Agan dan Aganwati tentu sudah gak asing lagi denger kata-kata JIS kan? yups Jakarta International School, yang baru-baru ini punya kasus pelecehan seksual pada siswa didiknya.
Dalam kasus ini, ternyata ada beberapa kelalaian polisi. Misalnya seperti kejadian bunuh diri yang dilakukan oleh salah satu tersangka kasus JIS. Yekali bunuh diri minum cairan pembersih lantai bisa terjadi
Cerita ini ane dapat dari salah satu artikel di hukumpedia[dot]com dengan judul
. Berikut cerita lengkapnya, gan..
Meninggalnya AZ, salah satu tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta Internasional School (JIS), di toilet tahanan Polda Metro Jaya menimbulkan pertanyaan besar terkait kondisi tahanan pada tahapan pemeriksaan di Kepolisian.
AZ, dikabarkan oleh beberapa media nekat melakukan bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih lantai yang ada di toilet tahanan Polda Metro Jaya (26/4/2014). Dilaporkan, perbuatan tersebut dilakukan setelah dirinya menjalani pemeriksaan penyidik dengan sebelumnya meminta izin buang air besar. Informasi menyebutkan bahwa Kepolisian menduga perbuatan nekat yang dilakukan AZ, diduga tertekan dan merasa malu atas perbuatannya.
Menurut Supriyadi W. Eddyono, Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), meskipun perbuatan tersangka telah mengundang amarah dan sorotan dari masyarakat luas, namun kasus bunuh diri ini meninggalkan problem klasik yang selalu melekat dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Supriyadi menyebutkan bahwa tersangka memiliki hak yang sudah dijamin berdasarkan Undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga kasus bunuh diri seperti ini harusnya dapat dihindari agar proses hukum yang harus dijalani tersangka dapat selesai.
Menurut Supriyadi, ada beberapa hak dari tersangka yang tidak dipenuhi oleh negara, dan menurut Supriyadi hal ini turut serta mendorong buruknya kondisi tahanan di Kepolisian yang ujungnya adalah keadaan-keadaan yang tidak diinginkan seperti kasus bunuh diri tahanan.
Supriyadi menyebutkan misalnya absennya kehadiran penasihat hukum, kurangnya pembinaan dan perhatian petugas pada tahanan bisa jadi mengakibatkan tahanan merasa tertekan, hal ini bertolak belakang pada asas praduga tak bersalah dimana tahanan harusnya diberlakukan berbeda dengan narapidana atau warga binaan di Lapas.
Kurangnya perhatian petugas pada kondisi tahanan dalam kasus AZ misalnya terlihat dari informasi yang menyebutkan bahwa keluarga AZ justru mengetahui AZ meninggal dari pemberitaan di media. Supriyadi menekankan bahwa kondisi ini apabila terus berlanjut akan menambah problem buruk tahanan di Kepolisian. Menurutnya meninggalnya tahanan adalah sebuah kelalaian dari penanganan tahanan oleh kepolisian, dan kepolisian harus bertanggungjawab.
Berdasarkan pemantauan ICJR di media berita, setidaknya ada beberapa kasus bunuh diri yang dilakukan oleh tahanan sepanjang tahun 2014 yang hampir keseluruhan dilakukan di Kantor Polisi. Berikut beberapa lampirannya :
1. 29 Januari 2014, Mapolsek Beritang Sumatera Utara menemukan narapidana dengan kasus Narkotika, yaitu Mahyudin (33), tersangka kurir sabu-sabu, warga Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat ditemukan tewas tergantung di dalam sel tahanan Mapolsek Besitang,
2. 1 Februari 2014, Mapolsek Muara Bangkahulu Bengkulu menemukan tersangka kasus Pencurian, yaitu Santo bin Yuhan (18), ditemukan tewas tergantung di dalam sel tahanan Mapolsek Muara Bangkahulu menggunakan tali celana dalam yang dijalin dan dalam keadaan tanpa busana,
3. 13 Februari 2014, Polsek Tambaksari Surabaya menemukan tersangka kasus KDRT yaitu Songko slamet (61), warga Pacar Kembang V Surabaya, bunuh diri dengan melilitkan kabel telpon di lehernya saat sendirian di dalam ruang Kanit Reskrim Polsek Tambasari,
4. 26 Februari 2014, Rumah Tahanan (Rutan) Makassar menemukan tersangka kasus Narkotika, Sardi (23), dtemukan tewas dengan kondisi mulut berbusa di dalam kamar tahanannya. Belum diketahui alasan meninggal,
5. 2 Maret 2014, Polsek Baras Mamuju Utara Sulawesi Barat menemukan tersangka kasus Perkelahian yaitu Nurlia (21), tahanan wanita di Mapolsek Baras, Mamuju Utara, Sulawesi Barat, disebutkan karena menenggak racun di dalam sel tempatnya ditahan,
6. 6 Maret 2014, Polres Metropolitan Tangerang Banten menemukan tersangka kasus Narkotika, Erick (30) tewas gantung diri dalam tahanan Polres Metropolitan Tangerang,
7. 24 Maret 2014, Mapolsek Prambanan Jogjakarta menemukan tersangka kasus Pencurian yaitu Slamet alias Bodong, (46), gantung diri, ditemukan tergantung di jeruji ventilasi kamar mandi tanpa mengenakan baju,
8. 31 Maret 2014, Polsek Pedurungan Semarang menemukan tersangka kasus Pembunuhan, Supendi (46), tewas tergantung di kamar mandi Polsek Pedurungan,
9. 26 April 2014, Polda Metro Jaya Jakarta menemukan tersangka kasus Kekerasan Seksual Anak AZ, terkapar di lantai kamar mandi Polda Metro Jaya. Dari mulut pelaku, masih tersisa cairan. Ditemukan botol pembersih dan pewangi kamar mandi dalam keadaan tutupnya terbuka dan cairannya berceceran, dan
10. 28 April 2014, Polsek Peukan Baro Aceh menemukan tersangka kasus Perjudian yaitu Sulaiman Umar (64), ditemukan tewas di dalam sumur Mapolsek Peukan Baro.
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.
PS