- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[NFS alay Bandung] Sopir Juke Maut Tol Purbaleunyi Divonis 1 Tahun Penjara


TS
Carl.Victor
[NFS alay Bandung] Sopir Juke Maut Tol Purbaleunyi Divonis 1 Tahun Penjara
Quote:
Sopir Juke Maut Tol Purbaleunyi Divonis 1 Tahun Penjara
Baban Gandapurnama - detikNews
Jakarta - Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap sopir Nissan Juke Maut, M Dwigusta Cahya (18), dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan lima orang. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya empat tahun penjara.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002. "Mengadili tedakwa M Dwigusta Cahya yang telah tebukti secara sah dan meyakinkan mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia . Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Dwigusta Cahya dengan pidan penjara satu tahun," ucap Hakim Ketua Handri Hengky di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Kamis (5/9/2013)
Dwigusta Cahya posisi berdiri saat hakim membacakan putusannya. Pemuda berstatus mahasiswa Telkom University ini tampil gaul berkemeja lengan panjang biru motif garis, celana jeans warna gelap, dan sepatu kets.
Hal meringankan terdakwa yakni sopan selama menjalani sidang, tidak pernah dihukum, masih menempuh pendidikan sebagai mahasiswa, berdamai dengan keluarga korban dan keluarga tedakwa menjadikan pendidikan salah satu korban selamat yakni Agung Nugroho.
Vonis kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yakni empat tahun penjara. "Saya akan pikir-pikir," ucap JPU Gusparli saat diminta pendapat oleh hakim perihal hasil putudan tersebut.
Dwigusta Cahya yang didampingi pengacaranya, Subet Siregar, menyatakan hal serupa. "Kami juga pikir-pikir," ujar Subet.
Insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi Minggu 7 April 2013 sekira pukul 12.45 WIB di jalan Tol Purbaleunyi atau tepatnya KM 135.300 jalur B arah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mobil Nissan Juke nopol AB 421 TA dikemudikan Dwigusta Cahya seorang diri itu oleng dan tidak dapat mengusai kendaraan. Mobil tersebut naik ke median jalan jalur B arah Cileunyi menuju Padalarang dan menghantam mobil Daihatsu Xenia bernopol R 8181 NK. Lima penumpang Xenia tewas dan satu penumpang selamat
Mobil dipacu Dwigusta Cahya kejadian berkecepatan 110 kilometer per jam. Seharusnya kecepatan di jalan tol digas maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam. Pemuda tersebut berangkat dari rumah di kawasan Kabupaten Bandung Barat menuju kampusnya.
Baban Gandapurnama - detikNews
Jakarta - Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap sopir Nissan Juke Maut, M Dwigusta Cahya (18), dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan lima orang. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya empat tahun penjara.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002. "Mengadili tedakwa M Dwigusta Cahya yang telah tebukti secara sah dan meyakinkan mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia . Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Dwigusta Cahya dengan pidan penjara satu tahun," ucap Hakim Ketua Handri Hengky di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Kamis (5/9/2013)
Dwigusta Cahya posisi berdiri saat hakim membacakan putusannya. Pemuda berstatus mahasiswa Telkom University ini tampil gaul berkemeja lengan panjang biru motif garis, celana jeans warna gelap, dan sepatu kets.
Hal meringankan terdakwa yakni sopan selama menjalani sidang, tidak pernah dihukum, masih menempuh pendidikan sebagai mahasiswa, berdamai dengan keluarga korban dan keluarga tedakwa menjadikan pendidikan salah satu korban selamat yakni Agung Nugroho.
Vonis kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU yakni empat tahun penjara. "Saya akan pikir-pikir," ucap JPU Gusparli saat diminta pendapat oleh hakim perihal hasil putudan tersebut.
Dwigusta Cahya yang didampingi pengacaranya, Subet Siregar, menyatakan hal serupa. "Kami juga pikir-pikir," ujar Subet.
Insiden kecelakaan lalu lintas itu terjadi Minggu 7 April 2013 sekira pukul 12.45 WIB di jalan Tol Purbaleunyi atau tepatnya KM 135.300 jalur B arah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mobil Nissan Juke nopol AB 421 TA dikemudikan Dwigusta Cahya seorang diri itu oleng dan tidak dapat mengusai kendaraan. Mobil tersebut naik ke median jalan jalur B arah Cileunyi menuju Padalarang dan menghantam mobil Daihatsu Xenia bernopol R 8181 NK. Lima penumpang Xenia tewas dan satu penumpang selamat
Mobil dipacu Dwigusta Cahya kejadian berkecepatan 110 kilometer per jam. Seharusnya kecepatan di jalan tol digas maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam. Pemuda tersebut berangkat dari rumah di kawasan Kabupaten Bandung Barat menuju kampusnya.
Quote:
Divonis 1 Tahun Penjara, Ekspresi Wajah Sopir Nissan Juke Maut Datar
Baban Gandapurnama - detikNews
Jakarta - Sopir Nissan Juke maut, M Dwigusta Cahya (18), terus menatap ke depan mendengarkan majelis hakim membacakan putusan sidang perkara kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang merenggut lima nyawa manusia. Wajah mahasiswa IT Telkom tersebut nyaris tanpa ekpresi usai hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Ia berdiri tegak dari tempat kursi terdakwa saat detik-detik Hakim Ketua Handri Hengky membacakan vonis di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Kamis (5/9/2013). Pemuda tersebut tidak bereaksi. Ia terdiam dengan mimik tidak menyimpan kesedihan atau kekecewaan. Dwigusta Cahya pun tidak menyampaikan protes atau keberatan.
"Apa ada yang ingin disampaikan," tanya Handri kepada terdakwa.
Dwigusta Cahya langsung menghampiri pengacaranya, Subet Siregar. Keduanya berbincang sejenak. "Kami pikir-pikir," jawab Subet sambil melihat ke arah Handri.
Selanjutnya Dwi Gusta Cahya kembali duduk di kursi terdakwa. Mahasiswa IT Telkom ini tampil gaul berkemeja lengan panjang biru motif kotak, celana jeans warna gelap, dan sepatu kets.
"Ada waktu tujuh hari mengajukan apakah menerima atau tidak (hasil vonis)," tegas Handri.
Setelah itu Handri mengetuk palu tanda sidang berakhir. Selanjutnya Dwigusta Cahya melangkah ke menyalami Handri dan dua anggota majelis hakim. Sidang digelar mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 11.50 WIB.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002. Hakim mengadili Dwigusta Cahya yang terbukti secara sah dan meyakinkan mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia .
Selama sidang putusan tersebut, tidak tampak keluarga terdakwa. Empat pria langsung memeluk Dwigusta Cahya di dalam ruangan sidang. Sewaktu diminta tanggapan hasil vonis, Dwigusta Cahya bungkam. Ia yang kini berstatus tahanan kota, terlihat tergesa-gesa melangkahkan kakinya keluar ruang sidang sambil didampingi empat pria itu.
Baban Gandapurnama - detikNews
Jakarta - Sopir Nissan Juke maut, M Dwigusta Cahya (18), terus menatap ke depan mendengarkan majelis hakim membacakan putusan sidang perkara kecelakaan di Tol Purbaleunyi yang merenggut lima nyawa manusia. Wajah mahasiswa IT Telkom tersebut nyaris tanpa ekpresi usai hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
Ia berdiri tegak dari tempat kursi terdakwa saat detik-detik Hakim Ketua Handri Hengky membacakan vonis di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Kamis (5/9/2013). Pemuda tersebut tidak bereaksi. Ia terdiam dengan mimik tidak menyimpan kesedihan atau kekecewaan. Dwigusta Cahya pun tidak menyampaikan protes atau keberatan.
"Apa ada yang ingin disampaikan," tanya Handri kepada terdakwa.
Dwigusta Cahya langsung menghampiri pengacaranya, Subet Siregar. Keduanya berbincang sejenak. "Kami pikir-pikir," jawab Subet sambil melihat ke arah Handri.
Selanjutnya Dwi Gusta Cahya kembali duduk di kursi terdakwa. Mahasiswa IT Telkom ini tampil gaul berkemeja lengan panjang biru motif kotak, celana jeans warna gelap, dan sepatu kets.
"Ada waktu tujuh hari mengajukan apakah menerima atau tidak (hasil vonis)," tegas Handri.
Setelah itu Handri mengetuk palu tanda sidang berakhir. Selanjutnya Dwigusta Cahya melangkah ke menyalami Handri dan dua anggota majelis hakim. Sidang digelar mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 11.50 WIB.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002. Hakim mengadili Dwigusta Cahya yang terbukti secara sah dan meyakinkan mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia .
Selama sidang putusan tersebut, tidak tampak keluarga terdakwa. Empat pria langsung memeluk Dwigusta Cahya di dalam ruangan sidang. Sewaktu diminta tanggapan hasil vonis, Dwigusta Cahya bungkam. Ia yang kini berstatus tahanan kota, terlihat tergesa-gesa melangkahkan kakinya keluar ruang sidang sambil didampingi empat pria itu.
Quote:
Sopir Nissan Juke Maut Divonis 1 Tahun, Jaksa Ajukan Banding
Bandung - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung mengajukan banding terhadap vonis hakim terhadap M Dwigusta Cahya (18). Terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas di Tol Purbaleunyi yang menewaskan lima orang itu, hanya dijatuhi vonis 1 tahun penjara.
"Jelas keberatan (hasil vonis). Nanti kami akan mengajukan banding. Sebab vonis tersebut lebih ringan atau tidak sesuai dengan tuntutan kami," kata JPU Gusparli kepada wartawan usai sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung, Kamis (5/9/2013).
Gusparli mengatakan, pihaknya menuntut agar mahasiswa IT Telkom tersebut diganjar hukuman pidana empat tahun penjara. Namun sewaktu sidang putusan, majelis hakim menyampaikan vonis satu tahun yang dipotong masa tahanan kepada terdakwa.
Dwigusta Cahya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas No 32 Tahun 2002 perihal lalai menggunakan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua mobil di Tol Purbaleunyi pada awal April 2013 lalu itu menewaskan lima orang.
"Saya segera konsultasikan kepada pimpinan. Masih punya waktu tujuh hari untuk memutuskan dan kapan mengajukan banding," ujar Gusparli.
Insiden kecelakaan maut terjadi Minggu 7 April 2013 sekira pukul 12.45 WIB di jalan Tol Purbaleunyi atau tepatnya KM 135.300 jalur B arah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mobil Nissan Juke nopol AB 421 TA dikemudikan Dwigusta Cahya seorang diri itu oleng dan tidak dapat mengusai kendaraan. Mobil tersebut naik ke median jalan jalur B arah Cileunyi menuju Padalarang dan menghantam mobil Daihatsu Xenia bernopol R 8181 NK. Lima penumpang Xenia tewas dan satu penumpang selamat
Mobil dipacu Dwigusta Cahya sewaktu kejadian berkecepatan 110 kilometer per jam. Seharusnya kecepatan di jalan tol maksimal 80 kilometer per jam dan minimal 60 kilometer per jam. Pemuda tersebut berangkat dari rumah di kawasan Kabupaten Bandung Barat menuju kampusnya di IT Telkom Bandung.

Sori, anak orang kaya dilarang masuk penjara.
Anak menteri aja bebas, kenapa gue gak bisa?

0
2K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan