noherolikemeAvatar border
TS
noherolikeme
[Kena Jebakan Batman Demokrat] Prabowo - Hatta Langgar Kampanye??
Berdasarkan UU Pilpres, aturan Kampanye adalah:

Definisi:
Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya
disebut Kampanye, adalah kegiatan untuk meyakinkan para
Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Pasangan
Calon
.


Pasal 37
Materi Kampanye meliputi visi, misi, dan program Pasangan
Calon.

Pasal 38
(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat
dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka dan dialog;
c. penyebaran melalui media cetak dan media elektronik;

d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di
tempat lain yang ditentukan oleh KPU;
g. debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye
Pasangan Calon; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundangundangan.

Dari pasal tersebut justru acara Pemaparan Visi Misi Capres di Partai Demokrat dan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi yang lebih jelas terindikasi melanggar aturan kampanye karna mencoba menyakinkan pemilih dengan menyampaikan visi misi dan program.

sementara itu tuduhan kepada Jokowi yang disebut melanggar kampanye karna mengajak memilih nomor dua, secara sekilas aye justru ngak nemu pasal mana yang dilanggar dari UU Pilpres. Ngak tau juga gimana aturan KPU karna aye juga bukan ahli hukum.

Bagaimana komentar agan agan?

karna kalau ini benar brarti Prabowo Hatta kena "Jebakan Batman"nya Demokrat. Pantes aja Jokowi Jk kagak mau datang karna tim nya lebih cerdas dan ngak haus dukungan partai.

sekali lagi dibuktikan pendukung om wowo memang Ra Ngoco. kau yang menuduh kau yang melakukan emoticon-Cape d... (S)
anasabila
anasabila memberi reputasi
1
9.3K
45
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan