Agen.IblisAvatar border
TS
Agen.Iblis
Trio Maut Ahli Pencitraan ( SBY, Joko Widodo,Tri Rismaharini )
SBY Diminta Stop Curhat dan Politik Pencitraan

Jakarta - Riset Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menyebut, kepuasan publik atas kinerja Presiden SBY terus melorot. Salah satu penyebabnya adalah sikap reaktif SBY jika diserang isu dengan menyampaikan curhat di depan publik. SBY pun diminta menghentikan politik pencitraan dengan cara curhat seperti itu.

"Sebaiknya yang seperti itu (curhat) dihentikan saja. Karena ini adalah politik pencitraan dan masyarakat sekarang sudah sadar ditipu politik pencitraan, politik persepsi," kata analis politik dari Undip M Yulianto dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (27/6/2011).

Menurutnya, hingga Pemilu 2009 lalu, elektoral masih dikendalikan persepsi citra publik dengan kekuatan media dan kekuatan publik. Puncak dari politik pencitraan adalah publik yang merasa tertipu. Padahal kepemimpinan sejati tidak memerlukan politik pencitraan.

"Publik yang merasa tertipu dengan curhat itu menunjukkan titik balik dari pencitraan. Saya berharap jangan karena pencitraan instan, lalu masyarakat menjadi tertipu," imbuhnya.

Yulianto yakin, dengan pendidikan politik yang riil dan pemberian wacana yang jujur, simpati publik dapat diraih. Hal itu diperlihatkan Presiden AS, Barack Obama yang pernah dengan jujur menyampaikan kala masih muda dirinya pernah merokok dan memakai narkoba.

"Tidak harus tampil sempurna. Kalau semua dipersepsikan sempurna, ketika gagal maka kecewa semua. Ini adalah komunikasi politik yang membohongi," ucap dia.

Dia berpendapat, dari segi pendekatan kepemimpinan, SBY merupakan publik figur yang tidak punya ketegasan, keberanian dan lemahnya integritas. Menurut pemikiran sosiolog asal Norwegia, Johan Galtung, untuk menghadapi negeri yang carut marut maka seorang pemimpin harus memiliki tiga hal

Pertama, good will atau niat baik. Niat baik ini harus kuat mengakar. Dari kasus SBY, niat baiknya, menurut Yulianto, disandera kepentingan pragmatis dirinya di Demokrat dan di koalisi.

"Presiden sepertinya takut nyanyian korupsi oleh Nazaruddin, padahal janjinya adalah menjadikan dirinya sebagai garda depan pemberantasan korupsi. Niatan yang baik ini saya rasa tidak cukup kuat," tutur Yulianto.

Kedua, courage atau keberanian. Di mata Yulianto, SBY tidak cukup memiliki keberanian dalam memgambil keputusan penting. Hal itulah yang kemudian menimbulkan kesan ragu-ragu dalam diri SBY.

"Padahal SBY adalah perwira tinggi, jenderal besar. Intelektual tinggi yang dimilikinya karena memiliki gelar doktor tidak mendorong kepemimpinan kuat. Pendidikan dan pengalaman militer tidak mendorong keberanian kuat serta birokrasi yang bersih dan jujur," papar dia.

Ketiga, integritas. Integritas pribadi pemimpin ini tercermin dalam diri pribadinya, di kelompok, serta partai pendukung. Belakangan citra Demokrat terpuruk akibat mencuatnya kasus Nazaruddin.

"Publik melihat tidak ada ketegasan. Kelas menengah menjadi pesimistis dan bahkan ada yang kemudian tidak hormat. Padahal integritas merupakan salah satu hal mendasar di kepemimpinan," ucap Yulianto.

Menurut survei LSI, dibandingkan dengan Januari 2011, kepuasan publik atas kinerja SBY di Juni 2011 ini turun 9,5 persen, yakni dari 56,7 persen ke 47,2 persen. "50 persen itu batas mayoritas. Kalau di bawah 50 persen ini berarti sudah critical time buat SBY," kata peneliti senior LSI, Sunarto Ciptoharjono, Minggu (26/6).

Merosotnya kepuasan publik atas kinerja SBY menyebar ke aneka ragam segmen. Kepuasan pemilih atas kinerja SBY di kota lebih kecil (38,9 persen) dibandingkan di desa (52,5 persen). Kepuasaan kinerja SBY di kalangan pendidikan tinggi juga lebih kecil (39,5 persen) dibanding di kalangan pendidikan SMP ke bawah (di atas 50 persen).

Survei ini dilakukan di lapangan dari tanggal 1 Juni-7 Juni 2011. 1.200 Responden dipilih secara acak yang mewakili 33 provinsi, disurvei dengan metode wawancara tatap muka. Margin of error plus minus 2,9 persen.

LSI mengaku survei yang dilakukannya tanpa pesanan pihak mana pun. Ada pun pembiayaan diambil dari anggaran LSI, yang memang dialokasikan khusus dari hasil profit.

http://news.detik.com/read/2011/06/2...tik-pencitraan

Jokowi Bikin Pencitraan Dizalimi untuk Pikat Simpati Orang-orang Pelosok Desa


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencitraan dizalimi yang diduga dilakukan kubu capres PDIP Jokowi, sehingga terkesan teraniaya, dinilai efektif untuk meraup suara masyarakat yang tinggal di pedesaan atau masyarakat kelas menengah kebawah.

Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Zaki Mubarak, mengatakan pencitraan dizalimi tidak begitu efektif untuk masyrakat perkotaan dan kelas menengah atas karena mempunyai pengalaman berpolitik yang cukup.

"Untuk perkotaan, (pencitraan dizalimi) tidak efektif. Yang disasar dari pencitraan palsu adalah masyarakat menengah ke bawah dan pedesaan. Yang pengalaman politiknya tidak tinggi. Di desa-desa, kuat kesan masyarakat bahwa Jokowi dizalimi, disakiti. Jokowi membaca itu sehingga bermain pencitraan palsu seolah dizalimi," ujar Zaki saat dikonfirmasi, Minggu (11/5/2014).

Zaki berpendapat seharusnya di negara demokrasi modern, tidak lagi bermain pencitraan palsu demi meraup suara dalam sebuah pemilu. Menurutnya akan lebih sehat jika para kandidat beradu visi misi dan gagasan ketimbang hanya bermain di sisi pencitraan.

"Karena Jokowi sepertinya tidak punya visi misi, gagasan, dan argumen yang kuat, maka dia bermain di pencitraan palsu yang sangat sederhana. Karena (yang disasar) adalah masyarakat menengah kebawah," tukasnya.

http://www.tribunnews.com/nasional/2...g-pelosok-desa

Jadilah Walikota yang Cermat dan Jangan Pencitraan Melulu


Surat Terbuka untuk Walikota Risma, yang Ngotot Kelola KBS (3)

Bu Risma Yth,
Saya tahu Anda sepertinya ingin serba baik dan bersih di depan publik. Salah satu gambaran itu, untuk urusan KBS, Anda datang sendiri ke KPK. Anda melaporkan dugaan korupsi dalam kasus tukar guling antara satwa yang ada di Kebun Binatang Surabaya (KBS) dengan mobil dan sepeda motor ke KPK. Menariknya, dalam laporan itu, Anda mengajak wartawan untuk memotret dan meliputnya. Action, saya menyebut demikian, sadar atau tidak, publik seolah biar tahu bahwa Anda melaporkan dugaan korupsi di KPK. Ada semacam sensasi. Artinya, laporan Anda ini dari aspek kultur hukum memiliki sejumlah dimensi. Pertama, seolah-olah Anda warga kota Surabaya ketika menjadi Walikota memiliki kesadaran tinggi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, Anda sebagai pengelola KBS, bisa mencitrakan diri sebagai pengelola yang clear and clean terhadap aset negara. Ketiga, Anda bisa menekan pengelola lama untuk tidak mengusik aspek hukum pengalihan aset dan KBS ke pengadilan. Dan keempat, pengalihan pengelolaan KBS, (apalagi langsung diserahkan oleh Presiden SBY) bisa Anda jadikan moment untuk ajang promosi (pencitraan) Pemilukada 2015, yang kabarnya Anda akan tanduk (menambah) menjadi walikota Surabaya untuk kedua kalinya.

Bu Risma di Balai Kota,
Saya tahu bagaimana status seorang kepala daerah yang dikelilingi konsultan bisnis dan marketing. Salah satunya, agar penampilannya selalu oke, yaitu di sektor pencitraan. Padahal dalam ilmu komunikasi, pencitraan dikenal sebagai ‘’pemalsuan’’ produk. Dalam pencitraan, konsultan memasukkan berbagai unsur kemasan, pengelabuhan dan unsur-unsur asesori. Pemupuran atau pembedakan dilakukan untuk menutupi dan menandani suatu produk. Maka itu, jangan terburu-buru Anda bangga, bahwa dengan pencitraan, segalanya beres. Artinya rakyat bisa Anda bius dengan pencitraan. Thesis seperti ini sekarang sudah tidak berlaku. Mengingat, dalam bahasa komunikasi, pencitraan tidak lebih dari akal bulus seorang konsultan marketing, agar kliennya dapat kelihatan seolah-olah bercitra baik, wibawa dan terpercaya.

Padahal sekarang jamannya keterbukaan. Kepala daerah mulai dikelilingi sejumlah aturan. Salah satunya adalah asas-asas dalam pengelolaan pemerintahan yang baik atau good governance. Saya mengawasi kinerja Anda, karena dimungkinkan oleh Undang-undang, baik UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sebagai pengelola aset Negara dalam era Otonomi Daerah, Anda perlu diawasi oleh publik. Sebagai Pers Nasional yang mandiri dan independen saya mengawasi Anda dengan asas Fair Play. Artinya Anda sebagai kepala daerah wajib memberikan kesempatan yang layak kepada warga masyarakat untuk mencari kebenaran dan keadilan. Kemudian sebagai pengelola asset Negara, Anda tidak boleh bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan wewenang yang diberikan publik kepada Anda untuk kepentingan pribadi dan gank Anda. Selain itu, dalam tindakan sehari-hari, sebagai kepala daerah di Surabaya, Anda dituntut memenuhi asas bertindak cermat. artinya Anda dituntut senantiasa bertindak secara hati-hati agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat.

Salah satu yang menurut saya Anda kurang cermat adalah persoalan tukar-guling satwa di KBS dengan mobil dan sepeda motor, langsung Anda kualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Oleh karenanya Anda langsung mendatangi kantor KPK. Selain itu, Anda juga berasalan, laporan ke polisi cenderung lamban alias tidak cepat.

Bu Risma di Balai Kota,
Anda, memang memiliki tenaga ahli, termasuk ahli hukum. Logikanya sebagai tenaga ahli yang dibayar oleh APBD Jatim, bisa Anda minta konsultasi bagaimana kualifikasi suatu perkara masuk domain korupsi atau tindak pidana hukum.
Dalam urusan korupsi, ada berbagai tindak pidana. Salah satunya masalah gratifikasi. Aturan itu bisa menggunakan Pasal 16 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 . ketentuan pasal ini menyebutkan setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Cara pelaporannya , (a) Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima; (b) Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.

Kemudian bila terkait dugaan penyalagunakan jabatan atau kewenangan atau menguntungkan orang lain, sebagai warga Negara, Anda bisa juga melaporkan. Tetapi unsur-unsurnya harus dipenuhi, selain alat buktinya. Unsur-unsur suatu delik ini penting, untuk mengkualifikasikan perbuatan seseorang yang Anda laporkan memenuhi unsur delik tindak pidana korupsi atau bukan. Nah, kompetensi tenaga ahli Anda yang menangani bidang hukum sangat relevan membantu Anda.

Sekedar Anda ketahui bahwa UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengatur unsur-unsur tindak pidana korupsi. Bila dirangkum, terutama Pasal 2 dan 3 UU ini, maka dapat saya inventarisasi unsur-unsur itu meliputi: (1). Tindakan seseorang atau badan hukum melawan hukum; (2). Tindakan tersebut menyalahgunakan wewenang; (3). Dengan maksud untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain; (4). Tindakan tersebut merugikan negara atau perekonomian.

Negara atau patut diduga merugikan keuangan dan perekonomian Negara; (5). Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; (6). Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya; (7). Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; (8). Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili; (9). Adanya perbuatan curang atau sengaja membiarkan terjadinya perbuatan curang tersebut; (10). Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut; (11).Dengan sengaja Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya dan membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut serta membantu orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar tersebut.
(12). Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

Nah, dengan adanya unsur-unsur tindak pidana korupsi ini, maka setiap tindakan seseorang atau korporasi yang memenuhi kriteria atau rumusan delik tindak pidana korupsi, dapat dilaporkan ke KPK. Bagi Anda, yang sarjana teknik, saatnya paham mengenai unsur-unsur tindak pidana korupsi. Mengingat, dengan tidak terpenuhinya unsur suatu tindak pidana korupsi, terutama kerugian negara, maka orang yang Anda bidik melakukan tindak pidana korupsi k dapat bebas dari segala tuntutan hukum atau bebas dari jeratan hukum. Aturannya, karena tersangka atau terdakwa tidak memenuhi melakukan kejahatan berdasarkan unsur- unsur tindak pidana korupsi. Apalagi UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK mengatur tidak memberikan ruang untuk mendeponir atau melakukan pengentian penyidikan di tengah jalan (SP3).

Bu Risma yang sering Mengekspos diri.
Sadar atau tidak, laporan Anda atas dugaan tindak pidana korupsi pengelola KBS lama, telah menjadi konsumsi publik. Dalam tataran ilmu hukum pidana ada kepastian hukum. Demikian juga dalam asas-asas good governance. Nah terkait laporan Anda yang disinyalir ada tindak pidana korupsinya, Anda tidak bisa mengabaikan Unsur “kerugian Negara”nya . Unsur ini dapat Anda periksa di dalam UU No. 31 Tahun 1999. Mengingat, unsur “kerugian Negara” merupakan unsur essensial dari tindak pidana korupsi.

Perlu Anda ketahui bahwa Hukum Pidana bertujuan untuk mencari keadilan yang materiil yaitu keadilan yang sebenar-benarnya. Dengan demikian, maka terhadap alat bukti dalam tindak pidana manapun, termasuk tindak pidana korupsi, telah diatur didalam pasal 184 KUHAP. Artinya, selain memenuhi unsur delik, tindak pidana korupsi disenyawai asas “no victim, no crime’’ atau tidak ada korban, tidak ada kejahatan. Maka kerugian Negara” merupakan "victim” untuk menguatkan doktrin dari “crime”. Dengan demikian maka unsur yang paling penting didalam tindak pidana korupsi (corruption crime) adalah “kerugian Negara”. Unsur “kerugian negara” merupakan unsur utama dalam pembuktian tindak pidana korupsi.

Kini,ketentuan mengenai Kerugian Negara, bahkan telah diperjerlas juga dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 1 ayat (22) UU ini dinyatakan: “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai”. Oleh karena itu kerugian negara itu harus pasti, tidak menerka-nerka dan harus dilakukan penghitungan kerugian negara. Dukungan tentang unsur kerugian Negara sebagai mutlak dalam suatu tindak pidana, juga dapat kita dasarkan pada ketentuan pasal 10 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2006 Tentang BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pasal ini menyatakan “BPK menilai dan atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara”. Sedangkan dipasal 11 huruf c “BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara. Nah, dengan ketentuan ini, maka telah terhubung antara pelaku (dader) dengan korban (victim)dalam teori hubungan sebab akibat. Aturan ini dalam bahasa hukum dikenali sebagai teori kausalitas (teori condition sine qua non). Teori ini pertama kali dicetuskan pada tahun 1873 oleh Von Buri, ahli hukum dari Jerman. Von bori mengatakan bahwa tiap-tiap syarat yang menjadi penyebab suatu akibat yang tidak dapat dihilangkan (weggedacht) dari rangkaian faktor-faktor yang menimbulkan akibat harus dianggap “causa” (akibat). Dengan demikian maka sejak ada UU BPK yang baru, maka kewenangan untuk menghitung kerugian Negara menjadi kewenangan BPK. Pertanyaannya, sudahkah urusan tukar guling satwa di KBS dengan mobil dan sepeda motor telah dimintakan perhitungan kerugian Negara ke BPK?. Apakah persoalan ini domainnya KPK? Atau malah bukan domainnya kepolisian,sebagai dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dalam perusahaan dan atau pencurian.

http://www.surabayapagi.com/index.ph...651abd6d43f780

saya akui dah trio ini sangat ahli dalam bidang pencitraan emoticon-Recommended Seller

hmmm, semoga saja rakyat indonesia bisa pandai dalam melihat tipu tipu muslihat yang dibalut dalam prestasi prestasi hampa emoticon-Mad (S)
0
6.6K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan