Quote:
Baju putih dipakai Prabowo-Hatta sebagai identitas capres-cawapres dan seluruh tim suksesnya. Sebagai tanda, di dada sebelah kiri dipasang logo Prabowo-Hatta dan Burung Garuda berada di sebelah kanan.
Sepintas tidak ada yang aneh dengan dua tanda di baju putih tersebut. Namun selidik punya selidik, penggunaan Burung Garuda diatur secara ketat oleh UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU itu, disebutkan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang selanjutnya disebut lambang negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Dalam pasal 52 huruf e disebutkan lambang negara dapat digunakan sebagai lencana. Dapat juga dipakai sebagai atribut pejabat negara, pejabat pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang mengemban tugas negara di luar negeri.
Lantas bagaimana pemakaian lambang negara Garuda Pancasila dalam baju? Dalam pasal 54 ayat 3 disebutkan:
Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri.
Dalam penjelasan Pasal 54 dinyatakan'sudah jelas'.
Baju ini juga dipakai timses Prabowo-Hatta lainnya seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD
Sumber Berita
lambang Garuda di kostum MAHFUD MD
Pakar Hukum Tata Negara: Lambang Garuda di Baju Prabowo-Hatta Melanggar UU
Quote:
Menurut pakar hukum dan tata negara Margarito Kamis, penggunaan lambang Burung Negara di baju putih Prabowo-Hatta jelas merupakan pelanggaran terhadap UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
"Menurut saya iya (pelanggaran) karena terdapat persamaan dalam bentuk. Sebagian besar bentuk persamaan dengan lambang Burung Garuda, meski tidak ditulis Bhinneka Tunggal Ika, tapi sebagian besar yang dipakai itu menjadi lambang negara, ada persamaan dalam bentuk dan subtansi," ujar Margarito saat berbincang dengan detikcom, Rabu (4/6/2014).
Margarito menyamakan penggunaan lambang tersebut dengan preseden yang pernah terjadi saat lambang serupa digunakan pada jersey timnas PSSI. Lambang tersebut kemudian dipersoalkan karena sesuai dalam UU, lambang negara tidak bisa digunakan dalam kegiatan-kegiatan seperti itu, termasuk dalam kegiatan kampanye politik.
sumber berita
lambang GARUDA di kostum PRABOWO - HATTA
KOSTUM ITU DIPAKAI KEMANA - MANA .. TAPI PEMASANGAN LAMBANG MENYALAHI UNDANG - UNDANG...?? CONTOH YANG TIDAK BAIK...