Kaskus

Entertainment

ferdinanpandityAvatar border
TS
ferdinanpandity
Minta pendapat agan ttg perizinan rumah ibadah ( muslim non muslim msk )
Aturan untuk mendirikan tempat ibadah (masjid, gereja, vihara, dsb) adalah sama yaitu PBM No 9 tahun 2006, diantaranya
- Ijin prinsip
- Memiliki jema'at minimal 90 orang (dibuktikan oleh KTP yang sah)
- Disetujui oleh 60 orang dari umat agama lain di wilayah tersebut (disahkan oleh kades/lurah)
- Rekomendasi tertulis dari Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota
- Rekomendasi tertulis dari FKUB Kabupaten/Kota

apa ini peraturan hanya berlaku untk kaum non muslim saja walau di situ d cantumkan untk semua agama di indonesia?

saya kristen dan saya miris melihat berita yang barusan saya dengar d jogja. gereja d segel karna masalah perizinan? emng mesjid udh beres semua perijinanya? kita sebagai umat kristen g perna kok mempermasalahkan pendirian mesjid di indonesia. apa anda yg muslim takut akan tersaingi dengan agama kami? menurut saya lebih baik kita saling menghargai agam satu dengan yg lain agar tercipta kedamaian. ane kasi ini pertanyaan hanya untk org FPI dan Islam yang terlalu fanatik sehingga takut akan tersaingi agamanya. banyak kok masyarakat muslim di indonesia ini yg heran akan kelakuan kalian para fanaikerss emoticon-Ngakak yang menganggap agamanya paling suci.

bhinneka tunggal ika


ane tunggu comment bermutunya ya gan!!
Diubah oleh ferdinanpandity 05-06-2014 01:08
0
1.7K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan