Quote:
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek normalisasi saluran air sebesar Rp 1,4 miliar. Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial IS dan MS sebagai rekanan kedua proyek tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jaktim, Silvia Desty Rosalina mengatakan, proyek saluran tata air ini dilakukan sejak tahun 2013 lalu. Adapun normalisasi saluran berada di dua lokasi yaitu, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Duren Sawit dan di RW 13 kelurahan Pondok Kelapa.
"Untuk kasus dugaan korupsi di Sudin PU Tata air dalam proses penyidikan, kami sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Untuk proyek normalisasi di RW 13 tersangka berinisial IS, dan untuk normalisasi di Jalan I Gusti tersangka berinisial MS. Mereka berdua merupakan rekanan karena dalam penyidikan ini kami mencari siapa yang paling bertanggung jawab," kata Silvia, di kantor Kajari, Jumat (30/5).
Silvia mengatakan, sebelumnya pihak Kajari telah memeriksa sekitar 12 orang saksi terkait pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi. Adapun total kerugian negara diperkirakan negara diperkirakan sebesar Rp 650 juta.
"Dalam kedua proyek itu, ditemukan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi seperti lantai saluran yang seharusnya dari beton, hanya dibuat dari rangka dengan satu besinya. Negara dirugikan sekitar Rp 650 juta." jelasnya.
Sementara itu, Kasie Intel Kejari Jaktim, Asep Sontani mengatakan, dalam pengerjaan proyek normalisasi saluran di Jalan RW 13, Kelurahan Duren Sawit negara dirugikan sekitar 275 juta dari total anggaran sebesar Rp 1,4 miliar.
"Sementara dengan anggaran sebesar Rp 925 juta untuk pengerjaan normalisasi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, negara dirugikan sekitar Rp 375 juta," tambahnya.
Asep menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus dikembangkan. Diungkapkannya, tidak menutup kemungkinan, kasus ini melibatkan pejabat Sudin PU Tata Air.
"Masih dalam pengembangan karena tidak mungkin rekanan bertindak sendiri pasti ada yang lain dan saat masih dalam penyidikan," ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 UU 31 tahun 99 tentang dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor ancaman hukumannya maksimal 20 tahun.
http://m.merdeka.com/peristiwa/kejar...i-saluran.html
Sebelumnya
Quote:
Baru aja ada panastak yg nuduh yg lain kotor dan nyombong si joko paling bersih, eh keluar berita korupsi lagi ..
mantap emang 1,5 thn era joko.. mkin bobrok, gak hanya 1, 2, 3 tpi makin banyak anak buahnya yg dicekok satu persatu.. Bukti lelang jabatan cuma gimmick mrketing, gak sebagus yg digembar gemborkan, jga manajemen kontrol yg bikin yg bikin dia gak punya waktu ngurus stakeholder pemerintahan lain
Msih percaya bualan korupsi di indonesia bakal membaik dgn presiden yg bodoh pilih anak buah, mana disokong partai terkorup yg korupsinya membangkrutkan indonesia.. mikir!!

