Merdeka.com - AS (60) guru agama di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Surabaya Timur, terpaksa diamankan pihak Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Warga Jalan Gunusari, Surabaya ini diketahui telah mencabuli 20 siswinya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sumaryono, perbuatan cabul yang dilakukan AS ini, dilakukannya sejak tahun 2013. Korbannya, mulai dari siswi kelas satu hingga kelas lima SD.
"Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan salah satu orangtua korban, yang kemudian kita tindak lanjuti dengan melakukan penyidikan. Dan ternyata informasi itu benar, tersangka telah melakukan pencabulan terhadap siswinya sejak 2013 silam. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Sumaryono, Selasa (3/6).
Dikatakan Sumaryono, dari 20 siswi yang menjadi korban tersangka, 7 di antaranya sudah melapor ke pihak kepolisian, yaitu AM (11), AY (11), SM (8), ND (7), NH (12), LL (7) dan AD (11).
"Pencabulan yang dilakukan tersangka, mulai dari meraba-raba, mengelus-elus hingga memasukkan jari ke alat vital korban. Pencabulan itu dilakukan tersangka mulai di ruang kelas saat proses belajar mengajar dilakukan, perpustakaan, aula, ruang guru, dan beberapa ruang sekolah lain," paparnya.
Akibat perbuatan tersangka yang notabenenya sebagai guru agama itu, korban-korbannya merasakan sakit di bagian alat vitalnya dan mengadu ke orangtua mereka. Dari keterangan anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke polisi dan dilakukan penangkapan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka sudah mencabuli 20 korban. Karena itu kami masih melakukan pengembangan hingga saat ini," ucapnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan dengan denda Rp 60 juta.