BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera mengusut Joko Widodo atau Jokowi terkait pernyatannya mengajak masyarakat memilih nomor urut 2 saat berpidato pada rapat penetapan nomor urut di kantor KPU RI, Minggu, 1 Juni 2014. Pidato Jokowi dinilai melanggar aturan karena belum memasuki masa kampanye sebagaimana jadwal kampanye dilaksanakan sejak 3 Juni-5 Juli 2014 mendatang.
"Terkait dengan kejadian tadi, ada capres (pidato Jokowi) yang sempat mengajak untuk memilih, tentu kita tidak melihat dalam posisi langsung apakah itu aktivitas kampanye atau tidak. Biarlah kawan-kawan yang menangani pelanggaran pemilu di Bawaslu mengusut dan menilai karena punya rekaman sendiri," kata Komisioner Bawaslu RI, Nasrullah ditemui dikantor KPU, Minggu (1/6).