- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Pendiri Situs Pirate Bay Ditangkap di Swedia


TS
dotseo
Pendiri Situs Pirate Bay Ditangkap di Swedia

Quote:
VIVAnews- Satu per satu pendiri situs berbagi data internet, Pirate Bay kembali diringkus petugas keamanan. Polisi Swedia melaporkan, mereka berhasil menangkap Peter Sundae di sebuah kawasan selatan Swedia.
Penangkapan Sundae itu mengakhiri pelariannya selama dua tahun. Diketahui pendiri situs itu telah menjadi buronan Interpol sejak 2012, ia menghilang setelah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda akibat melanggar UU Hak Cipta.
Melansir Telegraph, Senin 2 Juni 2014, pengadilan Swedia telah menjatuhi hukuman kepada empat pria yang terkait dengan Pirate Bay. Awalnya, mereka dijatuhi hukuman setahun penjara dan denda £2,85 juta setara Rp55,5 miliar. Namun, pengadilan banding mengurangi hukuman penjara yang bervariasi tapi menaikkan denda hingga £4,1 juta setara Rp80 miliar.
Penangkapan Sundae melengkapi pembekukan pendiri situs berbagi populer itu. Sebelumnya, pada September 2012, Pemerintah Kamboja telah menangkap dan mendeportasi rekan pendiri Pirate Bay, atas permintaan pemerintah Swedia.
Media Swedia memperkirakan Sundae tinggal di Jerman selama masa buron dalam dua tahun terakhir.
"Dia sangat berbakat dan saya masih berpikir penghakiman atas ia itu salah," jelas Peter Altin, pengacara Sundae selama persidangan kepada kantor Berita Swedia TT.
Sang pengacara mengatakan, pelarian Sundae merupakan bentuk perjuangan atas haknya. Menurutnya, Peter telah dekat dengan keberhasilan untuk mempertahankan haknya.
"Peter berjuang untuk berbagi file selama 10 tahun. Saya pikir, tak usah dikatakan berbagi file untuk kebutuhan pribadi seharusnya diizinkan," tutur pengacara itu.
Menyusul munculnya Pirate Bay, perusahaan-perusahaan film dan musik terkemuka di Swedia menyeret situs itu ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi atas kehilangan pendapatan mereka.
Meski terbelit kasus pelanggaran hak cipta di Swedia, situs itu dilaporkan masih berfungsi. Dalam situsnya, Pirate Bay mengatakan, situs telah dijalankan oleh organisasi yang berbeda dan terdaftar di sebuah kawasan Seychelles. (asp)VIVAnews - Satu per satu pendiri situs berbagi data internet, Pirate Bay kembali diringkus petugas keamanan. Polisi Swedia melaporkan, mereka berhasil menangkap Peter Sundae di sebuah kawasan selatan Swedia.
Penangkapan Sundae itu mengakhiri pelariannya selama dua tahun. Diketahui pendiri situs itu telah menjadi buronan Interpol sejak 2012, ia menghilang setelah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda akibat melanggar UU Hak Cipta.
Melansir Telegraph, Senin 2 Juni 2014, pengadilan Swedia telah menjatuhi hukuman kepada empat pria yang terkait dengan Pirate Bay. Awalnya, mereka dijatuhi hukuman setahun penjara dan denda £2,85 juta setara Rp55,5 miliar. Namun, pengadilan banding mengurangi hukuman penjara yang bervariasi tapi menaikkan denda hingga £4,1 juta setara Rp80 miliar.
Penangkapan Sundae melengkapi pembekukan pendiri situs berbagi populer itu. Sebelumnya, pada September 2012, Pemerintah Kamboja telah menangkap dan mendeportasi rekan pendiri Pirate Bay, atas permintaan pemerintah Swedia.
Media Swedia memperkirakan Sundae tinggal di Jerman selama masa buron dalam dua tahun terakhir.
"Dia sangat berbakat dan saya masih berpikir penghakiman atas ia itu salah," jelas Peter Altin, pengacara Sundae selama persidangan kepada kantor Berita Swedia TT.
Sang pengacara mengatakan, pelarian Sundae merupakan bentuk perjuangan atas haknya. Menurutnya, Peter telah dekat dengan keberhasilan untuk mempertahankan haknya.
"Peter berjuang untuk berbagi file selama 10 tahun. Saya pikir, tak usah dikatakan berbagi file untuk kebutuhan pribadi seharusnya diizinkan," tutur pengacara itu.
Menyusul munculnya Pirate Bay, perusahaan-perusahaan film dan musik terkemuka di Swedia menyeret situs itu ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi atas kehilangan pendapatan mereka.
Meski terbelit kasus pelanggaran hak cipta di Swedia, situs itu dilaporkan masih berfungsi. Dalam situsnya, Pirate Bay mengatakan, situs telah dijalankan oleh organisasi yang berbeda dan terdaftar di sebuah kawasan Seychelles. (asp)VIVAnews - Satu per satu pendiri situs berbagi data internet, Pirate Bay kembali diringkus petugas keamanan. Polisi Swedia melaporkan, mereka berhasil menangkap Peter Sundae di sebuah kawasan selatan Swedia.
Penangkapan Sundae itu mengakhiri pelariannya selama dua tahun. Diketahui pendiri situs itu telah menjadi buronan Interpol sejak 2012, ia menghilang setelah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda akibat melanggar UU Hak Cipta.
Melansir Telegraph, Senin 2 Juni 2014, pengadilan Swedia telah menjatuhi hukuman kepada empat pria yang terkait dengan Pirate Bay. Awalnya, mereka dijatuhi hukuman setahun penjara dan denda £2,85 juta setara Rp55,5 miliar. Namun, pengadilan banding mengurangi hukuman penjara yang bervariasi tapi menaikkan denda hingga £4,1 juta setara Rp80 miliar.
Penangkapan Sundae melengkapi pembekukan pendiri situs berbagi populer itu. Sebelumnya, pada September 2012, Pemerintah Kamboja telah menangkap dan mendeportasi rekan pendiri Pirate Bay, atas permintaan pemerintah Swedia.
Media Swedia memperkirakan Sundae tinggal di Jerman selama masa buron dalam dua tahun terakhir.
"Dia sangat berbakat dan saya masih berpikir penghakiman atas ia itu salah," jelas Peter Altin, pengacara Sundae selama persidangan kepada kantor Berita Swedia TT.
Sang pengacara mengatakan, pelarian Sundae merupakan bentuk perjuangan atas haknya. Menurutnya, Peter telah dekat dengan keberhasilan untuk mempertahankan haknya.
"Peter berjuang untuk berbagi file selama 10 tahun. Saya pikir, tak usah dikatakan berbagi file untuk kebutuhan pribadi seharusnya diizinkan," tutur pengacara itu.
Menyusul munculnya Pirate Bay, perusahaan-perusahaan film dan musik terkemuka di Swedia menyeret situs itu ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi atas kehilangan pendapatan mereka.
Meski terbelit kasus pelanggaran hak cipta di Swedia, situs itu dilaporkan masih berfungsi. Dalam situsnya, Pirate Bay mengatakan, situs telah dijalankan oleh organisasi yang berbeda dan terdaftar di sebuah kawasan Seychelles. (asp)
Penangkapan Sundae itu mengakhiri pelariannya selama dua tahun. Diketahui pendiri situs itu telah menjadi buronan Interpol sejak 2012, ia menghilang setelah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda akibat melanggar UU Hak Cipta.
Melansir Telegraph, Senin 2 Juni 2014, pengadilan Swedia telah menjatuhi hukuman kepada empat pria yang terkait dengan Pirate Bay. Awalnya, mereka dijatuhi hukuman setahun penjara dan denda £2,85 juta setara Rp55,5 miliar. Namun, pengadilan banding mengurangi hukuman penjara yang bervariasi tapi menaikkan denda hingga £4,1 juta setara Rp80 miliar.
Penangkapan Sundae melengkapi pembekukan pendiri situs berbagi populer itu. Sebelumnya, pada September 2012, Pemerintah Kamboja telah menangkap dan mendeportasi rekan pendiri Pirate Bay, atas permintaan pemerintah Swedia.
Media Swedia memperkirakan Sundae tinggal di Jerman selama masa buron dalam dua tahun terakhir.
"Dia sangat berbakat dan saya masih berpikir penghakiman atas ia itu salah," jelas Peter Altin, pengacara Sundae selama persidangan kepada kantor Berita Swedia TT.
Sang pengacara mengatakan, pelarian Sundae merupakan bentuk perjuangan atas haknya. Menurutnya, Peter telah dekat dengan keberhasilan untuk mempertahankan haknya.
"Peter berjuang untuk berbagi file selama 10 tahun. Saya pikir, tak usah dikatakan berbagi file untuk kebutuhan pribadi seharusnya diizinkan," tutur pengacara itu.
Menyusul munculnya Pirate Bay, perusahaan-perusahaan film dan musik terkemuka di Swedia menyeret situs itu ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi atas kehilangan pendapatan mereka.
Meski terbelit kasus pelanggaran hak cipta di Swedia, situs itu dilaporkan masih berfungsi. Dalam situsnya, Pirate Bay mengatakan, situs telah dijalankan oleh organisasi yang berbeda dan terdaftar di sebuah kawasan Seychelles. (asp)VIVAnews - Satu per satu pendiri situs berbagi data internet, Pirate Bay kembali diringkus petugas keamanan. Polisi Swedia melaporkan, mereka berhasil menangkap Peter Sundae di sebuah kawasan selatan Swedia.
Penangkapan Sundae itu mengakhiri pelariannya selama dua tahun. Diketahui pendiri situs itu telah menjadi buronan Interpol sejak 2012, ia menghilang setelah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda akibat melanggar UU Hak Cipta.
Melansir Telegraph, Senin 2 Juni 2014, pengadilan Swedia telah menjatuhi hukuman kepada empat pria yang terkait dengan Pirate Bay. Awalnya, mereka dijatuhi hukuman setahun penjara dan denda £2,85 juta setara Rp55,5 miliar. Namun, pengadilan banding mengurangi hukuman penjara yang bervariasi tapi menaikkan denda hingga £4,1 juta setara Rp80 miliar.
Penangkapan Sundae melengkapi pembekukan pendiri situs berbagi populer itu. Sebelumnya, pada September 2012, Pemerintah Kamboja telah menangkap dan mendeportasi rekan pendiri Pirate Bay, atas permintaan pemerintah Swedia.
Media Swedia memperkirakan Sundae tinggal di Jerman selama masa buron dalam dua tahun terakhir.
"Dia sangat berbakat dan saya masih berpikir penghakiman atas ia itu salah," jelas Peter Altin, pengacara Sundae selama persidangan kepada kantor Berita Swedia TT.
Sang pengacara mengatakan, pelarian Sundae merupakan bentuk perjuangan atas haknya. Menurutnya, Peter telah dekat dengan keberhasilan untuk mempertahankan haknya.
"Peter berjuang untuk berbagi file selama 10 tahun. Saya pikir, tak usah dikatakan berbagi file untuk kebutuhan pribadi seharusnya diizinkan," tutur pengacara itu.
Menyusul munculnya Pirate Bay, perusahaan-perusahaan film dan musik terkemuka di Swedia menyeret situs itu ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi atas kehilangan pendapatan mereka.
Meski terbelit kasus pelanggaran hak cipta di Swedia, situs itu dilaporkan masih berfungsi. Dalam situsnya, Pirate Bay mengatakan, situs telah dijalankan oleh organisasi yang berbeda dan terdaftar di sebuah kawasan Seychelles. (asp)VIVAnews - Satu per satu pendiri situs berbagi data internet, Pirate Bay kembali diringkus petugas keamanan. Polisi Swedia melaporkan, mereka berhasil menangkap Peter Sundae di sebuah kawasan selatan Swedia.
Penangkapan Sundae itu mengakhiri pelariannya selama dua tahun. Diketahui pendiri situs itu telah menjadi buronan Interpol sejak 2012, ia menghilang setelah dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda akibat melanggar UU Hak Cipta.
Melansir Telegraph, Senin 2 Juni 2014, pengadilan Swedia telah menjatuhi hukuman kepada empat pria yang terkait dengan Pirate Bay. Awalnya, mereka dijatuhi hukuman setahun penjara dan denda £2,85 juta setara Rp55,5 miliar. Namun, pengadilan banding mengurangi hukuman penjara yang bervariasi tapi menaikkan denda hingga £4,1 juta setara Rp80 miliar.
Penangkapan Sundae melengkapi pembekukan pendiri situs berbagi populer itu. Sebelumnya, pada September 2012, Pemerintah Kamboja telah menangkap dan mendeportasi rekan pendiri Pirate Bay, atas permintaan pemerintah Swedia.
Media Swedia memperkirakan Sundae tinggal di Jerman selama masa buron dalam dua tahun terakhir.
"Dia sangat berbakat dan saya masih berpikir penghakiman atas ia itu salah," jelas Peter Altin, pengacara Sundae selama persidangan kepada kantor Berita Swedia TT.
Sang pengacara mengatakan, pelarian Sundae merupakan bentuk perjuangan atas haknya. Menurutnya, Peter telah dekat dengan keberhasilan untuk mempertahankan haknya.
"Peter berjuang untuk berbagi file selama 10 tahun. Saya pikir, tak usah dikatakan berbagi file untuk kebutuhan pribadi seharusnya diizinkan," tutur pengacara itu.
Menyusul munculnya Pirate Bay, perusahaan-perusahaan film dan musik terkemuka di Swedia menyeret situs itu ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi atas kehilangan pendapatan mereka.
Meski terbelit kasus pelanggaran hak cipta di Swedia, situs itu dilaporkan masih berfungsi. Dalam situsnya, Pirate Bay mengatakan, situs telah dijalankan oleh organisasi yang berbeda dan terdaftar di sebuah kawasan Seychelles. (asp)


Spoiler for Pirate Bay:

The Pirate Bay adalah website asal Swedia yang melakukan hosting file torrent. TPB merupakan “situs Bittorent yang paling elastis di dunia” dan berada pada posisi ke-85 sebagai situs paling populer di dunia dan posisi ke-17 di Swedia oleh Alexa Internet sejak 2008. Situs ini didirikan pada bulan November 2003 oleh organisasi anti-hak cipta milik Swedish, Piratbyrån (The Piracy Bureau), situs ini dijalankan oleh organisasi yang berbeda sejak bulan Oktober 2004. Situs ini dijalankan oleh Gottfrid Syartholm dan Fredrik Neij yang dikenal sebagai anakata dan TiAMO. Mereka bertanggung jawab untuk membuat konten yang memiliki hak cipta tersedia, sehubungan dengan keikutsertaan mereka dalam The Pirate Bay.
Spoiler for BONUS!:





Quote:
Diubah oleh dotseo 02-06-2014 22:20
0
4.4K
Kutip
40
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan