Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jin.lumpurAvatar border
TS
jin.lumpur
(Ketum PBB Teman Koalisi Prabowo) MS Kaban Tersadap Minta Anggoro Widjojo US$ 10 Ribu
Kamis, 29 Mei 2014 16:13 WIB


Mantan Menhut MS Kaban usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan. Kaban diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kemenhut tahun 2007. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNJATENG.COM- Mantan Menteri Kehuatanan MS Kaban tak berkutik saat jaksa penuntut KPK memutar rekaman penyadapan. Terdengar suara pria yang diduga MS Kaban bercakap dengan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT), Anggoro Widjojo.

Pada percakapan tersebut, pria diduga MS Kaban meminta uang sebesar 10 ribu dolar AS ke Anggoro Widjojo dengan dalih dalam kondisi emergency atau darurat. Rekaman tersebut diputar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/5). Terungkap nomor telepon 0812***119 berbicara dengan Anggoro Widjojo.

"Haloo, Anggoro dimana? Ini agak emergency sedikit, bisa bantu kirim 10.000 sekarang ya," pinta suara pria yang diduga MS Kaban. Anggoro pun menjawab, "Oke Pak".

Pria diduga Kaban meminta agar uang tersebut dibungkus kecil. Lalu Anggoro menanyakan dikirim kemana. " Dikirim ke rumah, kalau bisa jam-jam 8 ya," ujar pria diduga MS Kaban. Anggoro pun mengatakan akan mengabari lagi.

Usai mendengarkan rekaman, Jaksa Riyono langsung mencecar MS Kaban yang duduk di kursi saksi. Jaksa menanyakan apakah mengenal suara dalam rekaman. "Saya tak pernah komunikasi dengan terdakwa. Tapi, nomor 0812***119 itu punya saya," jawab Kaban.

Menguatkan bantahannya, Kaban lalu mengatakan bahwa selama menjabat sebagai Menhut, Kementerian yang dipimpinnya tidak pernah mengalami masalah apalagi disebutkan emergency seperti yang diperdengarkan dalam sadapan. "Ibu majelis saya sudah berapa kali dengar itu di penyidikan dan terdengar ada kata emergency. Selama saya jadi menteri tak pernah ada masalah emergency," kata Kaban kepada majelis hakim.

Kaban juga berdalih, selama menjadi Menhut, ponselnya lebih sering dititipkan ke ajudan atau bagian tata usaha. "Selama saya jadi Menteri, saya bilang ke ajudan saya kalau wakil presiden dan presiden telepon baru kasih ke saya. Selama saya di kantor atau rumah dinas saya selalu kasih ke ajudan dan tata usaha," kata MS Kaban.

Mendengar bantahan MS Kaban, Jaksa menekankan bahwa pihaknya memiliki bukti lain. "Itu hak saudara kalau tidak mau mengakui itu. Tapi yang jelas kami punya bukti lain," tegas Jaksa. Namun MS Kaban terlihat hanya terdiam. Jaksa langsung melanjutkan pertanyaan yang lain.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan terdakwa Anggoro Widjojo memberikan suap yang diminta MS Kaban sebanyak lima kali. Dari lima kali permintaan itu, beberapa di antaranya diberikan Anggoro melalui sopir MS Kaban, Muhammad Yusuf. (tribuncetak)

ember


Semakin bertambah ketum parpol yang jadi tersangka korupsi di koalisi Prabowo.
0
3K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan