Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

soepangatAvatar border
TS
soepangat
pembocoran informasi tentang penggelapan pajak yang dilakukan oleh perusahaan kepada
Selamat malam Agan2 sejawat


Perkenalkan saya ,,,,,,,,,,,,,,,,,, saya adalah seorang karyawan pada salah satu perusahaan manufaktur.

Jabatan saya Tax Manager, job description utama saya adalah menangani semua permasalahan pajak yang timbul akibat operasional perusahaan.
Akhir2 ini saya merasa bersalah atas apa yang saya lakukan bahwa saya diminta atasan untuk selalu menekan laba bersih dengan cara membuat biaya fiktif agar menekan pajak terutang.

Perusahaan tempat saya bekerja membuat perjanjian bahwa dilarang membocorkan informasi apapun kepada siapapun segala sesuatu menyangkut aktivitas perusahaan, dan jangka waktu perjanjian selama 10 tahun terhitung sejak saya resign.

Saya telah melakukan kecurangan dalam penyusunan SPT Tahunan dan mengakibatkan sedikitnya jumlah pajak yang harus dibayar.

Yang akan saya tanyakan, apakah saya bisa dipidanakan atau dituntut dimuka pengadilan oleh perusahaan tempat saya bekerja apabila saya membocorkan kecurangan ini kepada Dirjen Pajak? mengingat saya adalah pemberi informasi bahwa telah terjadi kecurangan/penggelapan Pajak kepada pihak yang berwajib, karena saya pernah mendengar (mohon koreksi apabila saya salah) bahwa demi penerimaan negara maka tindak pidana penggelapan pajak bisa di-SP3-kan.

mohon pencerahannya gan..

rgds
0
6.5K
12
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan