Quote:
Ali Masykur Musa Mundur dari Tim Prabowo-Hatta
Badan Pengawas Pemilu menyatakan Ali Masykur Musa melanggar peraturan Badan Pemeriksa Keuangan karena anggota BPK itu bergabung dengan Tim Pemenangan Prabowo-Hatta. Konsekuensinya, dia mundur dari tim kampanye itu.
Menurut Bawaslu, pejabat negara harus menjaga netralitasnya dalam Pilpres. Aturan ini memang tidak tercantum dalam UU Pemilu. Tapi tercantum dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan BPK yang menyebutkan bahwa anggota BPK, pemeriksa, dan pelaksana BPK lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan terhadap kegiatan politik praktis.
“Sehingga jelas tindakan terlapor (Ali Masyukur) diduga melanggar Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan,” kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Sabtu 7 Juni 2014.
Nelson melanjutkan, Sabtu pagi tadi Bawaslu telah menerima surat pengunduran Ali dari jajaran tim kampanye nasional Prabowo-Hatta.
SUMBER..........
Lagian pejabat negara aturannya menjaga netralitas dalam pemilu, malah jadi anggota timses pasangan Prabowo-Hatta, pikirannya kemana sih!!!!!!!