- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara, Airin Ngaku Ikhlas


TS
bujukbutet
Wawan Dituntut 10 Tahun Penjara, Airin Ngaku Ikhlas
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsihari ini menuntut Komisaris PT Bali Pasific Pragama, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, dengan pidana penjara selama sepuluh tahun.
Jaksa menganggap adik Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, sebesar Rp 8,5 miliar terkait urusan dua sengketa pemilihan kepala daerah di MK, yakni Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.
Istri Wawan yang juga hadir dalam sidang, Airin Rachmi Diany, berusaha tegar mendengar kabar itu. Wali Kota Tangerang Selatan itu mengatakan, dia mesti ikhlas terhadap nasib suaminya saat ini.
“Ini hidup mesti dijalani, dihadapi. Kita mesti ikhlas. Yang yakinkan terbaik adalah putusan Allah. Kita berharap akan seadil-adilnya Kalian bisa menilai sendiri lah,” ujar Airin , di di Pengadilan Tindak Pidana KorupsiJakarta, Senin (26/5).
Sumber
airin boleh ikhlas, bagaimana dengan warga banten?
Jaksa menganggap adik Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, itu terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar, sebesar Rp 8,5 miliar terkait urusan dua sengketa pemilihan kepala daerah di MK, yakni Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten.
Istri Wawan yang juga hadir dalam sidang, Airin Rachmi Diany, berusaha tegar mendengar kabar itu. Wali Kota Tangerang Selatan itu mengatakan, dia mesti ikhlas terhadap nasib suaminya saat ini.
“Ini hidup mesti dijalani, dihadapi. Kita mesti ikhlas. Yang yakinkan terbaik adalah putusan Allah. Kita berharap akan seadil-adilnya Kalian bisa menilai sendiri lah,” ujar Airin , di di Pengadilan Tindak Pidana KorupsiJakarta, Senin (26/5).
Sumber
airin boleh ikhlas, bagaimana dengan warga banten?
0
1.4K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan