Kaskus

News

jin.lumpurAvatar border
TS
jin.lumpur
(Menag Era Mega) Basuki: Ini Kesalahan Lucu, Menteri Agama Dulu Kan Sudah Pernah Kena
Jumat, 23 Mei 2014 | 19:00 WIB
Alsadad Rudi


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ikut berbicara seputar penetapan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka penyelenggaraan haji. Ia menilai, jabatan menteri agama memang sangat rentan tersangkut kasus-kasus korupsi.

Pasalnya, jauh sebelum Suryadharma, sudah ada menteri agama lainnya yang juga pernah tersangkut kasus korupsi.

"Ini kesalahan yang lucu karena menteri agama lain yang dulu-dulu sudah pernah kena. Kenapa mesti kena lagi?" katanya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (23/5/2014).

Tak hanya itu, Basuki juga mengkritik seputar mahalnya ongkos naik haji. Sebagai pejabat yang memang membina sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam, Basuki menilai, mahalnya ongkos haji tak sesuai dengan fasilitas yang diterima masyarakat.

"Naik haji tambah mahal, tetapi dapat tempat (penginapannya) jauh, tidak di ring 1 dan 2. Itu yang orang protes. Kita bayar mahal, tetapi dapat tempatnya jauh," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.

Beberapa tahun lalu, Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri, Said Agil Husein Al Munawar, juga pernah tersangkut kasus korupsi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan dana abadi umat (DAU) pada tahun 2002-2004. Ia kemudian divonis dengan hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ember


Berikut profil Said Agil Husein Al Munawar.


Prof. Dr. Haji Said Agil Husin Al Munawar, MA (lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 26 Januari 1954; umur 60 tahun) adalah seorang pengajar dan mantan Menteri Agama Indonesia. Ia menjabat sebagai Menteri Agama pada Kabinet Gotong Royong (2001-2004).

Lulusan Fakultas Syariah di Universitas Ummu AI-Qura, Mekkah (Master of Art 1983; Ph.D. 1987) di Arab Saudi ini pernah bekerja sebagai dosen pada beberapa perguruan tinggi sebelum menjadi menteri, terutamanya perguruan tinggi Islam seperti Institut Agama Islam Negeri di beberapa tempat di Indonesia. Selain itu, Munawar juga pernah menjadi Dosen Pendidikan Kader Ulama (PKU) Majelis Ulama Indonesia Pusat pada tahun 1990 hingga 1998.

Kasus korupsi

Pada 7 Februari 2006, ia divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Dana Abadi Umat (DAU) pada tahun 2002-2004. Penyelewengan BPIH Munawar mencapai Rp. 35,7 miliar, sedangkan DAU yang diselewengkan berjumlah Rp 240,22 miliar.


Salah kemenag adalah salah satu kementrian yg dijabat oleh orang yg tidak kompeten dan nakal.
Diubah oleh jin.lumpur 24-05-2014 11:13
0
3.6K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan