- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Mau Tabrak Aturan, Prabowo-Hatta Batal ke Museum Naskah Proklamasi
![cukongbp](https://s.kaskus.id/user/avatar/2014/05/04/avatar6748987_2.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
cukongbp
Tak Mau Tabrak Aturan, Prabowo-Hatta Batal ke Museum Naskah Proklamasi
![Tak Mau Tabrak Aturan, Prabowo-Hatta Batal ke Museum Naskah Proklamasi](https://s.kaskus.id/images/2014/05/20/6748987_20140520020524.jpg)
![I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/iloveindonesias.gif)
![I Love Indonesia (S) emoticon-I Love Indonesia (S)](https://s.kaskus.id/images/smilies/iloveindonesias.gif)
JAKARTA, KOMPAS.com — Pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa batal melakukan kunjungan ke Museum Perumusan Naskah Proklamasi untuk melakukan penandatanganan dukungan oleh enam parpol yang mengusungnya. Awalnya, kunjungan ke sana akan dilakukan pada Selasa (20/5/2014) siang, sebelum rombongan berjalan kaki ke Komisi Pemilihan Umum.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, partainya tidak mau melanggar aturan dengan menggelar acara politik di sana. "Kita mendapatkan masukan dari tim hukum kita kalau Museum Naskah Proklamasi sebagai cagar budaya tidak bisa dijadikan tempat untuk menggelar acara-acara politik," kata Fadli seusai berziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta.
Dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 diatur, pengamanan cagar budaya harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
Apabila disalahgunakan pemanfaatannya, maka diancam 5 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Kalau pelanggarnya pejabat negara, maka hukumannya ditambah 1/3 dari yang telah ditentukan.
"Akhrinya kita putuskan untuk pindah tempat di Rumah Polonia, tempat deklarasi kemarin," lanjut Fadli.
Ketika ditanya apakah deklarasi pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla yang dilakukan di Gedung Joang melanggar UU mengenai cagar budaya, Fadli Zon pun tersenyum. "Coba ditanyakan saja ke pakar hukum," ujarnya.
http://indonesiasatu.kompas.com/read...campaign=Kknwp
salut
![thumbsup emoticon-thumbsup](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/47.gif)
kalau calon lain malah melanggar UU
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
![Smilie emoticon-Smilie](https://s.kaskus.id/images/smilies/sumbangan/15.gif)
Diubah oleh cukongbp 20-05-2014 07:12
0
2.1K
32
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan