yang ngerti aturan hukum ketenagakerjaan dan kecelakaan masuk gan,pliss
TS
ruslanoilcity
yang ngerti aturan hukum ketenagakerjaan dan kecelakaan masuk gan,pliss
selamat malam,saya butuh penjelasan masalah ane nih yang masih hangat2nya minggu ini .ane ceritain kronologisnya gan ya
Spoiler for kronologis:
24 feb 2014 perusahaan tempat ane bekerja berulang tahun dan di adakan syukuran dan lomba panco antar grup,perusahaan ane ini adalah anak perusahaan dari salah satu grup terkenal di balikpapan. pada beberapa hari sebelumnya ane sudah tidak minat untuk ikut dalam lomba panco karena masalah tidak paham masalah aturan bermain panco dan kebetulan ane habis masuk shift malam yang butuh tidur,tetapi atasan saya bilang bahwa saya sudah di daftarkan untuk memeriahkan acara ulang tahun tersebut.mau tidak mau saya harus ikut karena sudah di daftarkan.
acara itu di gelar setelah makan siang. nah pas waktunya ane main,di mulailah masalah itu. tangan lengan atas ane patah tiga dan harus di operasi keesokan harinya,ok semua di urus oleh HRD saya melalui kartu Jamsostek/bpjs berwarna hijau yang mendapatkan kelas II. biaya operasi,biaya perawatan dan beberapa obat di tanggung oleh bpjs.
tetapi dokter meminta bahwa saya harus membayar uang pen sebesar 6 juta rupiah karena tidak termasuk dalam bpjs dan menurut ane karna acara ini di gelar atas nama perusahaan dan di area kerja perusahaanlah yang bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut karena membawa nama perusahaan di gelarnya lomba tersebut dan juga sebelumnya saya sudah menolak untuk tidak ikut karena hal seperti ini juga yg saya takutkan.
setelah keesokan harinya saya dapat kabar bahwa perusahaan menanggung biaya pen tersebut alhamdulillah syukurlah mereka punya itikad baik dan alhamdulillah operasi saya berjalan dengan selamat.
beberapa control dan penebusan obat setelah kejadian saya tidak di mintai biaya,nah pas saat kontrol ke 3 saya harus mengecek pertumbuhan tulang saya,rontgen dan biaya check up semua di tanggung bpjs tetapi ada obat yg harus di tebus di luar bpjs yang biayanya hampir 600 rb mau tidak mau karena gaji saya sudah menipis karena harus fisioterapi setiap hari untuk mengembalikan kekuatan tangan saya,obat yang seharga 600 rb tersebut saya mintalah pertanggung jawaban perusahaan saya untuk menebusnya karena menurut saya jika tiap bulan harus keluar kocek segitu besar makan apa saya,apalagi saya harus fisioterapi seminggu 3 kali bayangkan saja gaji saya yg berkisar kurang lebih 2,5 juta perbulan belum lagi saya harus biaya lain2nya.
pada hari itu saya di panggil oleh manajemen hotel dan yg membuat saya terkejut bahwa perusahaan tidak bertanggung jawab atas kejadian tersebut karena tanpa sepengetahuan pemilik hotel acara itu gelar padahal adik dari pemilik hotel datang mewakili pemilik hotel,juga jajaran di grup perusahaan bernaung semua datang.dan biaya pen dan ugd yang berkisar 6.800.000 yg sebelumnya biaya pen itu di tanggung oleh perusahaan saya malah di bebankan kepada rekan2 kerja saya walaupun ada kata sumbangan di dalamnya sebagai bentuk solidaritas sesama rekan kerja.
saya bertanyalah kepada HRD dan OM saya kenapa bisa karyawan yang membayar biaya pen saya padahal acara di gelar atas nama perusahaan dan memperingati hut perusahaan,OM saya menjawab bahwa acara ini sebelumnya tidak di laporkan kepada pemilik perusahaan bahwa acara ini gelar atas kesepakatan bersama antara para supervisor jadi pemilik hotel lepas tangan padahal acara tersebut memakai nama hotel tersebut.
setelah itu saya tanyakan kembali masalah obat saya ini bagaimana urusannya karena menurut saya perusahaanlah yg harusnya bertanggung jawab karea membawa nama perusahan.dia bilang nanti di bicarakan kepada supervisor tiap departement.setelah itu besoknya saya di panggil oleh OM dan HRD saya bahwa untuk obat bulan ini yang menanggung adalah OM melalui uang pribadinya tetapi untuk bulan depan dan selanjutnya di luar biaya bpjs dia tidak bisa menanggungnya padahal saya belum tau setelah control ini obat apalagi saya harus tebus (sebagai gambara obat tulang berkisar 400-3 juta) saya tidak tau nominal bulan depan berapa yg harus saya bayar bisa lebih besar dan bisa lebih kecil.saya sudah berniat melaporkan masalah ini ke depnaker sebagai pihak ketiga dan juga dprd.
yang ingin saya tanyakan sebelum saya menempuh jalur di luar mediasi kedua belah pihak :
1. adakah aturannya jika pemilik perusahaan tidak tau ada acara yang di gelar (ada adiknya mengetahui acara tersebut dan hadir serta membuka acara tersebut) tetapi memakai nama perusahaan dan di gelar di area perusahaan.perusahaan tidak bertanggung jawab ?
2.jika ada insiden di area kerja yg memperingati acara perusahaan kepada siapa kita harus meminta pertanggung jawabannya ??
3.jika anda di posisi saya apakah anda meminta pertanggung jawaban penuh kepada perusahaan tersebut untuk menanggung seluruh biaya sampai kembali sehat termasuk di luar tanggungan bpjs ??
4.upaya apalagi yg harus saya perjuangankan untuk mendapatkan hak saya sebagai korban.
mohon maaf karena terlalu panjang agar bisa di mengerti dan di pahami kronologis kejadiannya dan sebagai pemantapan saya untuk mengadu ke pihak yang terkait.
terima kasih