Kaskus

News

mezzinaAvatar border
TS
mezzina
5 Penyebab PNS bakal langsung dipecat
5 Penyebab PNS bakal langsung dipecat
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Rabu (15/1) telah menandatangani Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-Undang ini sebelumnya telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Desember 2013 lalu menjadi Undang-Undang No 4 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-Undang baru ini akan menggantikan Undang-Undang No 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang No 43 Tahun 1994 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Beleid ini rencananya akan diimplementasikan tahun depan.

Dalam undang-undang ini, salah satunya pemerintah mengatur ketat kinerja PNS. Pemerintah saat ini punya kekuasaan untuk memecat PNS. Pemecatan PNS tidak hanya dilakukan karena kasus PNS nakal, namun juga, ada hal lainnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Eko Sutrisno, mengatakan dari bulan Januari hingga Maret 2014 sudah ada 40 PNS yang diberhentikan. Pemberhentian ini dilakukan karena PNS terlibat bermacam kasus dari narkoba, selingkuh dan sebagainya.

Namun demikian, melalui beleid baru ini, pemerintah menambahkan sejumlah opsi pemecatan PNS. Lalu apa saja kondisi yang bisa menyebabkan PNS langsung mendapat pemecatan? Berikut merdeka.com mencoba merangkum penyebab PNS bisa langsung dipecat.

Spoiler for 1. Negara krisis, PNS langsung dipecat:

Spoiler for 2. PNS berkinerja buruk langsung dipecat:

Spoiler for 3. 4 Tahun tak tunjukkan kinerja akan dipecat:

Spoiler for 4. PNS nikah siri bakal dipecat:

Spoiler for 5. Tersangkut tindak kriminal:

SUMUR
0
9.7K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan