Seiring terus bertambahnya volume kendaraan di ruas jalanan Jakarta, angka pelanggar lalu lintas pun semakin meningkat. Sayang, tak sebanding dengan petugas yang melakukan pemantauan dan penindakan.
Spoiler for "Isi Berita":
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya lantas membuat konsep tilang modern. Caranya, closed circuit television (CCTV) yang terpasang di jalanan akan memfoto nomor polisi kendaraan dan lokasi pelanggaran lalu lintas terjadi. Setelah itu, data yang terekam akan tersambung otomatis dengan data pemilik kendaraan yang ada di Electronic Registration and Identification (ERI).
Selanjutnya, berdasarkan data di ERI itulah, kepolisian langsung mengirimkan surat tilang ke alamat si pelanggar.
Sekadar diketahui, ERI sendiri berfungsi menyimpan database kendaraan dan pemiliknya. ERI setiap pengendara tersimpan di Traffic Management Centre (TMC) yang dijadikan pusat kendali lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Untuk memperkuat kebijakan ini, lantas dibuat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Karena sistem digitalisasi ini program jangka panjang, Ditlantas terus melakukan penyempurnaan dengan menyamakan data SIM, STNK dan BPKB pemilik kendaraan. Dengan begitu, saat diterapkan tidak ada lagi kebingungan