- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemacetan Jakarta Makin Parah, Kecepatan Kendaraan hanya 5 km/jam


TS
rhizaia
Kemacetan Jakarta Makin Parah, Kecepatan Kendaraan hanya 5 km/jam
Jakarta - Kemacetan lalu lintas di Jakarta semakin parah. Ini terlihat dari rata-rata kecepatan kendaraan bermotor di Jakarta, yang hanya mencapai 5 kilometer (km)/jam.
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Edi Nursalam mengatakan, dari hasil pengamatannya, kecepatan rata-rata kendaraan bermotor roda empat atau mobil di beberapa ruas jalan raya bisa mencapai 10 km/jam.
Selang empat tahun kemudian, pada 2014, ternyata kecepatan kendaraan bermotor roda empat di beberapa ruas jalan semakin melambat, yaitu hanya mencapai 5 km/jam. Artinya, kemacetan lalu lintas di Jakarta semakin parah.
Kemacetan lalu lintas yang paling parah terjadi di ruas Jalan Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Gajah Mada, Hayam Wuruk, H Rasuna Said dan Gatot Subroto.
“Bayangkan saja, saking macetnya Jalan Sudirman, kita lebih cepat sampai di tujuan dengan jalan kaki daripada naik mobil pribadi. Bagaimana tidak? Kecepatan jalannya mobil sama dengan kecepatan berjalan kaki, yang maksimalnya 5 km/jam,” kata Edi di sela-sela diskusi publik DTKJ di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Selasa (3/6).
Untuk mengatasi hal itu, lanjutnya, Pemprov DKI harus segera menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan melalui electronic road pricing (ERP). Sebab kemacetan di Jakarta tidak lagi terjadi pada jam-jam sibuk, tetapi selepas jam sibuk pun kemacetan masih terjadi.
Melihat kecepatan laju kendaraan bermotor yang sudah mencapai 5 km/jam, Edi menegaskan tidak ada alasan lagi bagi Pemprov DKI untuk menunda penerapan ERP. Salah satu persyaratan penerapan ERP, kecepatan kendaraan bermotor harus paling tinggi 10 km/jam.
“Dengan penerapan ERP, kita bisa mengembalikan kecepatan laju kendaraan menjadi 10 km/jam. Kami berharap, persiapan yang sedang dilakukan Pemprov DKI dapat menghasilkan sebuah tindakan penerapan ERP di Jakarta,” ujarnya.
Diperkirakan, penerapan ERP yang langsung melakukan pemungutan retribusi terlaksana pada 2015. Pasalnya di Juli 2014 baru mulai pada taraf live trial atau uji coba langsung. Kemudian diperlukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah, sebagai payung paling detail.
Perda itu belum menyebutkan tentang teknis nilai tarif pemungutan untuk ERP. Sedangkan payung hukum lainnya, yang berkaitan dengan teknis lalu lintas telah ada, seperti Perda nomor 5/2014 tentang Transportasi. Semua payung hukum itu berdasarkan pada Undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta beberapa peraturan pemerintah.
m.beritasatu.com/megapolitan/187814-kemacetan-jakarta-makin-parah-kecepatan-kendaraan-hanya-5-kmjam.html
sorry belepotan tritnya maklum via opmin
data pembanding
data pertama adalah data dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta), institusi ini sudah melakukan pengukuran kadar kemacetan (5 KM/J) di jakarta dan di sampaikan pada forum diskusi resmi DTKJ, sedangkan data kedua dari aceng hidayat, setelah saya baca ternyata data di artikel beliau ini tidak menyebutkan darimana data 15 KM/J itu di dapat . . . data pertama adalah data paling terupdate saat ini dan gak ada hubungannya antara sebelum pilpres dan sesudah pilpres. . . sekian
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) Edi Nursalam mengatakan, dari hasil pengamatannya, kecepatan rata-rata kendaraan bermotor roda empat atau mobil di beberapa ruas jalan raya bisa mencapai 10 km/jam.
Selang empat tahun kemudian, pada 2014, ternyata kecepatan kendaraan bermotor roda empat di beberapa ruas jalan semakin melambat, yaitu hanya mencapai 5 km/jam. Artinya, kemacetan lalu lintas di Jakarta semakin parah.
Kemacetan lalu lintas yang paling parah terjadi di ruas Jalan Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Gajah Mada, Hayam Wuruk, H Rasuna Said dan Gatot Subroto.
“Bayangkan saja, saking macetnya Jalan Sudirman, kita lebih cepat sampai di tujuan dengan jalan kaki daripada naik mobil pribadi. Bagaimana tidak? Kecepatan jalannya mobil sama dengan kecepatan berjalan kaki, yang maksimalnya 5 km/jam,” kata Edi di sela-sela diskusi publik DTKJ di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Selasa (3/6).
Untuk mengatasi hal itu, lanjutnya, Pemprov DKI harus segera menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan melalui electronic road pricing (ERP). Sebab kemacetan di Jakarta tidak lagi terjadi pada jam-jam sibuk, tetapi selepas jam sibuk pun kemacetan masih terjadi.
Melihat kecepatan laju kendaraan bermotor yang sudah mencapai 5 km/jam, Edi menegaskan tidak ada alasan lagi bagi Pemprov DKI untuk menunda penerapan ERP. Salah satu persyaratan penerapan ERP, kecepatan kendaraan bermotor harus paling tinggi 10 km/jam.
“Dengan penerapan ERP, kita bisa mengembalikan kecepatan laju kendaraan menjadi 10 km/jam. Kami berharap, persiapan yang sedang dilakukan Pemprov DKI dapat menghasilkan sebuah tindakan penerapan ERP di Jakarta,” ujarnya.
Diperkirakan, penerapan ERP yang langsung melakukan pemungutan retribusi terlaksana pada 2015. Pasalnya di Juli 2014 baru mulai pada taraf live trial atau uji coba langsung. Kemudian diperlukan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah, sebagai payung paling detail.
Perda itu belum menyebutkan tentang teknis nilai tarif pemungutan untuk ERP. Sedangkan payung hukum lainnya, yang berkaitan dengan teknis lalu lintas telah ada, seperti Perda nomor 5/2014 tentang Transportasi. Semua payung hukum itu berdasarkan pada Undang-undang nomor 22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan serta beberapa peraturan pemerintah.
m.beritasatu.com/megapolitan/187814-kemacetan-jakarta-makin-parah-kecepatan-kendaraan-hanya-5-kmjam.html
sorry belepotan tritnya maklum via opmin
data pembanding
Quote:
data pertama adalah data dari DTKJ (Dewan Transportasi Kota Jakarta), institusi ini sudah melakukan pengukuran kadar kemacetan (5 KM/J) di jakarta dan di sampaikan pada forum diskusi resmi DTKJ, sedangkan data kedua dari aceng hidayat, setelah saya baca ternyata data di artikel beliau ini tidak menyebutkan darimana data 15 KM/J itu di dapat . . . data pertama adalah data paling terupdate saat ini dan gak ada hubungannya antara sebelum pilpres dan sesudah pilpres. . . sekian

Diubah oleh rhizaia 04-06-2014 09:16
0
7.7K
98


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan