- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Adzan Subuh jam 03.30


TS
sastra22
Adzan Subuh jam 03.30
Welcome agan2 kaskuser dan para SR
Mau berbagi cerita nih gan, tadi jam 03.30 selasa,03juni.
Tidur ane terbangun saat mendengar adzan subuh yg biasanya berkumandang jam 04.30. Di tempat ane memang di kelilingi masjid banyak gan jadi gak tahu tuh masjid mana yg lebih awal adzannya.
Ntah apa yg di alami seseorang yg adzan lebih awal 1jam.
Menurut para agan2 apa penyebabnya atau pernah alami juga.
Sekian treat ane gan.

[/SPOILER]
Mau berbagi cerita nih gan, tadi jam 03.30 selasa,03juni.
Tidur ane terbangun saat mendengar adzan subuh yg biasanya berkumandang jam 04.30. Di tempat ane memang di kelilingi masjid banyak gan jadi gak tahu tuh masjid mana yg lebih awal adzannya.
Ntah apa yg di alami seseorang yg adzan lebih awal 1jam.
Menurut para agan2 apa penyebabnya atau pernah alami juga.
Sekian treat ane gan.

Spoiler for Jawabannya gan:
Quote:
Original Posted By KolonelJarJiet►Jangan males baca ya tong makanya pas muda jgn maen cabe mulu..
Adzan merupakan seruan dengan lafazh-lafazh
tertentu yang menandakan telah masuknya
waktu shalat. Ia juga merupakan panggilan
kepada kaum muslimin untuk bersegera
melaksanakan shalat dikarenakan telah tiba
waktunya.
Diantara dalil-dalil akan disyariatkannya adzan
adalah :
1. Firman Allah swt :
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻧَﺎﺩَﻳْﺘُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼﻼَﺓِ
Artinya : “Dan apabila kamu menyeru (mereka)
untuk (mengerjakan) sembahyang,” (QS. Al
Maidah : 58)
2. Sabda Rasulullah saw,”Apabila telah masuk
waktu shalat hendaklah salah seorang dari kalian
mengumandangkan adzan dan diimami oleh orang
yang paling tua dari kalian.” (HR, Bukhori dan
Muslim)
Adapun tentang adzan yang dikumandangkan
sebelum masuk waktu shubuh seperti yang anda
tanyakan telah disebutkan didalam hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Aisyah yang
berkata bahwa Rasulullah saw
bersabda,”Sesungguhnya Bilal mengumandangkan
adzan pada malam hari maka makan dan
minumlah sehingga Ibnu Ummu Maktum
mengumandangkan adzannya. Dia adalah seorang
buta yang tidak mengumandangkan adzan
sehingga dikatakan kepadanya,”sudah pagi,
sudah pagi.” (Muttafaq Alaih) dan bagian akhir
hadits itu bukanlah dari perkataan dari Nabi
saw.
Ash Shan’ani mengatakan bahwa sabda Rasulullah
saw,”Sesungguhnya Bilal mengumandangkan
adzan pada malam hari.” Telah dijelaskan oleh
riwayat Bukhori bahwa maksudnya adalah
sebelum fajar.
Sedangkan perkataan bahwa Ibnu Ummu Maktum
seorang buta yang tidak mengumandangkan
adzan sehingga dikatakan kepadanya,”Telah
pagi, telah pagi.” Maksudnya adalah telah masuk
waktu shubuh.
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya adzan
sebelum masuk waktu shubuh tidak seperti adzan
yang telah disyariatkan sebelumnya karena
disyariatkannya adzan adalah untuk menandakan
masuknya waktu dan seruan untuk orang-orang
yang mendengarnya agar mengerjakan shalat.
Dan adzan yang dikumandangkan sebelum masuk
waktu shubuh ini disyariatkan sebagaimana
informasi dari Nabi saw dengan sabdanya
saw,”Untuk membangunkan orang yang tengah
tidur dari kalian dan menyelesaikan orang yang
shalat malam dari kalian.” (HR. Jama’ah kecuali
Tirmidzi)
Apabila seseorang mendengar adzan (pertama)
seperti itu maka ia bukanlah menandakan
masuknya waktu bukan pula untuk mengajaknya
shalat akan tetapi ia adalah tasbih yang
dilakukan pada waktu itu. Ia adalah seperti
adzan yang pernah dilakukan oleh Utsman pada
hari jum’at untuk shalat jum’at. Dia
memerintahkan untuk mengumandangkan adzan
di suatu tempat yang bernama zauro (salah satu
tempat di pasar Madinah, pen) agar orang-orang
berkumpul untuk melaksanakan shalat.
Saat itu dia mengumandangkan seruan itu
dengan lafazh-lafazh adzan yang disyariatkan
lalu orang-orang setelahnya menjadikannya
sebagai tasbih dan shalawat atas nabi, dan
didalam masalah ini terdapat perselisihan. Ada
yang melarang namun ada juga yang
membolehkan dan kesemuanya menggunakan
berbagai dalil.
Hadits diatas juga merupakan dalil dibolehkannya
mengambil dua orang muadzin dalam satu masjid,
satu orang mengumandangkan adzan setelah
yang lainnya mengumandangkan adzannya.
(Subulus Salam juz I hal 230 – 231)
Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa
adzan yang dikumandangkan pada saat waktu
masih malam atau sebelum masuk waktu subuh
adalah untuk memberitahu bahwa waktu makan
sahur telah tiba bagi orang-orang yang ingin
melaksanakan ibadah puasa keesokan harinya dan
untuk membangunkan kaum muslimin yang masih
tidur agar bersiap-siap melaksanakan shalat
subuh serta mengingatkan mereka yang sedang
melaksanakan shalat tahajjud bahwa sebentar
lagi akan masuk waktu subuh.
Sedangkan adzan kedua dikumandangkan pada
saat waktu subuh telah masuk, sebagaimana
hadits yang disebutkan diatas,” . Dia adalah
seorang buta yang tidak mengumandangkan
adzan sehingga dikatakan kepadanya,”sudah
pagi, sudah pagi.” Mengingatkan bahwa waktu
untuk makan dan minum (baca : sahur) telah
selesai dan hendaklah bersegera menuju masjid
untuk shalat subuh berjamaah bersama
masyarakat.
Dua kali adzan ini hanya dikhususkan pada shalat
shubuh saja tidak pada shalat-shalat lainnya dan
ia pun tidak hanya dikhususkan pada bulan
ramadhan.
Sedangkan tentang waktu dikumandangkan
adzan yang pertama itu telah terjadi perbedaan
pendapat :
Ada yang mengatakan bahwa ia adalah pada
waktu sahur, inilah yang dipilih oleh para ulama
Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa ia
dikumandangkan pada waktu tengah malam dan
ini yang dipilih oleh Nawawi. Ada yang
mengatakan bahwa ia disyariatkan di sepertujuh
malam pada waktu musim dingin dan di
seperempatbelas malam pada waktu musim panas,
ada yang mengatakan bahwa waktunya adalah
sepanjang malam…
Akan tetapi terdapat riwayat dari Aisyah oleh
Bukhori dan Nasai bahwa antara adzan Bilal dan
Ibnu Ummi Maktum hanyalah sebatas orang itu
bisa menaiki ini dan menuruni ini. Keduanya
mengumandangkan adzan di sebuah rumah yang
tinggi sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud.
Artinya bahwa adzan pertama dikumandangkan
sedikit sebelum masuknya waktu shubuh.
Akan tetapi juga didalam Syarh Nawawi
disebutkan bahwa para ulama mengatakan arti
dari hadits itu adalah bahwa Bilal
mengumandangkan adzan sebelum waktu subuh
kemudian dia berhenti sejenak di tempatnya
untuk berdoa setelah adzannya atau sejenisnya..
lalu pada saat mendekati waktu subuh dia pun
turun dan memberitahu Ibnu Ummi Maktum
kemudian Ibnu Ummi Maktum berwudhu dan naik
menuju tempat adzan untuk mengumandangkan
adzan bersamaan dengan pertama kali munculnya
fajar. Ini menunjukkan bahwa adzan pertama
dikumandangkan jauh sebelum masuknya waktu
subuh yang tidak mungkin dibatasi. (Fatawa al
Azhar juz VIII hal 200)
Permasalahan lain yang juga sering ditanyakan
di masyarakat adalah tentang tatswib yaitu
lafazh ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ini pada adzan yang mana
kalimat ini diucapkan ?
Imam ash Shan’aniy didalam bukunya “Subulus
Salam” menyebutkan hadits yang diriwayatkan
oleh Nasai bahwa “ash shalatu khoriun
minannaum ash shalatu khoriun minannaum
diucapkan pada adzan pertama shalat subuh.”.
Hadits ini mengikat keumumuman berbagai
riwayat dalam hal ini. Ibnu Ruslan mengatakan
bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah.
Dia mengatakan bahwa sesungguhnya tatswib
disyariatkan pada adzan pertama shalat subuh
karena ia adalah untuk membangunkan orang
tidur sedangkan adzan kedua menandakan
datangnya waktu dan seruan untuk mengerjakan
shalat. (Subulus Salam juz I hal 221)
Namun di beberapa tempat kalimat tatswib ini
diucapkan pada adzan kedua dan diantara alasan
yang mereka gunakan bahwa yang dimaksudkan
dengan adzan pertama yang diucapkan disitu
tatswib sebagaimana disebutkan didalam
beberapa hadits adalah adzan yang menandakan
masuknya waktu subuh bukan adzan untuk
membangunkan orang tidur dan yang
dimaksudkan dengan adzan kedua adalah iqamat
karena iqamat juga dinamakan adzan
sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Diantara dua
adzan terdapat shalat.”. (HR. Bukhori)
Adzan merupakan seruan dengan lafazh-lafazh
tertentu yang menandakan telah masuknya
waktu shalat. Ia juga merupakan panggilan
kepada kaum muslimin untuk bersegera
melaksanakan shalat dikarenakan telah tiba
waktunya.
Diantara dalil-dalil akan disyariatkannya adzan
adalah :
1. Firman Allah swt :
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﻧَﺎﺩَﻳْﺘُﻢْ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﺼﻼَﺓِ
Artinya : “Dan apabila kamu menyeru (mereka)
untuk (mengerjakan) sembahyang,” (QS. Al
Maidah : 58)
2. Sabda Rasulullah saw,”Apabila telah masuk
waktu shalat hendaklah salah seorang dari kalian
mengumandangkan adzan dan diimami oleh orang
yang paling tua dari kalian.” (HR, Bukhori dan
Muslim)
Adapun tentang adzan yang dikumandangkan
sebelum masuk waktu shubuh seperti yang anda
tanyakan telah disebutkan didalam hadits yang
diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Aisyah yang
berkata bahwa Rasulullah saw
bersabda,”Sesungguhnya Bilal mengumandangkan
adzan pada malam hari maka makan dan
minumlah sehingga Ibnu Ummu Maktum
mengumandangkan adzannya. Dia adalah seorang
buta yang tidak mengumandangkan adzan
sehingga dikatakan kepadanya,”sudah pagi,
sudah pagi.” (Muttafaq Alaih) dan bagian akhir
hadits itu bukanlah dari perkataan dari Nabi
saw.
Ash Shan’ani mengatakan bahwa sabda Rasulullah
saw,”Sesungguhnya Bilal mengumandangkan
adzan pada malam hari.” Telah dijelaskan oleh
riwayat Bukhori bahwa maksudnya adalah
sebelum fajar.
Sedangkan perkataan bahwa Ibnu Ummu Maktum
seorang buta yang tidak mengumandangkan
adzan sehingga dikatakan kepadanya,”Telah
pagi, telah pagi.” Maksudnya adalah telah masuk
waktu shubuh.
Hadits ini menunjukkan disyariatkannya adzan
sebelum masuk waktu shubuh tidak seperti adzan
yang telah disyariatkan sebelumnya karena
disyariatkannya adzan adalah untuk menandakan
masuknya waktu dan seruan untuk orang-orang
yang mendengarnya agar mengerjakan shalat.
Dan adzan yang dikumandangkan sebelum masuk
waktu shubuh ini disyariatkan sebagaimana
informasi dari Nabi saw dengan sabdanya
saw,”Untuk membangunkan orang yang tengah
tidur dari kalian dan menyelesaikan orang yang
shalat malam dari kalian.” (HR. Jama’ah kecuali
Tirmidzi)
Apabila seseorang mendengar adzan (pertama)
seperti itu maka ia bukanlah menandakan
masuknya waktu bukan pula untuk mengajaknya
shalat akan tetapi ia adalah tasbih yang
dilakukan pada waktu itu. Ia adalah seperti
adzan yang pernah dilakukan oleh Utsman pada
hari jum’at untuk shalat jum’at. Dia
memerintahkan untuk mengumandangkan adzan
di suatu tempat yang bernama zauro (salah satu
tempat di pasar Madinah, pen) agar orang-orang
berkumpul untuk melaksanakan shalat.
Saat itu dia mengumandangkan seruan itu
dengan lafazh-lafazh adzan yang disyariatkan
lalu orang-orang setelahnya menjadikannya
sebagai tasbih dan shalawat atas nabi, dan
didalam masalah ini terdapat perselisihan. Ada
yang melarang namun ada juga yang
membolehkan dan kesemuanya menggunakan
berbagai dalil.
Hadits diatas juga merupakan dalil dibolehkannya
mengambil dua orang muadzin dalam satu masjid,
satu orang mengumandangkan adzan setelah
yang lainnya mengumandangkan adzannya.
(Subulus Salam juz I hal 230 – 231)
Dari hadits diatas dapat disimpulkan bahwa
adzan yang dikumandangkan pada saat waktu
masih malam atau sebelum masuk waktu subuh
adalah untuk memberitahu bahwa waktu makan
sahur telah tiba bagi orang-orang yang ingin
melaksanakan ibadah puasa keesokan harinya dan
untuk membangunkan kaum muslimin yang masih
tidur agar bersiap-siap melaksanakan shalat
subuh serta mengingatkan mereka yang sedang
melaksanakan shalat tahajjud bahwa sebentar
lagi akan masuk waktu subuh.
Sedangkan adzan kedua dikumandangkan pada
saat waktu subuh telah masuk, sebagaimana
hadits yang disebutkan diatas,” . Dia adalah
seorang buta yang tidak mengumandangkan
adzan sehingga dikatakan kepadanya,”sudah
pagi, sudah pagi.” Mengingatkan bahwa waktu
untuk makan dan minum (baca : sahur) telah
selesai dan hendaklah bersegera menuju masjid
untuk shalat subuh berjamaah bersama
masyarakat.
Dua kali adzan ini hanya dikhususkan pada shalat
shubuh saja tidak pada shalat-shalat lainnya dan
ia pun tidak hanya dikhususkan pada bulan
ramadhan.
Sedangkan tentang waktu dikumandangkan
adzan yang pertama itu telah terjadi perbedaan
pendapat :
Ada yang mengatakan bahwa ia adalah pada
waktu sahur, inilah yang dipilih oleh para ulama
Syafi’i. Ada yang mengatakan bahwa ia
dikumandangkan pada waktu tengah malam dan
ini yang dipilih oleh Nawawi. Ada yang
mengatakan bahwa ia disyariatkan di sepertujuh
malam pada waktu musim dingin dan di
seperempatbelas malam pada waktu musim panas,
ada yang mengatakan bahwa waktunya adalah
sepanjang malam…
Akan tetapi terdapat riwayat dari Aisyah oleh
Bukhori dan Nasai bahwa antara adzan Bilal dan
Ibnu Ummi Maktum hanyalah sebatas orang itu
bisa menaiki ini dan menuruni ini. Keduanya
mengumandangkan adzan di sebuah rumah yang
tinggi sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud.
Artinya bahwa adzan pertama dikumandangkan
sedikit sebelum masuknya waktu shubuh.
Akan tetapi juga didalam Syarh Nawawi
disebutkan bahwa para ulama mengatakan arti
dari hadits itu adalah bahwa Bilal
mengumandangkan adzan sebelum waktu subuh
kemudian dia berhenti sejenak di tempatnya
untuk berdoa setelah adzannya atau sejenisnya..
lalu pada saat mendekati waktu subuh dia pun
turun dan memberitahu Ibnu Ummi Maktum
kemudian Ibnu Ummi Maktum berwudhu dan naik
menuju tempat adzan untuk mengumandangkan
adzan bersamaan dengan pertama kali munculnya
fajar. Ini menunjukkan bahwa adzan pertama
dikumandangkan jauh sebelum masuknya waktu
subuh yang tidak mungkin dibatasi. (Fatawa al
Azhar juz VIII hal 200)
Permasalahan lain yang juga sering ditanyakan
di masyarakat adalah tentang tatswib yaitu
lafazh ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺧﻴﺮ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﻮﻡ ini pada adzan yang mana
kalimat ini diucapkan ?
Imam ash Shan’aniy didalam bukunya “Subulus
Salam” menyebutkan hadits yang diriwayatkan
oleh Nasai bahwa “ash shalatu khoriun
minannaum ash shalatu khoriun minannaum
diucapkan pada adzan pertama shalat subuh.”.
Hadits ini mengikat keumumuman berbagai
riwayat dalam hal ini. Ibnu Ruslan mengatakan
bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ibnu
Khuzaimah.
Dia mengatakan bahwa sesungguhnya tatswib
disyariatkan pada adzan pertama shalat subuh
karena ia adalah untuk membangunkan orang
tidur sedangkan adzan kedua menandakan
datangnya waktu dan seruan untuk mengerjakan
shalat. (Subulus Salam juz I hal 221)
Namun di beberapa tempat kalimat tatswib ini
diucapkan pada adzan kedua dan diantara alasan
yang mereka gunakan bahwa yang dimaksudkan
dengan adzan pertama yang diucapkan disitu
tatswib sebagaimana disebutkan didalam
beberapa hadits adalah adzan yang menandakan
masuknya waktu subuh bukan adzan untuk
membangunkan orang tidur dan yang
dimaksudkan dengan adzan kedua adalah iqamat
karena iqamat juga dinamakan adzan
sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Diantara dua
adzan terdapat shalat.”. (HR. Bukhori)
Quote:
Original Posted By adiedya►
HADEHH!!
agan" ini muslim bukan? kalo bukan ya wajar gak tau..
kalo musli harusnya tau, itu adzan awal, adzan untuk membangunkan orang" untuk shalat sunnah atau sahur..
buat TS, lain kali kalo mau buat trit mbok dicek dulu jangan langsung bikin.
alhasil, orang yg gak ngerti malah komen menghujat. macem di page one sama yg ane quote

HADEHH!!
agan" ini muslim bukan? kalo bukan ya wajar gak tau..
kalo musli harusnya tau, itu adzan awal, adzan untuk membangunkan orang" untuk shalat sunnah atau sahur..
buat TS, lain kali kalo mau buat trit mbok dicek dulu jangan langsung bikin.
alhasil, orang yg gak ngerti malah komen menghujat. macem di page one sama yg ane quote


[/SPOILER]
Diubah oleh sastra22 04-06-2014 09:06
0
34.3K
Kutip
81
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan