- Beranda
- Komunitas
- Pilih Capres & Caleg
KASUS BABINSA SAYA KIRA BC [ternyata benar adanya]


TS
masjoe87
KASUS BABINSA SAYA KIRA BC [ternyata benar adanya]
JAKARTA, KOMPAS.com — Juru bicara pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Abdul Kadir Karding, tidak puas terhadap sanksi yang diberikan TNI terkait aktivitas bintara pembina desa yang mendata preferensi pilihan warga pada pemilihan presiden mendatang.
"Sudah jelas, TNI tidak lulus dalam memberi sanksi kepada anggotanya yang secara jelas dan sadar melakukan kegiatan politik," ujar Karding kepada Kompas.com, Minggu (8/6/2014).
Karding mengatakan, penetapan bersalah kepada dua prajurit TNI tak berdasarkan fakta hukum yang jelas bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik aparat keamanan negara dalam hal netralitas pilpres.
Kedua, kata Karding, penetapan bersalah itu tidak diiringi dengan proses pemeriksaan atau investigasi yang jelas serta transparan oleh institusi TNI.
"Seharusnya kesalahannya itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi akui saja bahwa itu kegiatan politik," ujar Karding.
"Nah, usai melalui investigasi dan dinyatakan bersalah, serahkan ke Bawaslu. Jangan malah dibawa ke sidang etika institusi," lanjutnya.
Karding menambahkan, kasus ini seharusnya dijadikan ajang pembuktian bagi institusi TNI soal netralitasnya di dalam pemilihan presiden 9 Juli 2014 mendatang.
Berdasarkan hasil pengusutan (baca: Kasus Babinsa, Danramil dan Koptu Rusfandi Dijatuhi Sanksi), TNI AD memutuskan Koptu Rusfandi melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.
Koptu Rusfandi dihukum Penahanan Berat selama 21 hari dan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan).
Sementara itu, Kapten Inf Saliman juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.
Kapten Inf Saliman mendapat teguran ditambah sanksi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan).
sumber: kompas.com
entah di koordinir ato tidak, oknum TNI ini memang berat sebelah. Ingat kalian makan dari uang rakyat. Jangan kerja seenak kalian, bisa netral ga, Kalo ga bisa biar saya aja yang jadi babinsa


"Sudah jelas, TNI tidak lulus dalam memberi sanksi kepada anggotanya yang secara jelas dan sadar melakukan kegiatan politik," ujar Karding kepada Kompas.com, Minggu (8/6/2014).
Karding mengatakan, penetapan bersalah kepada dua prajurit TNI tak berdasarkan fakta hukum yang jelas bahwa yang bersangkutan telah melanggar kode etik aparat keamanan negara dalam hal netralitas pilpres.
Kedua, kata Karding, penetapan bersalah itu tidak diiringi dengan proses pemeriksaan atau investigasi yang jelas serta transparan oleh institusi TNI.
"Seharusnya kesalahannya itu bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi akui saja bahwa itu kegiatan politik," ujar Karding.
"Nah, usai melalui investigasi dan dinyatakan bersalah, serahkan ke Bawaslu. Jangan malah dibawa ke sidang etika institusi," lanjutnya.
Karding menambahkan, kasus ini seharusnya dijadikan ajang pembuktian bagi institusi TNI soal netralitasnya di dalam pemilihan presiden 9 Juli 2014 mendatang.
Berdasarkan hasil pengusutan (baca: Kasus Babinsa, Danramil dan Koptu Rusfandi Dijatuhi Sanksi), TNI AD memutuskan Koptu Rusfandi melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.
Koptu Rusfandi dihukum Penahanan Berat selama 21 hari dan sanksi tambahan berupa sanksi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan).
Sementara itu, Kapten Inf Saliman juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.
Kapten Inf Saliman mendapat teguran ditambah sanksi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan).
sumber: kompas.com
entah di koordinir ato tidak, oknum TNI ini memang berat sebelah. Ingat kalian makan dari uang rakyat. Jangan kerja seenak kalian, bisa netral ga, Kalo ga bisa biar saya aja yang jadi babinsa





anasabila memberi reputasi
1
2K
8
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan