- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ini sanksi Babinsa & Danramil Gambir soal kasus intervensi warga
TS
selalubuatbaru
Ini sanksi Babinsa & Danramil Gambir soal kasus intervensi warga
Ini sanksi Babinsa & Danramil Gambir soal kasus intervensi warga
Merdeka.com - Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Budiman telah memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyono untuk mengusut terkait adanya Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang telah mendatangi rumah warga untuk mendata dan mengajak memilih calon presiden tertentu. Dari hasil pengusutan dua orang anggota dinilai telah bersalah.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa, seorang anggota bernama Koptu Rusfandi dinyatakan bersalah karena melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. Padahal lanjut Andika, tidak ada pimpinan TNI AD yang mengarahkan anggotanya untuk melakukan pendataan preferensi warga.
"Menyatakan Koptu Rusfandi bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas & kewajiban-nya dengan profesional & tidak memahami tugas serta kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," ujar Andika dalam rilisnya, Minggu (7/6).
Menurut Andika, Koptu Rusfandi dijatuhi sanksi dengan Penahanan Berat selama 21 hari. "Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan)," ujarnya.
Selain itu, Danramil Gambir, Kapten Inf Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugas-nya secara profesional & tidak memahami tugas kewajiban-nya. Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas-tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu.
"Selain itu Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur & menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014," tegas Andika..
Atas kesalahannya itu, Danramil Gambir juga diberi sanksi berupa teguran dan penundaan kenaikan pangkat. "Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran. Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan)" imbuhnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/ini...nsi-warga.html
selama ini panasbung soal babinsa dianggap hoax, ternyata salah sudah terbukti bahwa babinsa memang suruhannya dari timses si prahara yang selalu menghalalkan segala cara....
Merdeka.com - Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Budiman telah memerintahkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyono untuk mengusut terkait adanya Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang telah mendatangi rumah warga untuk mendata dan mengajak memilih calon presiden tertentu. Dari hasil pengusutan dua orang anggota dinilai telah bersalah.
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa, seorang anggota bernama Koptu Rusfandi dinyatakan bersalah karena melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. Padahal lanjut Andika, tidak ada pimpinan TNI AD yang mengarahkan anggotanya untuk melakukan pendataan preferensi warga.
"Menyatakan Koptu Rusfandi bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas & kewajiban-nya dengan profesional & tidak memahami tugas serta kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," ujar Andika dalam rilisnya, Minggu (7/6).
Menurut Andika, Koptu Rusfandi dijatuhi sanksi dengan Penahanan Berat selama 21 hari. "Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan)," ujarnya.
Selain itu, Danramil Gambir, Kapten Inf Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugas-nya secara profesional & tidak memahami tugas kewajiban-nya. Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas-tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu.
"Selain itu Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur & menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014," tegas Andika..
Atas kesalahannya itu, Danramil Gambir juga diberi sanksi berupa teguran dan penundaan kenaikan pangkat. "Menghukum Kapten Inf. Saliman dengan hukuman teguran. Memberikan sangsi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan)" imbuhnya.
http://www.merdeka.com/peristiwa/ini...nsi-warga.html
selama ini panasbung soal babinsa dianggap hoax, ternyata salah sudah terbukti bahwa babinsa memang suruhannya dari timses si prahara yang selalu menghalalkan segala cara....
0
1.3K
9
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan