Malem agan'' semuanya nih gan ada berita mengenai penangkapan pelaku pebisnis video porno oleh Tim Cyber Crime Mabes POLRI,mgkn ane bikin trit ginian buat peringatan aja para penjual BOKEP di KASKUS. Hati'' aja nih para pengiklan sekaligus penjual Bokep,sapa tau ente selanjutnya yang diciduk . Buat Kaskuser mari kita berangus para pengiklan sekaligus penjual Bokep. Nih gan beritanya langsung aja gan ke tekapeh....
Quote:
Tim Cyber Crime Mabes Polri membekuk pebisnis yang memproduksi video pornografi anak. Pelaku atas nama Deden Martakusumah itu dibekuk di Bandung, Jawa Barat. Hasil pengembangan polisi, dari 100 video porno diperankan anak-anak di bawah umur. "Kami baru menelusuri sekitar 100 video yang ternyata diperankan oleh anak usia 11 atau 12 tahun," kata Kepala Sub Direktorat Teknologi Informasi Cyber Cryme Bareskrim Polri Kombes Pol Albertus Rahmad Wibowo di kantornya, Jakarta, Selasa (25/2/2014). Dari penelusuran sementara polisi, diketahui ada 120.000 video porno yang berhasil ditemukan. Rahmad sebelumnya menyebut ada 14.000 video dari 4 situs, serta satu situs porno yang dikelola langsung Deden. "Dari 4 situs dan satu link porno yang kami dapati, jumlah video porno bertambah dari 14.000 video menjadi 120.000 video porno (anak)," ungkap perwira melati 3 itu. Bahkan yang mengejutkan pemeran anak-anak itu merupakan Warga Negara Indonesia dan berstatus pelajar. Sebab dari penyidikan awal, ada komunikasi dengan menggunakan bahasa Indonesia. "Itu terlihat antar pemeran, logat,dan seragam sekolah yang dikenakanseragam ada badge OSIS," ungkapnya. Tim Cyber Crime Polri berhasil menangkap pelaku child pornography online atas nama Deden Martakusumah, sebagai pengelola website (situs) porno, nuxxxx.com, boxxxxxxx.com dan saxxxxx.co.xxx.com. Deden dicokok penyidik di jalan H Akbar nomor 46, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat pada Senin 24 Februari pukul 03.00 WIB dini hari. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah handphone, sebuah laptop, sebuah modem, dan 3 buah ATM dari Bank BCA, BRI, serta Mandiri.
GANYANG PENGIKLAN DAN PENJUAL BOKEP
Quote:
Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri meringkus pelaku bisnis online video pornografi anak, Deden Martakusumah (28). Setelah melakukan perburuan selama 2 hari oleh tim penyidik polisi. "Yang bersangkutan ditangkap di Jalan H Akbar nomor 46, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat, Senin 24 Februari 2014. Sekitar pukul 03.00 WIB, setelah 2 hari melakukan penyelidikan di Jawa Barat," urai Direktur Tipideksu, Brigjen Arief Sulistyanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/2/2014). Arief menjelaskan, dalam perburuannya, tim penyidik menangkap seorang laki-laki yang dari hasil penyelidikan diketahui sebagai pelaku bisnis pornografi online. Pria itu diketahui mengelola 3 website porno yakni NUxxx.com, BOxxx.com dan SAxxx.Co.xx.com yang berisi kurang lebih 14 ribu video porno. "Jadi proses penyidikan sudah lama, karena begitu sulit untuk diungkap. pelaku mengaku sebagai pengelola website porno," jelasnya. Arief menambahkan, modus pelaku dengan menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian di-upload di website yang dikelolanya, dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. "Modusnya pun tidak semua orang bisa mengakses. Karena dengan metode tertentu. Dan dia bisa leluasa menjual gambar porno yang dilakukan anak-anak, maka kita sebut child pornografi online," ungkapnya. Dari keterangan pelaku Deden, setiap orang yang akan mendaftar untuk membuka dan men-download video-video porno anak tersebut dikenakan biaya sebesar Rp 30 ribu hingga Rp 80 ribu. "Pelaku sudah menjalani bisnis ini sejak tahun 2010 lalu. Setiap member harus mendaftar, setelah mendaftar nanti pelaku memberikan kode akses kepada pembeli berupa angka," ujarnya. Dalam kasus ini, pihaknya menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, Mandiri dan BRI), dan 3 buku tabungan. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, untuk menyeret pelaku utamanya karena Deden ini hanya penjual video tersebut. "Yang kita ingin kembangkan adalah mempelajari video tersebut adakah PH, atau orang yang membuat film-film itu di Indonesia, ini yang mau kita ungkap," terang dia. Alasan mengembangkan kasus ini, sambung Arif, lantaran ada dugaan eksploitasi wanita dan juga anak-anak. Sebab pelaku yang ditangkap polisi hanya pengelola situsnya. "Tapi, orang pertamanya tak ditangkap akan terjadi seperti ini terus," tutur dia. Atas perbuatannya, Deden dijerat dengan pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 UU ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. "Terhadap kedua pasal tersebut, ditambah 1/3 dari maksimum ancaman
pidana. Karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan menjadikan anak sebagai objek," pungkas Arief.
SUMBER
Harapan ane ini menjadi peringatan buat para pengiklan sekaligus penjual situs Bokep di forum kita yang tercinta ini. Mudah''an berkenan di hati agan'' semua,dan tak lupa ane harap cendolnya juga komennya makasih sukses selalu untuk agan semuanya
Copyrights Reserved