http://www.merdeka.com/peristiwa/yan...-dari-tni.html
Quote:
'Yang terpenting mengapa Prabowo diberhentikan dari TNI'
Reporter : Fikri Faqih | Jumat, 13 Juni 2014 15:49

Prabowo dipecat. ©wordpress.com
Merdeka.com - Pengamat Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Jaleswari Pramodhawardani menilai, perdebatan terkait surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pemberhentian Letjen Prabowo Subianto tidak substansial. Karena sampai saat ini pembahasan masih mengenai apakah dia dipecat atau diberhentikan secara terhormat.
"Bocornya surat keputusan DKP, publik dan media lebih berkutat dia diberhentikan secara terhormat atau dipecat. Padahal yang terpenting dan patut diketahui publik adalah mengapa Prabowo diberhentikan dari TNI," jelasnya di Media Center Jokowi-JK, Jl Cemara nomor 19, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6).
Dia mengungkapkan, beredarnya surat tersebut harus membuka mata publik seperti apa rekam jejak yang dimilik calon pemimpin mereka.Pasalnya ada delapan poin yang diduga dilanggar oleh Prabowo.
"Harusnya ini jadi perhatian kita semua, gimana seorang militer yang harus taat pada Sapta Marga dan sumpah prajurit dilanggar hampir semua pasal yang ada, dan kita tahu prajurit harus diikat hirarki komando yang padu, penghormtan pada HAM, taat konstitusi. Ini pelanggran berat yg dilakukan prabowo saat itu," ujarnya.
Seperti diketahui, surat rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto dari TNI beredar sejak beberapa hari lalu. Surat itu dibuat dengan kop Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Dewan Kehormatan Perwira bernomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Dokumen itu ditetapkan 21 Agustus 1998 oleh DKP yang diketuai Jenderal Subagyo HS, Wakil Ketua Jenderal Fachrul Razi, Sekretaris Letjen Djamari Chaniago. Selain itu, Letnan Jenderal Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Letjen Yusuf Kartanegara, Letjen Agum Gumelar dan Letjen Ari J Kumaat. Dalam dokumen itu juga dijelaskan kesalahan Prabowo saat menghadapi situasi kerusuhan pada 1998.
Yang penting terhormat

panasbung masuklah
