- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Penangkapan Rachmat Yasin, antara Tata Ruang dan "Tata Uang"


TS
berantasrasuah
Penangkapan Rachmat Yasin, antara Tata Ruang dan "Tata Uang"


Kawasan Puncak di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, daerah tangkapan air Sungai Ciliwung, semakin padat akibat perkembangan permukiman yang pesat seperti terlihat, Kamis (4/4/2013). Berdasar data Pusat Pengkajian, Perencanaan, dan Pengembangan Wilayah Institut Pertanian Bogor, kurun wakru 1990-2010, sebanyak 1.100 hektar hutan lebat dan belukar hilang, beralih fungsi di DAS Ciliwung hulu di Cisarua. Hal ini membuat potensi banjir Sungai Ciliwung di hilir semakin besar.
Jakarta - Penangkapan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/5/2014), seolah membuktikan betapa rentannya penyelewengan dan penggelapan dalam pemberian izin tata ruang oleh pemerintah daerah. Dihubungi Kompas,com di Jakarta, Kamis (8/5/2014), ihwal penangkapan tersebut, pengamat perkotaan Yayat Supriatna mengungkapkan, bahwa Kabupaten Bogor seharusnya menghentikan dulu pemberian izin pembangunan.
Yayat mengatakan, kejadian tersebut penting dijadikan peringatan dan pelajaran agar Bupati yang menjabat tidak sembrono memberikan izin. Terlebih, lanjut Yayat, jika tata ruang di wilayah kekuasaannya tengah disusun kembali (Baca: Bupati Bogor Ditangkap Terkait Izin Tata Ruang Bogor-Puncak-Cianjur).
Dia menyayangkan, jika ada oknum yang justeru tidak menyesuaikan dengan tata ruang baru dan malah memanfaatkannya untuk melakukan pemutihan. Sebaiknya, dilakukan penghentian terhadap izin-izin bermasalah yang sudah diberikan sebelumnya.
"Jangan aji mumpung kemudian dilakukan perubahan, pemutihan. Ada bagusnya, khususnya untuk Kabupaten Bogor, harusnya ada penghentian dulu. Kalau bisa dievaluasi kembali, disesuaikan dengan undang-undang baru, tata ruang provinsi baru sehingga menghindari pelanggaran tata ruang," ujar Yayat.
Sebelumnya, Yayat pernah mengungkapkan bahwa tata ruang bisa disebut "tata uang". Dia menjelaskan, di dalam tata ruang terdapat celah investasi. Banyak orang melanggar aturan karena ingin merealisasikan rencananya dengan cepat. Terkait mekanisme perizinan yang biasanya rumit dan memakan banyak waktu, tak sedikit oknum melanggar aturan untuk "memotong" proses tersebut.
"Terkait mekanisme perizinan, pertama proses izin prinsip. Ada prinsip yang sebetulnya harus dipatuhi. Ada izin lokasi, lokasi ini terkait Bupati. Lokasi terkait di kawasan hutan lindung yang tidak direkomendasikan, tapi dia ingin investasi di situ. Artinya, ingin memotong secara pintas dengan melanggar peraturan. Baru yang ketika ijin pemanfaatan penggunaan tanah. Terakhir, IMB, RDTR." pungkas Yayat.
Kasus dugaan adanya korupsi yang dilakukan oleh Bupati Bogor, Rachmat Yasin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidik akan terus telisik aliran uang Bupati Bogor itu. Kini Yasin sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap perizinan lahan Bogor Puncak Cianjur.
“Kita lihat alirannya (uang). Pada dasarnya semua akan ke sana,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di Depok, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Adnan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah memberi informasi soal kelakuan Rachmat Yasin.
“Bupati Bogor sudah dipantau satu tahun terakhir,” ujarnya.
Dia mengatakan, kelapa daerah sering tergoda uang APBD dan terkait perizinan. Menurutnya, banyak hal yang menyebabkan pejabat publik bisa tergiur menerima uang suap.
“Mungkin karena kebutuhan begitu besar hingga mengabaikan nurani dan integritas,” tandasnya.
Rachmat Yasin ditangkap Tim KPK pada 7 Mei 2014, malam. Sebelum menangkap Ketua DPW PPP Jawa Barat itu, Tim KPK menangkap tangan seorang pihak swasta inisial YY dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor inisial MZ dan mengamankan uang suap yang nilainya miliaran rupiah.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka penerima suap.
Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan Rachmat Yasin dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain Rachmat Yasin, KPK juga menetapkan MZ sebagai tersangka penerima suap dan YY dari PT BJA yang disangka memberi suap kepada Rachmat Yasin.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” terang Abraham.
Sumber
Diubah oleh berantasrasuah 15-05-2014 21:00
0
1.3K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan