Kaskus

Entertainment

kamerianAvatar border
TS
kamerian
ambulance lewat kenapa tidak di kawal polisi?
tadi pagi ane liat iringan ambulance bawa jenazah, tapi ga di kawal polisi tuh padahal kan ada peraturannya
Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas

b. Ambulans yang mengangkut orang sakit

c. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

d. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara

e. Iring-iringan pengantar jenazah

f. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat

g. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Semua kendaraan tersebut di atas wajib didahulukan dalam berlalu lintas

apa karena mereka bukan orang berada ya gan emoticon-Cape d... (S)
0
1.9K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan