Quote:
RMOL. Kejaksaan Agung harus mempertegas status Jokowi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Trans Jakarta. Jika tidak, akan muncul ketidakjelasan proses pilpres dan bisa mengarah pada kekosongan kekuasan.
"Kejagung harus segera menjelaskan status Jokowi, apakah akan dijadikan tersangka atau tidak. Jangan sampai penetapan tersangka Jokowi nantinya dilakukan di ujung menjelang pilpres karena bisa mengacaukan pilpres kalau hanya ada satu pasangan calon dan akan ada kekosongan kekuasaan," ujar Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Prof. Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi (Rabu, 21/5) .
Menurut dia, capres harus diganti kalau nyatanya terancam hukumannya di atas 5 tahun. Sementara jelasnya ancaman hukuman untuk pelaku korupsi itu adalah 15 dan 20 tahun penjara sehingga kalau Jokowi menjadi tersangka korupsi, maka syarat ancaman hukuman 5 tahun sudah terpenuhi.
"Yah kalau kasusnya korupsi ancamannya 15 tahun dan 20 tahun, sudah mencukupi untuk digantikan," imbuhnya.
Jika memang ada keterlibatan Jokowi dalam kasus bus Trans Jakarta, menurut Asep lagi, penetapan status tersangka pada Jokowi harus segera ditegaskan karena dengan demikian partai pendukung bisa segera mencari penggantinya. Jangan sampai, katanya, proses pemilu sudah berjalan, baru ada kejelasan statusnya. Negara akan dirugikan kalau status tersangka baru diberikan setelah proses kampanye berjalan.
"Kalau mundur setelah masuk masa kampanye, maka biasanya sang calon harus mengundurkan diri karena negara sudah mengeluarkan dana kampanye. Kalau ditetapkan jadi tersangka tidak ada kewajiban mengganti, tapi negara rugi karena dia sudah menggunakan dana kampanye tentunya," demikian Asep.[dem]
http://politik.rmol.co/read/2014/05/...belum-Pilpres-
Wi wi ..beresin duu tuh kassu... jangan cengangas cengenges saja loe!! Anak buah dikorban kan !! 
