- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Fakta-Fakta Politik Yang Harus Diketahui Sebelum Anda Menjatuhkan Pilihan


TS
masbulohhh
Fakta-Fakta Politik Yang Harus Diketahui Sebelum Anda Menjatuhkan Pilihan
Tanpa basa basi mari kita kupas tuntas poros Prabowo beserta partai pendukungnya. dimulai dari:
1. Prabowo (Capres) ===> terseret kasus HAM 1998
2. Hatta Rajasa (Cawapres)
Ir. M. Hatta Rajasa (lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 18 Desember 1953; umur 60 tahun) adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia yang menjabat dari 22 Oktober 2009 hingga 13 Mei 2014.[1] Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (2007-2009), Menteri Perhubungan (2004-2007), dan Menteri Negara Riset dan Teknologi (2001-2004).
Masa jabatannya sebagai Menteri Perhubungan ditandai dengan beberapa kecelakaan transportasi yang menonjol, di antaranya musibah Lion Air Penerbangan 538, Mandala Airlines Penerbangan 91, Kecelakaan KM Digoel, Musibah KM Senopati Nusantara, Adam Air Penerbangan 574, dan Garuda Indonesia Penerbangan 200
sumber
Jakarta – Memang enak jadi anak pejabat, kendati sudah menabrak dan merenggut dua nyawa manusia, tidak akan pernah ditahan oleh penegak hukum. Rasyid Rajasa, terdakwa kecelakaan di jalan tol Jagorawi dengan dua korban tewas, kini masih bisa mengikuti rombongan orangtuanya, Hatta Rajasa, yang berkunjung menghadiri acara pagelaran seni anak di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (2/3/2013) malam.
Proses hukum yang masih terus berjalan, tidak menghalangi terdakwa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa untuk bepergian, berjalan-jalan bersama orangtuanya. Maklum, ia adalah anak pejabat. Rasyid mengatakan, dia hanya sekadar mendampingi orangtuanya saja. Selama proses hukum ini berjalan, mulai kepolisian hingga di pengadilan, Rasyid tidak ditahan. “Saya cuma sekedar ikut orangtua, dan besok sudah harus kembali ke Jakarta,” ujarnya.
Pada saat penyidikan, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Rasyid Rajasa. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan pun tidak melakukan penahanan sama sekali. Padahal nyata akibat perbuatan Rasyid Rajasa telah mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Tentu Pasal yang dikenakan secara memenuhi syarat objektif untuk ditahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti, dimana Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penahanan. Kejaksaan menuntut Afriyani dengan 20 tahun Penjara, dan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa pun memutus dengan vonis 15 tahun penjara.
Proses penegakkan hukum ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat, nampak Kepolisian dan Kejaksaan tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Berbeda dengan penegakkan hukum kepada tersangka lainnya. Penegakan hukum itu tidak boleh memandang bulu. Hukum sebagai aturan main, harus ditegakkan kepada siapa saja. Baik ia masyarakat biasa ataupun anak Pejabat. Karena keadilan itu, tidak saja untuk terdakwa tetapi untuk masyarakat.
Jelas sudah, keadilan di Indonesia itu hanya milik orang kaya dan kuat, orang miskin jangan berharap bisa mendapatkan keadilan. Aparat penegak hukum sepertinya sudah benar-benar tak peduli lagi dengan keadilan warga negara. Mereka hanya bisa garang saat berhadapan dengan orang kecil, tetapi seketika nyali menciut saat berurusan dengan para penggede. Segala macam kritik masyarakat hanya masuk kuping kanan, lalu keluar kuping kiri.
Sikap Polri sangat tidak profesional dalam menangani kasus BMW Maut. Tersangka Rasyid anak Hatta Rajasa terlalu mendapat berbagai keistimewaan dari kepolisian, hanya karena dia adik menantu Presiden SBY. Polisi tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap pelaku yang kasusnya serupa dengan anak bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu. Polisi wajib bertindak adil dan tidak mengistimewakan kasus kecelakaan yang melibatkan anak pejabat negara. Hal ini tentu berbeda dengan apa yang menimpa seorang masyarakat kecil dalam kasus yang sama. Ironis!.. [KbrNet/Slm]
sumber
3. Suryadarma Ali(Ketum PPP, Partai pendukung pertama pasangan Prabowo-Hatta)
TEMPO.CO, Tasikmalaya - Raut muka Menteri Agama Suryadharma Ali berubah seketika saat dia sedang berpidato di Masjid Agung Bojong Koneng, Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 2 September 2013. Penyebabnya, muazin masjid agung tiba-tiba saja mengumandangkan azan salat zuhur. Menteri yang terlihat kesal langsung menghentikan pidatonya selama azan berkumandang.
Setelah azan selesai, Suryadharma buru-buru menutup pidatonya. Dia bergegas meninggalkan masjid agung. Bahkan Suryadharma batal meletakkan batu pertama pembangunan Islamic Center Tasikmalaya.
Kunjungan Suryadharma ke Tasikmalaya hari ini untuk memberikan bantuan permodalan kepada umat Islam setempat. Dikonfirmasi mengenai peristiwa itu, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, yang mendampingi Menteri, menjelaskan, protokol pemerintah daerah tidak menyuruh muazin untuk azan dulu, meskipun waktu azan sudah tiba.
"Dari kami (protokol pemda) sudah minta ditahan karena Pak Menteri masih pidato, tapi dia menyatakan (yang nyuruh) dari protokol Jakarta (Kementerian Agama). Kalau sudah dari Jakarta, tidak bisa menahan, silakan," kata Uu seusai acara. (Baca: Subang Wajib Salat Berjemaah di Subang)
Ternyata, Uu melanjutkan, yang menyuruh muazin untuk azan bukan protokol Kementerian, melainkan protokol Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga mendampingi Suryadharma. Menurut dia, mungkin protokol Baznas tidak memahami urusan protokol.
"(Menteri) barusan nanya siapa Dewan Kesejahteraan Masjid, ya, mentoknya ke saya sebagai bupati. Saya juga heran kenapa dari Baznas bisa suruh-suruh," Uu mengeluhkan.
Menurut Bupati Uu, telat azan atau salat dalam aturan tidak berdosa. Bahkan ada hadis yang menyatakan seorang muslim harus menghormati tamu, sekalipun mereka dari golongan kafir. "Apalagi tamu itu muslim, menteri lagi," kata Uu.
Dia mengatakan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Menteri Agama. Menteri pun, kata Uu, memahaminya. "Saya sudah sampaikan kepada orang yang menyuruh muazin untuk azan agar jangan begitu lagi sebab ini wilayah saya. Saya yang bertanggung jawab terhadap acara ini," ucapnya. (Baca juga: PNS Bojonegoro Wajib Salat Berjemaah)
sumber
Jakarta - KPK meningkatkan status kasus pengelolaan dana dan pengadaan haji ke tahap penyidikan. Menag Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah naik ke penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/5/2014).
Belum diketahui siapa yang dimaksud dengan 'dan kawan-kawan' yang dimaksud oleh Busyro tersebut. Penyidik KPK yang jelas, menerapkan pasal 'turut serta' melakukan tindak pidana korupsi terhadap pihak di luar SDA.
SDA sendiri sudah diperiksa KPK di tahap penyelidikan. Suryadharma kala itu mengatakan pemeriksaan oleh penyeidik berkutat pada banyaknya pemondokan yang tak layak. Ketum PPP ini memiliki penjelasan.
"Lalu ditanya mengapa jelek, karena perumahan itu ada di satu orang yang memiliki rumah banyak. Itu, misalnya mengatakan, ini yang baik, ini yang kurang baik. Misalnya begitu. Kita diminta ambil semuanya, atau tidak diambil semuanya, begitu," kata Suryadharma.
"Nah, tim perumahan merasa terdesak karena kita kan terikat sama waktu, terikat sama pesaing-pesaing dari negara-negara lain yang juga membutuhkan rumah," sambungnya.
KPK menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana haji tahun 2012-2013. Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka
sumber
4. Amien Rais (PAN)
5. PKS(Partai pendukung Prabowo-Hatta)
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indonesiauna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.
Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Luthfi dianggap terbukti menyembunyikan harta kekayaannya, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membayarkan.
Dalam kasus tindak pidana korupsi, jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton yang diajukan PT Indonesiauna Utama dan anak perusahaannya.
Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT Indonesiauna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Uang itu disebut bagian dari commitment fee (komisi) Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah. Pemberian uang Rp 1,3 miliar itu berawal saat Fathanah mengadakan pertemuan dengan Maria dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat.
Dalam pertemuan tersebut, Maria menyampaikan permintaan agar dibantu mengurus tambahan kuota impor daging sapi. Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi. Pada 28 Desember 2012, kedua belah pihak bertemu di Restoran Agus Steak House Senayan. Terbukti, kemudian Luthfi mempertemukan Menteri Pertanian Suswono dengan Maria di Medan, Sumatera Utara. Hal itu supaya Luthfi memiliki alasan memengaruhi Suswono soal kebijakan kuota impor daging sapi.
Berdasarkan keterangan Elizabeth, uang Rp 1 miliar diberikan kepada Luthfi setelah ia dipertemukan dengan Suswono. Selain itu, Luthfi juga berusaha memengaruhi Suswono melalui Sekretaris Menteri Pertanian, Baran Wirawan, agar peka terhadap isu kelangkaan dan tingginya harga daging sapi karena maraknya peredaran. Vonis Luthfi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 18 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Luthfi menyatakan tidak terima dan langsung mengajukan banding.
"Tanpa mengurangi rasa hormat pada Majelis Hakim yang menerima tuntutan jaksa dan mengenyampingkan apa yang disampaikan penasehat hukum saya. Saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," kata Luthfi.
[url=sumber]http://nasional.kompas.com/read/2013/12/09/2106550/Luthfi.Hasan.Ishaaq.Divonis.16.Tahun.Penjara[/url]
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sekejap, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mencuri perhatian penggila media jejaring sosial Twitter. Tifatul seketika di-bully karena mem-follow sebuah akun porno.
Dari pengakuannya di Twitter, Tifatul tidak menyadari telah mem-follow sebuah akun porno. Ia lalu membuat klarifikasi di akun pribadinya, @tifsembiring.
"Ada yg adukan akun Twitter porno, kepencet kolom tak sengaja," tulis Tifatul dalam akun Twitter-nya, Senin, 17 Maret 2014.
Tifatul menyadari kecerobohannya membuat dirinya di-bully. "Habis deh W3h di bully, gara2 kepencet akun aduan orang. Kalau adukan konten negatif hrp kirim ke: aduankonten@mail.kominfo.go.id," tulis Tifatul. (Baca: Tifatul: 50 Persen Pelajar Pernah Akses Pornografi)
"Seru ya, salah follow 1 akun 'bermasalah' jadi rame," tulisnya lagi. Beberapa akun pun bersimpati kepada Tifatul. Mereka menyarankan agar Tifatul lebih hati-hati dan tidak menggunakan Twitter di iPhone.
"Jangan pakai Twitter for iPhone pak, tombol follow, dsb diposisikan buruk, sering kepeleset," tulis salah satu akun.
sumber
Merdeka.com - Akhirnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui secara terang-terangan, bila aksi menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) itu bertujuan mencari simpati masyarakat. Aksi menolak BBM dibumbui dengan cara memasang spanduk tolak kenaikan BBM dimana-mana.
"Kan boleh saja mencari simpati untuk pemilu 2014. Kalau partai lain juga ikut mau pasang spanduk ya pasang saja spanduk lagi. Tapi jangan yang sudah dipasang malah diturunin diganti. Itu tidak demokratis," kata Refrizal, politisi PKS, Minggu (23/6).
Menjelang kenaikan BBM beberapa waktu lalu, PKS memang getol menolak kenaikan. Mereka mensosialisasikan penolakan melalui beragam media, lewat spanduk yang bertebaran di mana-mana hingga lewat teriakan politikusnya di DPR melalui televisi.
Padahal, PKS ini merupakan salah satu partai anggota Koalisi Sekretariat Gabungan (Setgab) bersama Demokrat, Golkar, PPP, PAN, dan PKB. Sikap PKS tentu memantik beragam reaksi. Terutama dari politisi Demokrat, hingga Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha .
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf mengungkapkan, bahwa selama dia menjabat sebagai pimpinan fraksi DPR, dia tak pernah merasa berkoalisi dengan partai yang diketuai oleh Anis Matta itu.
"Selama saya jabat ketua fraksi, saya memang tidak pernah merasakan koalisi PKS dengan Demokrat di DPR. Setiap apapun pemerintah dia sering berseberangan, ada atau tidaknya PKS enggak ngaruh," kata Nurhayati ketika dihubungi, Jumat (21/6).
Terlebih lagi, ketika Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Julian Aldrin Pasha bahwa koalisi dengan PKS sudah berakhir. Nurhayati menyebut itu merupakan sinyal bahwa PKS sudah tak diinginkan di koalisi.
"Ini kan jubir yang bicara, apalagi yang ditunggu PKS. Sepertinya mereka sengaja bersikap seperti sekarang ini. Ini pengalihan isu. Tapi saya tegaskan, saya tidak pernah merasa berkoalisi dengan PKS," imbuhnya.
sumber
6. Aburizal Bakrie(Golkar)
JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal "Ical" Bakrie menilai, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta PT Lapindo menyelesaikan ganti rugi kepada korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, sangat normatif. Ia tak menganggapnya sebagai hal yang perlu dipermasalahkan.
Ical menjelaskan, dalam kasus semburan lumpur di Sidoarjo, posisi dari PT Lapindo bukan memberikan ganti rugi, melainkan membeli semua aset milik warga yang terkena dampak semburan lumpur tersebut. Ia mengklaim proses jual beli telah mencapai 90 persen dengan harga 18 kali nilai jual objek pajak (NJOP).
"Enggak ada ganti rugi dalam Lapindo, yang ada adalah jual beli. Sindiran SBY biasa saja, normatif saja," kata Ical, di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (8/4/2014).
"Jika tidak diindahkan, maka saya akan melewati jalur hukum. Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Kami punya tanggung jawab dan saya ingin sebelum mengakhiri masa bakti, ini bisa terselesaikan," tekan Presiden.
sumber
Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 30 nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/5/2014).
Dalam aksi ini, mereka meminta agar pihak KPK segera menyelesaikan tuntutan mereka yakni berkaitan dengan pembayaran hutang klaim asuransi Bakrie Life melalui produk diamond investa yang hingga hari ini belum dibayar.
Utang itu pun telah berjalan lebih dari lima tahun. Dalam pembayaran utang itu, nasabah telah memberikan keringanan terhadap Bakrie Life sebesar 30% dari semula sebanyak Rp 360 miliar.
Namun hingga kini, pihak asuransi belum menunjukkan itikad untuk segera melunasi utang itu. Padahal penyelesaian pembayaran utang ini telah mendekati jatuh tempo pembayaran yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada semester I 2014.
"Kami mewakili nasabah Indonesia meminta KPK melakukan tindakan terhadap penggelembungan dana nasabah. Menuntut KPK ikut campur dalam masalah ini. Kami meminta keadilan. Kami telah teriak, Bakrie Life tak punya telinga dan punya hati," kata salah satu nasabah dalam orasinya.
Dalam pantauan Liputan6.com, para nasabah juga membawa spanduk bertuliskan "Bakrie Life Tepatilah Janjimu, Kembalikan Dana Kami". Untuk mengamankan aksi demo ini, sekitar 100 aparat dari Polsek Setiabudi telah diterjunkan. (Amd/Ahm)
[url=sumber]http://bisnis.liputan6.com/read/2049167/nasabah-bakrie-life-datangi-kpk[/url]
*dari berbagai sumber
Semoga para pemilih yang baru mendapatkan hak pilihnya di tahun ini mendapat pencerahan. Dan bagi yang sudah tau tapi tetap memilih poros ini semoga diampuni Ibu Pertiwi. kalau ada yang kurang silahkan ditambahkan.
1. Prabowo (Capres) ===> terseret kasus HAM 1998
2. Hatta Rajasa (Cawapres)
Spoiler for fakta #1:
Ir. M. Hatta Rajasa (lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 18 Desember 1953; umur 60 tahun) adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia yang menjabat dari 22 Oktober 2009 hingga 13 Mei 2014.[1] Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara (2007-2009), Menteri Perhubungan (2004-2007), dan Menteri Negara Riset dan Teknologi (2001-2004).
Masa jabatannya sebagai Menteri Perhubungan ditandai dengan beberapa kecelakaan transportasi yang menonjol, di antaranya musibah Lion Air Penerbangan 538, Mandala Airlines Penerbangan 91, Kecelakaan KM Digoel, Musibah KM Senopati Nusantara, Adam Air Penerbangan 574, dan Garuda Indonesia Penerbangan 200
sumber
Spoiler for fakta #2:
Jakarta – Memang enak jadi anak pejabat, kendati sudah menabrak dan merenggut dua nyawa manusia, tidak akan pernah ditahan oleh penegak hukum. Rasyid Rajasa, terdakwa kecelakaan di jalan tol Jagorawi dengan dua korban tewas, kini masih bisa mengikuti rombongan orangtuanya, Hatta Rajasa, yang berkunjung menghadiri acara pagelaran seni anak di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (2/3/2013) malam.
Proses hukum yang masih terus berjalan, tidak menghalangi terdakwa, Muhammad Rasyid Amrullah Rajasa untuk bepergian, berjalan-jalan bersama orangtuanya. Maklum, ia adalah anak pejabat. Rasyid mengatakan, dia hanya sekadar mendampingi orangtuanya saja. Selama proses hukum ini berjalan, mulai kepolisian hingga di pengadilan, Rasyid tidak ditahan. “Saya cuma sekedar ikut orangtua, dan besok sudah harus kembali ke Jakarta,” ujarnya.
Pada saat penyidikan, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Rasyid Rajasa. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI, Kejaksaan pun tidak melakukan penahanan sama sekali. Padahal nyata akibat perbuatan Rasyid Rajasa telah mengakibatkan 2 orang meninggal dunia. Tentu Pasal yang dikenakan secara memenuhi syarat objektif untuk ditahan sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.
Perlakuan hukum ini tentu sangat berbeda dengan kasus Afriyani Susanti, dimana Kepolisian dan Kejaksaan melakukan penahanan. Kejaksaan menuntut Afriyani dengan 20 tahun Penjara, dan Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa pun memutus dengan vonis 15 tahun penjara.
Proses penegakkan hukum ini tentu melukai rasa keadilan masyarakat, nampak Kepolisian dan Kejaksaan tidak melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Berbeda dengan penegakkan hukum kepada tersangka lainnya. Penegakan hukum itu tidak boleh memandang bulu. Hukum sebagai aturan main, harus ditegakkan kepada siapa saja. Baik ia masyarakat biasa ataupun anak Pejabat. Karena keadilan itu, tidak saja untuk terdakwa tetapi untuk masyarakat.
Jelas sudah, keadilan di Indonesia itu hanya milik orang kaya dan kuat, orang miskin jangan berharap bisa mendapatkan keadilan. Aparat penegak hukum sepertinya sudah benar-benar tak peduli lagi dengan keadilan warga negara. Mereka hanya bisa garang saat berhadapan dengan orang kecil, tetapi seketika nyali menciut saat berurusan dengan para penggede. Segala macam kritik masyarakat hanya masuk kuping kanan, lalu keluar kuping kiri.
Sikap Polri sangat tidak profesional dalam menangani kasus BMW Maut. Tersangka Rasyid anak Hatta Rajasa terlalu mendapat berbagai keistimewaan dari kepolisian, hanya karena dia adik menantu Presiden SBY. Polisi tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap pelaku yang kasusnya serupa dengan anak bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa itu. Polisi wajib bertindak adil dan tidak mengistimewakan kasus kecelakaan yang melibatkan anak pejabat negara. Hal ini tentu berbeda dengan apa yang menimpa seorang masyarakat kecil dalam kasus yang sama. Ironis!.. [KbrNet/Slm]
sumber
3. Suryadarma Ali(Ketum PPP, Partai pendukung pertama pasangan Prabowo-Hatta)
Spoiler for Fakta #1:
TEMPO.CO, Tasikmalaya - Raut muka Menteri Agama Suryadharma Ali berubah seketika saat dia sedang berpidato di Masjid Agung Bojong Koneng, Kabupaten Tasikmalaya, Senin, 2 September 2013. Penyebabnya, muazin masjid agung tiba-tiba saja mengumandangkan azan salat zuhur. Menteri yang terlihat kesal langsung menghentikan pidatonya selama azan berkumandang.
Setelah azan selesai, Suryadharma buru-buru menutup pidatonya. Dia bergegas meninggalkan masjid agung. Bahkan Suryadharma batal meletakkan batu pertama pembangunan Islamic Center Tasikmalaya.
Kunjungan Suryadharma ke Tasikmalaya hari ini untuk memberikan bantuan permodalan kepada umat Islam setempat. Dikonfirmasi mengenai peristiwa itu, Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum, yang mendampingi Menteri, menjelaskan, protokol pemerintah daerah tidak menyuruh muazin untuk azan dulu, meskipun waktu azan sudah tiba.
"Dari kami (protokol pemda) sudah minta ditahan karena Pak Menteri masih pidato, tapi dia menyatakan (yang nyuruh) dari protokol Jakarta (Kementerian Agama). Kalau sudah dari Jakarta, tidak bisa menahan, silakan," kata Uu seusai acara. (Baca: Subang Wajib Salat Berjemaah di Subang)
Ternyata, Uu melanjutkan, yang menyuruh muazin untuk azan bukan protokol Kementerian, melainkan protokol Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang juga mendampingi Suryadharma. Menurut dia, mungkin protokol Baznas tidak memahami urusan protokol.
"(Menteri) barusan nanya siapa Dewan Kesejahteraan Masjid, ya, mentoknya ke saya sebagai bupati. Saya juga heran kenapa dari Baznas bisa suruh-suruh," Uu mengeluhkan.
Menurut Bupati Uu, telat azan atau salat dalam aturan tidak berdosa. Bahkan ada hadis yang menyatakan seorang muslim harus menghormati tamu, sekalipun mereka dari golongan kafir. "Apalagi tamu itu muslim, menteri lagi," kata Uu.
Dia mengatakan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Menteri Agama. Menteri pun, kata Uu, memahaminya. "Saya sudah sampaikan kepada orang yang menyuruh muazin untuk azan agar jangan begitu lagi sebab ini wilayah saya. Saya yang bertanggung jawab terhadap acara ini," ucapnya. (Baca juga: PNS Bojonegoro Wajib Salat Berjemaah)
sumber
Spoiler for Fakta #2:
Jakarta - KPK meningkatkan status kasus pengelolaan dana dan pengadaan haji ke tahap penyidikan. Menag Suryadharma Ali (SDA) ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah naik ke penyidikan dengan SDA dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ketika dikonfirmasi detikcom, Kamis (21/5/2014).
Belum diketahui siapa yang dimaksud dengan 'dan kawan-kawan' yang dimaksud oleh Busyro tersebut. Penyidik KPK yang jelas, menerapkan pasal 'turut serta' melakukan tindak pidana korupsi terhadap pihak di luar SDA.
SDA sendiri sudah diperiksa KPK di tahap penyelidikan. Suryadharma kala itu mengatakan pemeriksaan oleh penyeidik berkutat pada banyaknya pemondokan yang tak layak. Ketum PPP ini memiliki penjelasan.
"Lalu ditanya mengapa jelek, karena perumahan itu ada di satu orang yang memiliki rumah banyak. Itu, misalnya mengatakan, ini yang baik, ini yang kurang baik. Misalnya begitu. Kita diminta ambil semuanya, atau tidak diambil semuanya, begitu," kata Suryadharma.
"Nah, tim perumahan merasa terdesak karena kita kan terikat sama waktu, terikat sama pesaing-pesaing dari negara-negara lain yang juga membutuhkan rumah," sambungnya.
KPK menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana haji tahun 2012-2013. Hingga saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti untuk menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka
sumber
4. Amien Rais (PAN)
Spoiler for Fakta:

5. PKS(Partai pendukung Prabowo-Hatta)
Spoiler for Fakta #1:
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 1 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan, Luthfi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
"Menyatakan Luthfi Hasan Ishaaq terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis saat membacakan putusan Luthfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/12/2013).
Luthfi bersama rekannya, Ahmad Fathanah, terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indonesiauna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kepengurusan penambahan kuota impor daging sapi. Uang itu diterima Luthfi ketika masih menjabat anggota Komisi I DPR RI dan Presiden PKS.
Untuk tindak pidana korupsi, Luthfi dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Luthfi juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang saat menjabat anggota DPR RI 2004-2009 dan setelah tahun tersebut. Luthfi dianggap terbukti menyembunyikan harta kekayaannya, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, atau membayarkan.
Dalam kasus tindak pidana korupsi, jaksa menjelaskan bahwa pemberian uang Rp 1,3 miliar tersebut dilakukan agar Luthfi memengaruhi pejabat Kementan sehingga memberikan rekomendasi atas permintaan tambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton yang diajukan PT Indonesiauna Utama dan anak perusahaannya.
Pemberian uang dilakukan oleh Direktur PT Indonesiauna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi melalui Fathanah pada 29 Januari 2013. Uang itu disebut bagian dari commitment fee (komisi) Rp 40 miliar yang dijanjikan kepada Luthfi melalui Fathanah. Pemberian uang Rp 1,3 miliar itu berawal saat Fathanah mengadakan pertemuan dengan Maria dan pengusaha Elda Devianne Adiningrat.
Dalam pertemuan tersebut, Maria menyampaikan permintaan agar dibantu mengurus tambahan kuota impor daging sapi. Fathanah pun mempertemukan Maria dengan Luthfi. Pada 28 Desember 2012, kedua belah pihak bertemu di Restoran Agus Steak House Senayan. Terbukti, kemudian Luthfi mempertemukan Menteri Pertanian Suswono dengan Maria di Medan, Sumatera Utara. Hal itu supaya Luthfi memiliki alasan memengaruhi Suswono soal kebijakan kuota impor daging sapi.
Berdasarkan keterangan Elizabeth, uang Rp 1 miliar diberikan kepada Luthfi setelah ia dipertemukan dengan Suswono. Selain itu, Luthfi juga berusaha memengaruhi Suswono melalui Sekretaris Menteri Pertanian, Baran Wirawan, agar peka terhadap isu kelangkaan dan tingginya harga daging sapi karena maraknya peredaran. Vonis Luthfi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 18 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, Luthfi menyatakan tidak terima dan langsung mengajukan banding.
"Tanpa mengurangi rasa hormat pada Majelis Hakim yang menerima tuntutan jaksa dan mengenyampingkan apa yang disampaikan penasehat hukum saya. Saya tidak bisa menerima dan akan naik banding," kata Luthfi.
[url=sumber]http://nasional.kompas.com/read/2013/12/09/2106550/Luthfi.Hasan.Ishaaq.Divonis.16.Tahun.Penjara[/url]
Spoiler for Fakta #2:
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam sekejap, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mencuri perhatian penggila media jejaring sosial Twitter. Tifatul seketika di-bully karena mem-follow sebuah akun porno.
Dari pengakuannya di Twitter, Tifatul tidak menyadari telah mem-follow sebuah akun porno. Ia lalu membuat klarifikasi di akun pribadinya, @tifsembiring.
"Ada yg adukan akun Twitter porno, kepencet kolom tak sengaja," tulis Tifatul dalam akun Twitter-nya, Senin, 17 Maret 2014.
Tifatul menyadari kecerobohannya membuat dirinya di-bully. "Habis deh W3h di bully, gara2 kepencet akun aduan orang. Kalau adukan konten negatif hrp kirim ke: aduankonten@mail.kominfo.go.id," tulis Tifatul. (Baca: Tifatul: 50 Persen Pelajar Pernah Akses Pornografi)
"Seru ya, salah follow 1 akun 'bermasalah' jadi rame," tulisnya lagi. Beberapa akun pun bersimpati kepada Tifatul. Mereka menyarankan agar Tifatul lebih hati-hati dan tidak menggunakan Twitter di iPhone.
"Jangan pakai Twitter for iPhone pak, tombol follow, dsb diposisikan buruk, sering kepeleset," tulis salah satu akun.
sumber
Spoiler for Fakta #3:
Merdeka.com - Akhirnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui secara terang-terangan, bila aksi menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) itu bertujuan mencari simpati masyarakat. Aksi menolak BBM dibumbui dengan cara memasang spanduk tolak kenaikan BBM dimana-mana.
"Kan boleh saja mencari simpati untuk pemilu 2014. Kalau partai lain juga ikut mau pasang spanduk ya pasang saja spanduk lagi. Tapi jangan yang sudah dipasang malah diturunin diganti. Itu tidak demokratis," kata Refrizal, politisi PKS, Minggu (23/6).
Menjelang kenaikan BBM beberapa waktu lalu, PKS memang getol menolak kenaikan. Mereka mensosialisasikan penolakan melalui beragam media, lewat spanduk yang bertebaran di mana-mana hingga lewat teriakan politikusnya di DPR melalui televisi.
Padahal, PKS ini merupakan salah satu partai anggota Koalisi Sekretariat Gabungan (Setgab) bersama Demokrat, Golkar, PPP, PAN, dan PKB. Sikap PKS tentu memantik beragam reaksi. Terutama dari politisi Demokrat, hingga Jubir Presiden Julian Aldrin Pasha .
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf mengungkapkan, bahwa selama dia menjabat sebagai pimpinan fraksi DPR, dia tak pernah merasa berkoalisi dengan partai yang diketuai oleh Anis Matta itu.
"Selama saya jabat ketua fraksi, saya memang tidak pernah merasakan koalisi PKS dengan Demokrat di DPR. Setiap apapun pemerintah dia sering berseberangan, ada atau tidaknya PKS enggak ngaruh," kata Nurhayati ketika dihubungi, Jumat (21/6).
Terlebih lagi, ketika Juru Bicara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Julian Aldrin Pasha bahwa koalisi dengan PKS sudah berakhir. Nurhayati menyebut itu merupakan sinyal bahwa PKS sudah tak diinginkan di koalisi.
"Ini kan jubir yang bicara, apalagi yang ditunggu PKS. Sepertinya mereka sengaja bersikap seperti sekarang ini. Ini pengalihan isu. Tapi saya tegaskan, saya tidak pernah merasa berkoalisi dengan PKS," imbuhnya.
sumber
6. Aburizal Bakrie(Golkar)
Spoiler for Fakta #1:
JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal "Ical" Bakrie menilai, pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta PT Lapindo menyelesaikan ganti rugi kepada korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, sangat normatif. Ia tak menganggapnya sebagai hal yang perlu dipermasalahkan.
Ical menjelaskan, dalam kasus semburan lumpur di Sidoarjo, posisi dari PT Lapindo bukan memberikan ganti rugi, melainkan membeli semua aset milik warga yang terkena dampak semburan lumpur tersebut. Ia mengklaim proses jual beli telah mencapai 90 persen dengan harga 18 kali nilai jual objek pajak (NJOP).
"Enggak ada ganti rugi dalam Lapindo, yang ada adalah jual beli. Sindiran SBY biasa saja, normatif saja," kata Ical, di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (8/4/2014).
"Jika tidak diindahkan, maka saya akan melewati jalur hukum. Ini sudah tidak bisa dibiarkan. Kami punya tanggung jawab dan saya ingin sebelum mengakhiri masa bakti, ini bisa terselesaikan," tekan Presiden.
sumber
Spoiler for Fakta #2:
Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 30 nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/5/2014).
Dalam aksi ini, mereka meminta agar pihak KPK segera menyelesaikan tuntutan mereka yakni berkaitan dengan pembayaran hutang klaim asuransi Bakrie Life melalui produk diamond investa yang hingga hari ini belum dibayar.
Utang itu pun telah berjalan lebih dari lima tahun. Dalam pembayaran utang itu, nasabah telah memberikan keringanan terhadap Bakrie Life sebesar 30% dari semula sebanyak Rp 360 miliar.
Namun hingga kini, pihak asuransi belum menunjukkan itikad untuk segera melunasi utang itu. Padahal penyelesaian pembayaran utang ini telah mendekati jatuh tempo pembayaran yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada semester I 2014.
"Kami mewakili nasabah Indonesia meminta KPK melakukan tindakan terhadap penggelembungan dana nasabah. Menuntut KPK ikut campur dalam masalah ini. Kami meminta keadilan. Kami telah teriak, Bakrie Life tak punya telinga dan punya hati," kata salah satu nasabah dalam orasinya.
Dalam pantauan Liputan6.com, para nasabah juga membawa spanduk bertuliskan "Bakrie Life Tepatilah Janjimu, Kembalikan Dana Kami". Untuk mengamankan aksi demo ini, sekitar 100 aparat dari Polsek Setiabudi telah diterjunkan. (Amd/Ahm)
[url=sumber]http://bisnis.liputan6.com/read/2049167/nasabah-bakrie-life-datangi-kpk[/url]
*dari berbagai sumber
Semoga para pemilih yang baru mendapatkan hak pilihnya di tahun ini mendapat pencerahan. Dan bagi yang sudah tau tapi tetap memilih poros ini semoga diampuni Ibu Pertiwi. kalau ada yang kurang silahkan ditambahkan.
Quote:
Original Posted By desoebook►Trit brilian 
Koalisi kubu prabowo lebih persis GEROMBOLAN SIBERAT yang siap MENGERUK DUIT RAKYAT, knapa?!
Ada deal2 politik alias BAGI2 JABATAN, keliatan banget dari petinggi Golkar, PKS dan PAN.
Beda jauh ama Jokowi yang diawal sudah menegaskan TIDAK ADA BAGI2 JABATAN/KURSI, jadi kabinet Jokowi nanti benar2 orang yang profesional shg benar2 bisa membangun bangsa ini

Koalisi kubu prabowo lebih persis GEROMBOLAN SIBERAT yang siap MENGERUK DUIT RAKYAT, knapa?!
Ada deal2 politik alias BAGI2 JABATAN, keliatan banget dari petinggi Golkar, PKS dan PAN.
Beda jauh ama Jokowi yang diawal sudah menegaskan TIDAK ADA BAGI2 JABATAN/KURSI, jadi kabinet Jokowi nanti benar2 orang yang profesional shg benar2 bisa membangun bangsa ini
Quote:
Original Posted By juragantiwul►
Ini pemilu keempat di era demokrasi, sudah saatnya menjadi ajang kebangkitan wong waras, kebangkitan orang bersih, dan jadi penghabisan orang bermasalah.
(anies baswedan)
http://www.kaskus.co.id/thread/537ca...kubu-jokowi-jk
Ini pemilu keempat di era demokrasi, sudah saatnya menjadi ajang kebangkitan wong waras, kebangkitan orang bersih, dan jadi penghabisan orang bermasalah.
(anies baswedan)
http://www.kaskus.co.id/thread/537ca...kubu-jokowi-jk
Quote:
Original Posted By xiaoxiannu►
bukan menjatuhkan mas
tapi nunjukan kebenaran bagi ente2 yg blom kebuka mata hatinya
uda tau koalisi bobrok masih ngeyel aje mau nyalon dan dipilih
jgn salahin klo indonesia bakalan bergerak mundur dan kena bencana mlulu
wong elit2nya semua perampok, maling, penculik, pembunuh dan haus kekuasaan
tambahan buat TS
jgn lupa MS kaban (PBB) yg terkait kasus korupsi kehutanan
plus kesatria bergitar oma irama dng tag penjahat kelamin + provokator SARA yg bertopeng agama

bukan menjatuhkan mas
tapi nunjukan kebenaran bagi ente2 yg blom kebuka mata hatinya
uda tau koalisi bobrok masih ngeyel aje mau nyalon dan dipilih
jgn salahin klo indonesia bakalan bergerak mundur dan kena bencana mlulu
wong elit2nya semua perampok, maling, penculik, pembunuh dan haus kekuasaan
tambahan buat TS
jgn lupa MS kaban (PBB) yg terkait kasus korupsi kehutanan
plus kesatria bergitar oma irama dng tag penjahat kelamin + provokator SARA yg bertopeng agama

Diubah oleh masbulohhh 22-05-2014 19:08
0
10.8K
Kutip
106
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan