Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

RajaBolonAvatar border
TS
RajaBolon
[Terguncang 9 SR] KPU Didesak Klarifikasi Kewarganegaraan Ganda Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak untuk melakukan proses verifikasi administrasi terhadap bakal calon presiden-wakil presiden untuk pilpres 2014 dengan transparan dan sesuai aturan.

KPU diingatkan agar melakukan tindakan-tindakan yang kongkrit dan tidak ragu mencoret pencalonan bakal calon presiden Prabowo Subianto karena memang tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan UUD 1945 dan UU Pilpres.

Desakan itu disampaikan oleh Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) yang mengirimkan surat terbuka kepada KPU terkait dengan pencalonan Prabowo Subianto di Pilpres 2014.

"Pertama, KPU harus melakukan verifikasi administratif dan faktual terhadap persyaratan calon presiden Prabowo Subianto Djojohadikusumo mengenai kewarganegaraannya. Dengan itu juga tidak meloloskan Prabowo Subianto Djojohadikusumo sebagai calon Presiden," kata salah satu Anggota APPK, Ridwan Darmawan, di Jakarta, Sabtu (24/5/2014).

Selain terkait dengan kewarganegaraan, APPK juga menuntut KPU meminta surat klarifikasi kepada Komnas HAM RI terkait status hukum yang bersangkutan. Yang dimaksud adalah terkait keterlibatan Prabowo di dalam kasus Pelanggaran HAM berat yang hingga saat ini masih dalam proses.

KPU juga harus meminta klarifikasi dari Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang pernah membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan merekomendasikan pemberhentian Prabowo Subianto dari Dinas Kemiliteran. Keputusan itu hingga saat ini tidak pernah dianulir, dievaluasi, ataupun dibatalkan.

Menurut APPK, kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014. Disitu diatur bahwa dalam proses verifikasi bakal capres-cawapres, KPU melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang dan menerima masukan masyarakat.

Dia melanjutkan, apabila tidak ada tindakan-tindakan konkrit oleh KPU terkait hal itu, APPK akan melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selain itu, APPK juga akan melaporkan ketidakprofesionalan KPU RI ke Bawaslu RI dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu atau DKPP," tegasnya.

Sebab bagi APPK, Prabowo tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden RI. Alasannya, karena yang bersangkutan tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dasar kami adalah bahwa Prabowo Subianto Djojohadikusumo merupakan seorang mantan perwira tinggi TNI AD. Dan dalam perjalanannya, pada tahun 1998, dikabarkan secara luas bahwa yang bersangkutan pernah mendapatkan kewarganegaraan Yordania," jelasnya.

Hal itu diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 5 huruf b UU nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Isinya menyatakan syarat menjadi capres atau cawapres adalah "Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.”

Selain itu, sudah dimahfumi bahwa Prabowo Subianto telah begitu populer di seantero negeri, khususnya pasca peristiwa Mei 1998. Dimana Prabowo diberhentikan dari Dinas kemiliterannya oleh institusi legal yakni DKP yang dibentuk oleh Panglima ABRI/TNI.

Alasan pemberhentian adalah karena terbukti melakukan perbuatan yang tercela di seputaran periode 1997-1998. Perbuatan tercela dimaksud, menurut para pelaku atau anggota DKP, adalah bahwa Prabowo Subianto terlibat dalam kasus penculikan atau penghilangan orang secara paksa. Korbannya adalah warga negara yang kritis terhadap rezim Orde Baru kala itu.

Ridwan menekankan hal itu jelas membuktikan bahwa yang bersangkutan, selain telah melakukan perbuatan tercela, juga tidak patuh terhadap hukum.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf i Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Yakni yang menyatakan setiap bakal capres dan cawapres, “tidak pernah melakukan perbuatan tercela.”

Sejumlah tokoh yang tergabung di dalam APPK selain Ridwan Darmawan antara lain Ecoline Situmorang, Lamria Siagian, Beni Dikty Sinaga, Henry David Oliver Sitorus, Riando Tambunan, Anton Febrianto, Priadi, Arif Suherman, dan Dhona El Furqon. Kesemuanya adalah Pengacara Pengawal Hak-Hak Konstitusional dan pribadi-pribadi yang peduli terhadap penegakan konstitusi.

http://www.tribunnews.com/pemilu-201...-ganda-prabowo

Ayoo KPU.. Mungkin engkau pas tahun 2009 khilaf, mohon tahun 2014 ini engkau jangan khilaf dengan tidak mencek dan memverifikasi hal ini emoticon-shakehand
0
7.1K
104
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan