boxterAvatar border
TS
boxter
[PARAH! PATUT DIKRITISI] KPU: Prabowo Tidak Tercela
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, memastikan semua pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk Prabowo Subianto, tidak melakukan perbuatan tercela.

"Kategori itu kami ukur dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau Surat Kelakuan Baik dari Kepolisian," ujar Hadar di gedung KPU, Sabtu, 31 Mei 2014.

Salah satu syarat untuk lolos menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah tidak pernah melakukan tindakan tercela. Syarat itu tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Sebelumnya, Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi melayangkan surat keberatan ke Komisi Pemilihan Umum lantaran meloloskan Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden. Menurut APPK, Prabowo melanggar sejumlah persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pertama, APPK menyoroti soal status kewarganegaraan Yordania yang diperoleh Prabowo. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU 1945 dan Pasal 5 huruf B UU 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wapres, setiap calon hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan.

Selanjutnya, terkait kasus pelanggaran hak asasi manusia. Prabowo diberhentikan dari dinas kemiliteran karena melakukan perbuatan tercela di periode 1997-998. Menurut anggota Dewan Kehormatan Militer, mantan komandan Komando Pasukan Khusus itu terlibat kasus penculikan.

Kasus penculikan terhadap beberapa aktivis itu pun ditangani Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Berkas akhir penyelidikan juga sudah diserahkan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Namun, Prabowo selalu mangkir dari panggilan Komnas HAM.



http://pemilu.tempo.co/read/news/201...-Tidak-Tercela

jadi dasar prabowo tidak tercela adalah krn SKCK dari kepolisian
Padahal SKCK adalah keterangan bahwa orang tersebut tidak pernah dihukum.

Dihukum dan tercela adalah hal yang berbeda.

Aceng Fikri menikahi seorang gadis dan langsung dicerai setelah menurutnya tidak perawan.

Buat masyarakat, ini adalah hal tercela. Tetapi kalau Aceng minta SKCK, maka dia orang yang "bersih".

Ini syarat menjadi calon presiden versi KPU.

Quote:


ada poin......
i. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

dan ada poin......
n. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

apa itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.

Jadi SKCK adalah untuk poin n! yang memang tidak ada tindak kejahatan.

Tetapi kalau tindakan tercela adalah hal lain. Itu ada di rekomendasi Dewan Kehormatan Militer. Dimana Prabowo di berhentikan dari jabatannya karena terlibat penculikan aktivis.

Ane lebih milih prabowo tanding dengan Jokowi. Biar lebih MANTAP kemenangan dari Jokowi. Tapi memang ada yang harus dikritisi di KPU.

Tolong di perjelas apa itu tindakan tercela.
0
2.2K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan