Sutan Bhatoegana
Artis Kaskus alias Abang Ganteng Ditetapkan sebagai Tersangka Gan
!!!MERDEKA!!!



Quote:
KPK Tetapkan Sutan Bhatoegana sebagai Tersangka

Sabar dlu gan, perhatiin dlu emot di atas ini
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013. Sutan diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan tersebut.
"Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM dengan tersangka SB (Sutan Bhatoegana) selaku Ketua Komisi VII DPR 2009-2014," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Mengenai jumlah uang yang diterima Sutan, Johan mengaku belum tahu. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Johan, penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini. "Berawal dari kasus SKK Migas yang kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, setelah penyelidikan disimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan SB, apa kapasitasnya selaku anggota DPR," ucap Johan.
Sebelumnya, dalam amar putusannya terhadap Rudi pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR.
3 Peran Sutan Bhatoegana, Diduga Titip Perusahaan Hingga Terima THR
Politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan perannya di dalam rangkaian kasus suap di Kementerian ESDM. Ketua Komisi VII ini diduga memiliki sejumlah peranan.
Dugaan peran-peran Sutan ini terungkap dari proses persidangan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, dan juga pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Sutan membantah satu per satu kesaksian yang menyebutkan namanya ini.
Berikut 3 dugaan peran Sutan Bhatoegana:
Quote:
1. Diduga Menitip Perusahannya
Sutan Bhatoegana dikait-kaitkan dalam kasus suap SKK Migas dan Kementerian ESDM terkait penerimaan uang. Politikus Demokrat itu kembali disebut, kali ini soal upaya untuk mengamankan perusahaan miliknya PT Timas Suplindo.
Hal tersebut terungkap dari rekaman percakapan melalui pesan singkat antara Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Rumeser dan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada pertengahan 2013. Saat itu, Rudi mengirimkan pesan singkat kepada Gerhard.
"Dari SB. Pak Rudi saya dengar tender sudah dibuka. Penawaran Timas lebih rendah dari Saipem. Seharusnya pemenang tender dari penawar terendah," demikian bunyi SMS tersebut yang dibacakan oleh hakim anggota Anwar.
Ketika dikonfirmasi pesan singkat tersebut, Gerhard mengatakan bahwa itu merupakan pesan dari Sutan Bhatoegana kepada Rudi. Oleh Rudi diteruskan kepada Gerhard. Proyek yang dimaksud adalah pembangunan konstruksi lepas pantai.
"Saya menduga SB adalah Sutan Bhatoegana karena Sutan adalah komisaris PT Timas," ujar Gerhard.
"Di BAP saudara, Anda menyebut pesan dari SB ini karena dia ingin mengawal PT Timas, betul seperti itu," tanya jaksa Riyono.
"Iya," jawab Gerhard yang kini menjadi tenaga ahli di SKK Migas ini.
Quote:
2. Diduga Terima THR dari SKK Migas
Urusan tunjangan hari raya (THR) sudah ramai di publik. Uang US$ 200 ribu disebutkan sudah dialirkan untuk para wakil rakyat itu untuk THR 2013, termasuk Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana.
Dalam dokumen yang beredar, THR US$ 200 ribu itu diserahkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini di toko buah All Fresh di Jl MT Haryono, Jakarta Timur sekitar akhir Juli 2013. Rudi mengaku menyerahkan uang tersebut kepada Tri Yulianto, anggota Fraksi Demokrat yang duduk di Komisi VII.
Rudi seharusnya menyerahkan uang itu kepada Sutan. Namun, saat itu Sutan tidak bisa dihubungi. Menurut Rudi, akhirnya uang itu diserahkan kepada Tri Yulianto yang mengaku mewakili Sutan dan akan menyampaikannya ke Sutan Bhatoegana.
"Karena tidak bisa, (baru) saya kontak Mas Tri," ujar Rudi dalam dokumen itu, seperti dikutip detikcom, Senin (3/2/2014). Tri yang dimaksud Rudi, tak lain Tri Yulianto.
Terhadap pengakuan Rudi ini, para anggota DPR, termasuk Sutan Bhatoegana dan Tri Yulianto, ramai-ramai membantah hal ini.
Quote:
3. Diduga Menerima Pelicin Pengesahan APBN-P
Kasus lainnya adalah pemberian uang untuk pengesahan APBN-P. Tak hanya SKK Migas, soal urusan APBN perubahan ini, diduga juga melibatkan pejabat di Kementerian ESDM, yaitu Sekjen Waryono Karno. Dia mengatur berencana pemberian uang ini dengan kode buka dan tutup gendang.
Uang untuk 'izin' APBNP itu, total sekitar US$ 285 ribu. Uang sejumlah ini kemudian ditemukan penyidik KPK di tas Prada milik Waryono yang ada di ruang kerjanya. Namun, Waryono membantah uang sebanyak itu akan diberikan ke Sutan Bhatoegana Cs. Menurut dia, uang itu miliknya pribadi.
Namun, Rudi ternyata memiliki pengakuan lain. Dia mengaku sudah menyetor kepada Waryono uang US$ 150 ribu untuk urunan pembayaran kepada para anggota DPR terkait pengesahan APBN-P itu. Rudi mengaku mendapat uang itu dari Deputi Pengendalian dan Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Maarten Rumeser.
Mari kita doakan supaya Diproses hukum sesuai perbuatannya gan. Semoga Indonesia jadi lebih baik


: Gambar Ganteng ada di Post #2
: