Kaskus

News

madi.notoAvatar border
TS
madi.noto
Pengumuman Hasil Konvensi PD Diundur ke Jumat, SBY yang Umumkan
Spoiler for reff:


Pengumuman Hasil Konvensi PD Diundur ke Jumat, SBY yang Umumkan

Jakarta - Hasil survei final konvensi capres Partai Demokrat yang awalnya akan diumumkan pada Kamis (15/5) esok diundur menjadi Jumat (16/5). Pengumuman akan disampaikan langsung oleh Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono.

"Iya betul, (pengumuman) diundur ke hari Jumat karena hari Kamis kan Waisak," kata Sekretaris Komite Konvensi Suaidi Marasabessy ketika dikonfirmasi, Rabu (14/5/2014).

Sebelumnya, Ketua Harian PD Syarief Hasan menuturkan bahwa hasil survei final akan dipublikasikan olehnya. Namun, rencana tersebut diubah dan SBY sendiri yang akan mengumumkan pemenang survei hasil konvensi.

"Jumat pukul 16.00 WIB akan ada konferensi pers oleh SBY di Kantor DPP Partai Demokrat," ujar Suaidi.

Mengapa bukan Syarief yang mengumumkan?

"Ya memang ada perubahan," ujarnya tanpa mau merinci lagi.

Ane satuin deh thread ma yang tadi ane bikin, dimari aja ya komennya emoticon-Smilie


Bahas Hasil Konvensi, Petinggi Demokrat Berkumpul di Cikeas

Spoiler for reff:


Pengumuman Hasil Konvensi PD Diundur ke Jumat, SBY yang Umumkan

Liputan6.com, Bogor - Saat sebagian besar partai sudah mulai merapat untuk membangun koalisi, Partai Demokrat masih belum menentukan sikap. Sejumlah petinggi Partai Demokrat merapat ke kediaman SBY di Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa 13 Mei malam.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (14/5/2014), mereka menggelar rapat tertutup yang membahas sejumlah hal terkait pemilihan presiden 9 Juli mendatang.

Pembahasan tersebut antara lain laporan panitia konvensi calon presiden dan hasil survei elektabilitas capres peserta konvensi.

Hingga saat ini Partai Demokrat belum menentukan sikap terkait koalisi maupun calon presiden yang mereka usung. Meski telah menyelenggarakan konvensi calon presiden sendiri, Partai Demokrat mengisyaratkan tetap membuka diri untuk mengusung calon presiden dari luar partai.

Namun kepastian itu masih akan ditentukan kemudian hari. Sementara Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan pendaftaran nama calon presiden dan wakil presiden akan dilangsungkan sejak 18 hingga 20 Mei 2014. (Ans)

Dapet bocoran dari grup relawan DI, Sudah berkumpul di sana Srisultan HB, ARB, mahfud MD, Akbar tanjung, dan DI sendiri tentunya. Kita tunggu beritanya saudara-saudara emoticon-Big Grin


Tambahan info dari agan-agan:
Quote:


Untuk yang bertanya tentang menteri atau pejabat negara sudah telat daftar juga dah ada berita penyanggahnya, cekidot:

Ternyata Aturan Masih Memungkinkan Menteri dan Pejabat Negara Ikut Pilpres

Spoiler for reff:


Pengumuman Hasil Konvensi PD Diundur ke Jumat, SBY yang Umumkan

Jakarta - Aturan mengenai batas akhir pengunduran diri menteri dan pejabat negara yang diusung menjadi calon presiden dan wakil presiden ternyata dilengkapi dengan sejumlah aturan turunan. Aturan turunan masih memungkinkan menteri dan pejabat negara maju Pilpres meski tak mengundurkan diri H-7 sebelum masa akhir pendaftaran capres-cawapres pada 20 Mei.

Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 mengatur menteri, pejabat setingkat menteri yang dicalonkan parpol sebagai capres atau cawapres harus mundur (ayat 1). Surat pengunduran diri seperti tercantum di ayat 2, harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

Sementara pejabat negara yang dimaksud pada peraturan pemerintah tersebut mengacu pada Undang-undang nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan presiden dan wakil presiden. Di bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pejabat negara" dalam ketentuan ini adalah Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun ternyata aturan itu tak mengganjal menteri dan pejabat negara yang belum mundur untuk maju ke Pilpres. Karena masih ada aturan turunan yang memungkinkan para pejabat negara atau menteri yang belum mundur mendaftar Pilpres.

"Pendapat yang mengatakan pejabat negara yang belum mundur, atau kepala daerah yang belum dapat izin presiden gagal dan kehilangan tiket nyapres adalah pendapat yang keliru," kata Guru Besar Hukum Tata Negara UGM Denny Indrayana, kepada detikcom, Kamis (15/5/2014).

Menurut Denny, syarat mundur untuk pejabat negara atau, syarat izin dari presiden bagi kepala daerah itu, bukanlah syarat utama menjadi capres, yang sudah diatur dalam UUD 1945 dan UU Pilpres.

"Kedua, syarat mundur atau izin presiden itu berlaku bagi pejabat negara atau kepala daerah yang sudah pasti dicalonkan oleh partai politik atau gabungan parpol (Lihat Pasal 6 dan 7 UU Pilpres; Pasal 29 PP Nomor 18 tahun 2013; Pasal 9 dan 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2009)," ungkap Denny

Jakarta - Artinya, menurut Denny, kandidat yang belum pasti dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol, tidak terkena kewajiban mundur ataupun izin presiden tersebut. Dalam hal ini nama-nama Abraham Samad atau nama-nama peserta konvensi PD, juga Sultan HB X, yang belum pasti dicalonkan sebagai capres atau cawapres, tentunya tidak terkena kewajiban mundur atau izin presiden tersebut.

"Syarat itu wajar berlaku buat Jokowi (izin presiden) dan Hatta (mundur) karena Jokowi memang sudah pasti dicalonkan gabungan parpol PDIP, Nasdem dan PKB sebagai capres. Juga untuk Hatta, yang sudah hampir pasti dicalonkan gabungan parpol Gerindra, PAN dan PPP sebagai cawapres. Tapi untuk nama-nama lain yang masih atau baru mungkin dicalonkan jadi capres atau cawapres, ketentuan mundur dan izin presiden paling lambat 7 hari itu menjadi tidak berlaku," kata Denny.

Selain itu, Denny menambahkan, dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2014 tentang pencalonan Pilpres, KPU sendiri membuka peluang kelengkapan administrasi syarat mundur dan syarat izin presiden tersebut, dilengkapi belakangan. Pasal 13 huruf f mengatur bahwa surat pernyataan pengunduran diri sebagai Menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menggunakan formulir Model BB-6 PPWP, yang dilengkapi dengan surat keputusan pemberhentian.

"Dalam hal surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan surat keterangan pengunduran diri telah diterima dan ditindaklanjuti dari instansi terkait," kata Denny.

Jika keputusan pemberhentian belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan surat keterangan pengunduran diri telah diterima dan ditindaklanjuti dari instansi terkait. Hal itu menandakan kelengkapan syarat mundur dapat dipenuhi kemudian, tidak harus 7 hari sebelum pendaftaran capres.

Demikian juga syarat izin Presiden, menurut Denny, cukup jelas diatur di Pasal 13 Peraturan KPU 15/2014. Aturan tersebut berbunyi "Surat pernyataan telah mengajukan permohonan izin kepada Presiden bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil walikota yang diusulkan dengan menggunakan formulir Model BB-7 PPWP, dilengkapi dengan surat izin. Dalam hal surat izin belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan bukti tanda terima penyampaian surat permohonan izin; h. bukti Tanda Terima Penyerahan Laporan Harta Kekayaan Pribadi/Pejabat Negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi; i. surat keterangan mengenai kewarganegaraan Bakal Pasangan Calon dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;"

"Sama dengan syarat mundur, syarat izin presiden itu berdasarkan aturan KPU tersebut dapat dilengkapi kemudian. Perhatikan lagi frasa, "Dalam hal surat izin belum diterbitkan sampai dengan masa penyerahan dokumen perbaikan syarat calon, Pasangan Calon dapat menyampaikan bukti tanda terima penyampaian surat permohonan izin;" imbuh Denny.

"Kesimpulannya, syarat mundur dan syarat izin tersebut tidak menghalangi para tokoh seperti Abraham Samad, para peserta konvensi dan sultan HB X, untuk tetap bisa dicalonkan sebagai Bakal Calon Presiden ataupun sebagai bakal calon wakil presiden," pungkasnya.

Ini yang ngomong guru besar loh emoticon-Smilie

Update berita:

Demokrat Undurkan Pengumuman Hasil Konvensi

Spoiler for reff:


JAKARTA - Partai Demokrat menunda waktu pengumuman hasil konvensi capres yang sedianya hari ini (15/5). Rencananya, pengumuman akan dimundurkan menjadi besok (16/5).

Menurut Sekretaris Komite Konvensi Partai Demokrat (PD) Suhedi, pengunduran itu jadwal pengumuman hasil konvensi itu karena hari ini merupakan libur nasional. Karenanya, komite konvensi pun memilih mengundurkan jadwal pengumuman .

"Mohon maaf, ada sedikit revisi, terkait pengumuman hasil konvensi Capres PD ditunda menjadi Jumat 16 Mei 2014, pukul 16.00 WIB. Tempat di DPP Partai Demokrat Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat," ujar Dedi kepada JPNN.

Rencananya, Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono akan membacakan pengumuman hasil konvensi. "Pak SBY juga akan hadir nanti sebagai pembicara dan beliau yang akan bacakan hasilnya," serunya.

Sebelumnya, salah satu peserta konvensi, Dahlan Iskan mengaku sudah mendapatkan undangan untuk menghadiri pengumuman hasil proses penjaringan capres di partai peraih suara terbesar keempat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 itu. "Saya sudah dapatkan undangan, pengumumannya besok (Kamis, 15/5) jam 14.00 WIB di kantor DPP PD," kata Dahlan yang disebut sebagai calon terkuat di Konvensi Capres PD. (chi/jpnn)

Apakah ini tandanya DI jadi pemenang konvensi? Makin penasaran aja nih emoticon-Big Grin
Tunggu pengumuman berikutnya emoticon-Big Grin

Update Terbaru:

Dahlan Iskan Pemenang Konvensi Partai Demokrat

Spoiler for reff:


TEMPO.CO, Jakarta - Hasil konvensi calon presiden Partai Demokrat akan diumumkan pada Jumat ini, 16 Mei 2014. Pemenang konvesi tersebut adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.

"Hasil pemenang konvensi Pak DI," kata Sekretaris Konvensi Calon Presiden Partai Demokrat Suaidi Marasabessy ketika dihubungi Tempo, Kamis, 15 Mei 2014.

Namun Suaidi enggan mengungkapkan berapa besar elektabilitas Dahlan Iskan berdasarkan hasil sigi tiga lembaga survei. "Lihat saja besok (hari ini)," kata mantan Kepala Staf Umum TNI itu.

Akan tetapi menjelang pengumuman, wacana Demokrat mengusung calon presiden dari luar konvensi tengah berhembus kencang. Partai Demokrat bakal mengusung Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Sri Sultan diusung karena memiliki elektabilitas yang tinggi dibandingkan sebelas peserta konvensi. Sehingga, Sri Sultan dianggap bisa menandingi calon presiden dari PDI Perjuangan, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto dari Gerindra.

Terkait nasib pemenang konvensi, Suaidi enggan memberikan komentar. Sebab, dia menyatakan tidak memiliki kapasitas. "Itu bukan domain panitia konvensi," tutur mantan politikus Partai Hanura itu.

Makin seru nih emoticon-Big Grin
Diubah oleh madi.noto 16-05-2014 07:08
0
3.3K
52
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan