah putih yang kami deklarasikan pada 7 juni 2014 di rumah Polonia, telah berunding dan merasa dirugikan dengan dokumen ini," sambungnya.
Ada sekitar empat pemilik akun di twitter dan kaskus yang dilaporkan. Namun Tonin belum mau membuka nama pihak yang dilaporkannya itu.
"Namanya ada di penyidik. Kalau liat dari foto (diakunnya) itu seperti warga sipil biasa. Tidak betul kami melaporkan Fachrul Razi," tegasnya.
Surat yang dipermasalahkan itu tertulis bahwa keputusan DKP dibuat pada 21 Agustus 1998 terkait kasus Prabowo yang saat itu menjabat Pangkostrad.
Dalam dokumen yang beredar, surat berklasifikasi rahasia itu ditandatangani para petinggi TNI kala itu. Di antaranya, Subagyo HS sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Susilo Bambang Yudhoyono, Agum Gumelar, Djamari Chaniago, Ari J Kumaat, Fachrul Razi, dan Yusuf Kartanegara.
Dalam empat lembar surat itu tertulis pertimbangan atas berbagai pelanggaran yang dilakukan Prabowo.
Tindakan Prabowo disebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan Prabowo juga disebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara.
"Sesuai dengan hal-hal tersebut di atas, maka perwira terperiksa atas nama Letjen Prabowo Subianto disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan," demikian isi surat tersebut.
Diubah oleh flannela 13-06-2014 20:25
0
9.5K
Kutip
122
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan