- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Saudara berusaha mengambil alih tanah warisan
TS
sumantobajuri
[ASK] Saudara berusaha mengambil alih tanah warisan
Salam hormat
berikut kronologinya:
nenek saya memiliki sebidang tanah (ladang) di lampung, saat ini nenek saya tinggal bersama saudara saya di lampung
beberapa hari yang lalu lurah setempat (tempat nenek saya dan saudara) memberi informasi bahwa saudara saya berusaha meminta kepada lurah agar tanah tersebut dialihkan menjadi atas nama dia
dengan dasar yang katanya tanah itu diberikan nenek saya kepadanya, masih berupa info sepihak dari mereka ke lurah karena saudara saya yang lain tidak / belum memberikan informasi apapun dan
mereka secara diam-diam mencoba mengajukan kelurah, namun karena keluarga saya cukup kenal baik dengan lurah tersebut maka informasi ini di informasikan lurah kepada kami
point-point pentingnya:
1. nenek saya mulai tinggal dirumah saudara sejak -+ 6 bulan yang lalu karena rumah saya bangun ulang dan setelah jadi tiba-tiba nenek tidak mau kembali tinggal dirumah yang telah saya bangun ulang.
2. umur nenek saya lebih dari 90 tahun namun tidak ada akte atau bukti tentang umur sebenarnya.
3. Bapak saya adalah anak angkat karena nenek tidak mempunyai anak, dan diketahui oleh semua saudara dari nenek
4. Bapak saya sudah meninggal -+ 20 th yang lalu
5. Nenek saya dulu sering menyatakan tanahnya akan dibagi 4 di depan beberapa saudara saya dan adik dari nenek saya, sewaktu nenek masih belum tinggal dirumah saudara saya,
dalam pernyataanya nenek akan memberikan 1/4 kepada kakak saya, saya, anak dari saudara yang sekarang mencoba menguasai tanah, dan seorang lagi saudara yang dulu juga pernah membantu nenek mengurus rumah.
6. Tanah nenek saya saat ini digarap oleh saudara saya yang sekarang berusaha untuk menguasainya dan hasilnya (uang) yang saya dengar dibagi 3, nenek mendapat 1 bagian dan mereka 2 bagian
7. Kakek saya sudah meninggal
8. Saya memiliki beberapa saudara dan beberapa kerabat dilampung dan beberapa masih satu kampung dengan nenek saya
9. Terakhir saya bertemu nenek saya bulan desember 2013 setelah renovasi rumah nenek selesai
10. nenek saya ingatannya sudah mulai terganggu dan kadang bicaranya sering berubah-ubah
11. saya tinggal dibandung dan bekerja sebagai karyawan swasta sehingga tidak banyak waktu untuk datang kelampung dan mengurusnya
12. 1/2 bagian tanah tersebut sudah disertifikat atas nama nenek saya sedangkan setengahnya belum karena sebelumnya sudah akan dibagikan namun karena biaya pengurusan sertifikat yg belum ada maka hanya dibuat setengah ( rencana
awal tanah yang sudah disertifikat untuk kakak saya dan saya )
13. lurah setempat menolak membantu mengurus dengan alasan saya, kakak saya & ibu saya harus hadir dan menyetujui.
pertanyaanya:
1. apakah tindakan awal yang perlu saya lakukan?
2. apakah mungkin saudara saya bisa menguasai tanah tersebut?
3. apakah saya harus menggunakan pengacara untuk mengurus ini?
terima kasih.
berikut kronologinya:
nenek saya memiliki sebidang tanah (ladang) di lampung, saat ini nenek saya tinggal bersama saudara saya di lampung
beberapa hari yang lalu lurah setempat (tempat nenek saya dan saudara) memberi informasi bahwa saudara saya berusaha meminta kepada lurah agar tanah tersebut dialihkan menjadi atas nama dia
dengan dasar yang katanya tanah itu diberikan nenek saya kepadanya, masih berupa info sepihak dari mereka ke lurah karena saudara saya yang lain tidak / belum memberikan informasi apapun dan
mereka secara diam-diam mencoba mengajukan kelurah, namun karena keluarga saya cukup kenal baik dengan lurah tersebut maka informasi ini di informasikan lurah kepada kami
point-point pentingnya:
1. nenek saya mulai tinggal dirumah saudara sejak -+ 6 bulan yang lalu karena rumah saya bangun ulang dan setelah jadi tiba-tiba nenek tidak mau kembali tinggal dirumah yang telah saya bangun ulang.
2. umur nenek saya lebih dari 90 tahun namun tidak ada akte atau bukti tentang umur sebenarnya.
3. Bapak saya adalah anak angkat karena nenek tidak mempunyai anak, dan diketahui oleh semua saudara dari nenek
4. Bapak saya sudah meninggal -+ 20 th yang lalu
5. Nenek saya dulu sering menyatakan tanahnya akan dibagi 4 di depan beberapa saudara saya dan adik dari nenek saya, sewaktu nenek masih belum tinggal dirumah saudara saya,
dalam pernyataanya nenek akan memberikan 1/4 kepada kakak saya, saya, anak dari saudara yang sekarang mencoba menguasai tanah, dan seorang lagi saudara yang dulu juga pernah membantu nenek mengurus rumah.
6. Tanah nenek saya saat ini digarap oleh saudara saya yang sekarang berusaha untuk menguasainya dan hasilnya (uang) yang saya dengar dibagi 3, nenek mendapat 1 bagian dan mereka 2 bagian
7. Kakek saya sudah meninggal
8. Saya memiliki beberapa saudara dan beberapa kerabat dilampung dan beberapa masih satu kampung dengan nenek saya
9. Terakhir saya bertemu nenek saya bulan desember 2013 setelah renovasi rumah nenek selesai
10. nenek saya ingatannya sudah mulai terganggu dan kadang bicaranya sering berubah-ubah
11. saya tinggal dibandung dan bekerja sebagai karyawan swasta sehingga tidak banyak waktu untuk datang kelampung dan mengurusnya
12. 1/2 bagian tanah tersebut sudah disertifikat atas nama nenek saya sedangkan setengahnya belum karena sebelumnya sudah akan dibagikan namun karena biaya pengurusan sertifikat yg belum ada maka hanya dibuat setengah ( rencana
awal tanah yang sudah disertifikat untuk kakak saya dan saya )
13. lurah setempat menolak membantu mengurus dengan alasan saya, kakak saya & ibu saya harus hadir dan menyetujui.
pertanyaanya:
1. apakah tindakan awal yang perlu saya lakukan?
2. apakah mungkin saudara saya bisa menguasai tanah tersebut?
3. apakah saya harus menggunakan pengacara untuk mengurus ini?
terima kasih.
0
1.1K
3
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan