Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

munarmanAvatar border
TS
munarman
Hanya mengingatkan saja tentang UU Keistemewaan Sultan HB!
Presiden Tandatangani UU Keistimewaan, Sultan HB Langsung Calon Gubernur Tapi Dilarang Masuk Partai Politik

Hanya sehari setelah ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPR-RI pada Kamis (30/8) lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 31 Agustus lalu telah menandatangani Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selanjutnya pada 3 September lalu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin resmi memasukkan UU ini dalam lembaran negara. Salah satu poin menarik dalam UU ini adalah bahwa Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Adipati Paku Alam yang akan dicalonkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY bukan merupakan anggota partai politik.

Disebutkan dalam Pasal 4 UU ini, bahwa keistimewaan DIY dilaksanakan berdasarkan asas: a. pengakuan atas hak asal-usul; b. kerakyatan; c. demokrasi; d. kebhineka tunggal ika-an; e. efektivitas pemerintah; f. kepentingan nasional; dan f. pendayagunaan kearifan lokal.

“Pengaturan Keistimewaan DIY bertujuan untuk: a. mewujudkan pemerintahan yang demokratis;

b. mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman masyarakat; c. mewujudkan tata pemerintahan dan tatanan social yang menjamin kebhineka tungkal ikaan dalam kerangka NKRI; dan d. melembagan peran dan tanggung jawab Kasultanan dan Kadipaten dalam menjaga dan mengembangkan budaya Yogyakarta yang merupakan warisan budaya bangsa,” bunyi pasal 5 UU tersebut.

Disebutkan dalam UU tersebut, bahwa pemerintahan daerah dipimpin oleh Gubernur, yang dalam melaksanakan wewenangnya dibantu oleh Wakil Gubernur. Gubernur karena jabatannya juga merupakan Wakil Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Mengenai calon gubernur, dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 itu disebutkan, bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DIY harus memenuhi syarat di antaranya adalah bertahta sebagai Sultan Hamengku Buwono untuk Calon Gubernur, dan bertahta sebagai Adipati Paku Alam untuk calon Wakil Gubernur, serta berusia sekurang-kurangnya 30 tahun, serta bukan sebagai anggota partai politik.

Dalam tata cara pemilihan, DPRD DIY akan memberitahukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta Kasultanan dan Kadipaten tentang berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Kasultanan mengajukan Sultan Hamengku Buwono yang bertahta sebagai Calon Gubernur dan Kadipaten mengajukan Adipati Paku Alam yang bertahta sebagai Calon Wakil Gubernur paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat pemberitahuan dari DPRD DIY.

Kemudian DPRD DIY melalui Panitia Khusus melakukan verifikasi atas persyaratan pengajuan Sultan Hamengku Buwono sebagai Calon Gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur, dan selanjutnya DPRD DIY akan menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian visi dan misi dari Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan diakhiri dengan penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Presiden kemudian mengesahkan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY atas usul yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), berdasarkan pengesahan yang dihasilkan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY.

“Masa jabatan Sultan Hamengku Buwono sebagai Gubernur dan Adipati Paku Alam sebagai Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pelantikan, dan tidak terikat pada ketentuan 2 (dua) kali periodisasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah,” bunyi Pasal 25 Ayat 1, 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 itu.

Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta ini disebutkan, bahwa pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Presiden. Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh Wakil Presiden. Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden berhalangan, pelantikan dilakukan oleh

http://www.setkab.go.id/berita-5592-...i-politik.html

Katanya tidak boleh masuk Partai Politik? Sekarang di gadang2 mau dijadikan Presidenemoticon-Cape d... (S) Sekedar mengingatkan saja kalo kurang berkenan silahkan di delete saja modemoticon-Kiss (S)

Golkar: Mungkin saja koalisi dengan Demokrat usung Sultan HB X
Rabu, 14 Mei 2014 13:21

Politisi Partai Golkar Tantowi Yahya mengaku bangga salah satu kader Golkar disebut-sebut bakal digandeng oleh Partai Demokrat sebagai capres. Orang yang dimaksud adalah Sri Sultan Hamengkubuwono X. "Kita bangga salah satu kader kita diusung Demokrat, Sri Sultan Hamengkubuwono X ," kata Tantowi di Gedung DPR , Jakarta, Rabu (14/5).

Namun, hal tersebut tidak serta merta membuka peluang Golkar berkoalisi dengan Demokrat, meski peluang tetap terbuka menyusul pertemuan Ical dengan SBY hari ini. "Kesempatan tetap ada tapi kita harus kalkulasi dari segi suara, dan opportunity nya seperti apa," ungkap Tantowi.

Membuka koalisi dua partai, yakni Demokrat dan Golkar diakui masih terbuka, meski Golkar mulai mengarah ke PDIP. Dia melihat, wacana koalisi dengan Demokrat menjadi daya tarik tersendiri bagi partai menengah yang belum resmi menentukan pilihan koalisi. "Bisa saja. Itu mungkin saja terjadi. Kalau Golkar jadi dengan Demokrat, partai menengah yang belum menentukan mitra koalisi akan melihat ini sebagai daya tarik baru," tutup Tantowi.

Wacana koalisi antara Golkar dan Demokrat semakin menguat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hari ini memanggil Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie ( Ical ) ke Kantor Kepresidenan, Jakarta.

http://www.merdeka.com/politik/golka...ltan-hb-x.html
0
1.1K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan