- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Emon Satu Sel dengan Pelaku Kejahatan Seksual Lainnya


TS
GPO2A
Emon Satu Sel dengan Pelaku Kejahatan Seksual Lainnya
BANJARMASINPOST.CO.ID, SUKABUMI — Tersangka dalam kasus kejahatan seksual terhadap ratusan anak di Kota Sukabumi, Andri Sobari alias Emon, kini telah satu sel dengan pelaku kejahatan lain di Mapolres Sukabumi.
Sebelumnya, Emon sempat dipisahkan dan dijaga ketat oleh anggota polisi. Polisi khawatir dia akan melakukan tindakan nekat seperti bunuh diri.
Namun, Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso mengatakan kepada Antara, Kamis (22/5/2014), bahwa saat ini Emon sudah tenang dan sudah bisa berkomunikasi dengan pelaku kejahatan lain di dalam sel.
Salah satu teman Emon di dalam sel adalah seorang kakek berusia 70 tahun yang juga merupakan tersangka kasus paedofil dengan korban seorang bocah perempuan.
Sebelumnya diberitakan, berkas penyidikan tahap pertama kasus ini sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi.
"Berkas penyidikan tahap pertama ini sudah kami limpahkan, dan menunggu hasil pihak kejaksaan apakah dalam berkas tersebut ada revisi atau tidak. Jika tidak, maka kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan tahap kedua sehingga Emon bisa segera dijadikan tahanan kejaksaan," kata AKBP Hari Santoso.
Menurut Hari, penyidikan yang terhadap kasus paedofil ini dianggap sudah selesai dan Kejari Sukabumi diharapkan bisa segera menetapkan P21 terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, tersangka Emon bisa segera disidangkan.
http://banjarmasin.tribunnews.com/20...eksual-lainnya
yaa saling tusbol curhat ala maho dong ke enakan tu emon
Sebelumnya, Emon sempat dipisahkan dan dijaga ketat oleh anggota polisi. Polisi khawatir dia akan melakukan tindakan nekat seperti bunuh diri.
Namun, Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Hari Santoso mengatakan kepada Antara, Kamis (22/5/2014), bahwa saat ini Emon sudah tenang dan sudah bisa berkomunikasi dengan pelaku kejahatan lain di dalam sel.
Salah satu teman Emon di dalam sel adalah seorang kakek berusia 70 tahun yang juga merupakan tersangka kasus paedofil dengan korban seorang bocah perempuan.
Sebelumnya diberitakan, berkas penyidikan tahap pertama kasus ini sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi.
"Berkas penyidikan tahap pertama ini sudah kami limpahkan, dan menunggu hasil pihak kejaksaan apakah dalam berkas tersebut ada revisi atau tidak. Jika tidak, maka kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan tahap kedua sehingga Emon bisa segera dijadikan tahanan kejaksaan," kata AKBP Hari Santoso.
Menurut Hari, penyidikan yang terhadap kasus paedofil ini dianggap sudah selesai dan Kejari Sukabumi diharapkan bisa segera menetapkan P21 terhadap kasus tersebut. Dengan demikian, tersangka Emon bisa segera disidangkan.
http://banjarmasin.tribunnews.com/20...eksual-lainnya

0
1.7K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan