Quote:
Ratusan warga desa Temenggungan, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang yang tinggal di sekitar rel kereta api Kedungjati - Tuntang - Ambarawa "menggerudug" kantor DPRD Kabupaten Semarang. Mereka resah tempat tinggalnya terancam digusur akibat reaktivasi jalur kereta bersejarah itu.
Warga yang tergabung dalam Paguyuban Ngudi Sejahtera (PNS) datang dengan membawa berbagai macam poster dengan tulisan soal tuntutan mereka. Beberapa diantaranya bertuliskan "kami butuh tempat tinggal", "jangan sengsarakan kami", dan "Satinah saja Rp 2,1 M, Kami?".
Warga menolak karena sudah tinggal di area milik PT. KAI itu lebih dari 30 tahun. Bahkan mereka sudah rutin membayar sewa tanah kepada PT. KAI seharga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta.
Sugiyarta selaku ketua PNS mengatakan ada 700 warga yang terancam kehilangan tempat tinggal di desa Temenggungan. Selain itu menurut sertifikat HM no. 7, PT KAI hanya memiliki lahan seluas 12,6 hektar yang hanya melingkupi kawasan Museum KA Ambarawa.
"Dari keterangan kepala BPN, PT KAI hanya punya hak untuk museum saja, jadi yang kami miliki belum masuk hak milik PT KAI," kata Sugiyarta, Jumat (16/5/2014).
Kedatangan warga ke kantor DPRD Kabupaten Semarang itu untuk berdialog dengan anggota DPRD, perwakilan PT. KAI dan warga terkena proyek. Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto yang memimpin dialog mengatakan PT. KAI diharapkan menunda penggusuran dan meninjau kembali.
"Belum ada kesepakatan dengan warga, diharapkan PT. KAI bisa menunda dulu. Diketahui juga SHM Nomor 7 yang diklaim PT KAI hanya untuk museum," tandas Bambang
Sementara itu Eko Budiyanto selaku Humas PT KAI Daop IV mengatakan pihaknya berharap agar warga legowo mengembalikan tanah milik negara tersebut. Menurutnya meski warga memang membayar sewa, ketika pemilik akan menggunakannya maka harus dikembalikan.
"Sewanya putus, maka kalau mau digunakan lagi ya diminta," kata Eko saat dikonfirmasi detikcom.
Jalur Kedungjati - Tuntang - Ambarawa sepanjang 37 km merupakan jalur kereta bersejarah yang dibangun tahun 1871 namun mulai tidak difungsikan tahun 1970. Nantinya rekativasi jalur tersebut terus berlanjut hingga Magelang.
Eko menambahkan saat ini prosesnya masih dalam pembebasan lahan. Menurutnya warga di Kedungjati dan Tuntang sudah bersedia mengembalikan lahan milik PT KAI itu dengan memberikan uang bongkar Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per meter persegi.
"Ini untuk kepentingan yang lebih besar dan baik, kami harap warga bisa legowo," tandasnya.
Sumber
salah satu bukti bahwa banyak bandit yang mengatasnamakan rakyat kecil
jelas-jelas bukan haknya kok gak mau melepaskan

buat masyarakat macam gini