Sebanyak 2 rumah aset negara milik PT KAI ditertibkan petugas PT KAI Daop VII Madiun dengan melibatkan sekitar 100 polsuska dan petugas keamanan demi keamanan proses penertiban, Jumat (13/6/2014).
Untuk menertibkan dua rumah aset negara yang terletak di JL dr Soetomo Nomor 34 dan 36, Kota Madiun PT KAI Daop VII Madiun menerjunkan sekitar 100 personil gabungan Polsuska dan petugas keamanan, Jumat (13/6/2014). Sekitar 100 pasukan internal PT KAI Daop VII itu, selain untuk mengamankan jalannya aksi penertiban juga untuk mengeluarkan seluruh barang berupa perabot dan harta benda milik penghuni di dua rumah itu.
Ratusan pasukan PT KAI Daop VII Madiun itu, bukan hanya berjaga di kedua rumah yang ditertibkan itu. Akan tetapi, juga meluber hingga mengamankan di JL Jawa samping kanan bekas kedua rumah dinas itu.
Wakil Kepala Daop VII Madiun, Raden Windar Prihadi mengatakan penertiban aset milik PT KAI ini berdasarkan pada Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor Kep.U/LL.003/V/1/KA-2009 tentang Penetapan Tarif Sewa Tanah dan Bangunan serta Fasilitas lainnya di Lingkungan PT KAI.
"Kami melaksanakan penertiban dengan acuan yang jelas. Dasarnya SK Direksi tentang Penetapan Tarif Sewa itu. Karena perusahaan kami adalah PT, maka orientasinya jelas memperhitungan semua aset," terangnya kepada Surya, Jumat (13/6/2014) di sela-sela penertiban.
Sedangkan manager Humas PT KAI Daop VII Mdiun, Supriyanto menjelaskan sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah memberikan surat peringatan sebanyak empat kali kepada para penghuni rumah aset negara itu. Surat peringatan pertama dengan nomor UM.104/XII/I/D.-2013, diberikan kepada penghuni ter tanggal 10 Desember 2013. Sedangkan surat peringatan terakhir dengan Nomor UM.104/V/1/D.7-2014 diberikan ter tanggal 14 Mei 2014.
"Penertiban ini sebagai upaya PT KAI Daop VII Madiun untuk menjaga semua aset agar tidak diambil pihak-pihak yang tidak berhak memilikinya," imbuhnya.
Sementara salah seorang penghuni rumah aset negara yang ditertibkan, Edi Susanto mengaku merasa keberatan dengan tarif sewa baru yang ditetapkan PT KAI. Alasannya, tarif tersebut sangat memberatkan penyewanya.
"Kalau Rp 5 juta per tahun, saya bayar selama 5 tahun. Tapi ini sewa 5 tahun dihitung Rp 117 juta, jelas kami keberatan. Kami akan menempuh jalur hukum. Pokoknya kami tidak mau pindah. Nanti malam kami tetap akan tidur di rumah itu," ucap penghuni rumah aset negara di Jalan dr Sutomo No 34, Kota Madiun ini.
Sedangkan penghuni rumah aset negara nomor 36 di JL Dr Soetomo, Kota Madiun, Budiharjo mengaku pasrah dan bersedia keluar dari rumah yang dihuninya itu.
Mungkin pak Edi Susanto bisa menghubungi aktivis mahasiswa atau LSM atau Komnas HAM buat cari dukungan