- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Heboh Gan ???


TS
gerrardcech
Heboh Gan ???
Heboh gan Shoetan Batogana skrg jdi tersangka kasus korupsi skk migas!!!
Liputan6.com, Jakarta - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah
nasib yang dialami Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.
Dalam Pemilu 2014 ini, Sutan gagal terpilih kembali menjadi
wakil rakyat yang berkantor di Senayan. Alih-alih jadi anggota
DPR, Sutan malah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP di Kementerian
ESDM.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membacakan hasil
penetapan kursi DPR untuk Dapil Sumatera Utara 1. Dapil itu
merupakan daerah tempat Sutan mencalonkan diri.
Menurut Ferry, dari alokasi kursi sebanyak 10, Partai Demokrat
hanya mendapatkan 1 kursi. Dan yang terpilih bukanlah Sutan
Bhatoegana.
"Alokasi 10 kursi, Partai Demokrat hanya dapat 1 kursi, Ruhut
Poltak Sitompul dengan 34.685 suara," ujar Ferry di Gedung
KPU, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Merasa Dicurangi
Di salah satu posko pemenangannya di Medan, Sutan
Bhatoegana mengaku suaranya hilang saat perpindahan dari
formulir C1 ke D1. Ia kehilangan suara pada salah satu TPS di
Medan.
Saat ditabulasi dari formulir C1, suara untuknya berjumlah 134.
Namun saat di formulir D1 angka itu berubah menjadi hanya 34
suara. Ironisnya, pencuri suaranya diduga adalah rekannya di
Partai Demokrat. Namun Sutan enggan menyebut nama politikus
itu.
Sutan sudah melaporkan kecurangan tersebut ke DPP Partai
Demokrat, agar kader yang curang didiskualifikasi dan atas
laporan tersebut, DPP Partai Demokrat telah memintanya untuk
melengkapi data. Namun jika permasalahan tersebut tidak juga
selesai, Sutan akan memperjuangkan suara yang diklaimnya
hilang dengan melapor ke Panwaslu.
Sutan bersama 2 orang caleg Partai Demokrat bersaing
memperebutkan kursi di DPR RI dari daerah pemilihan 1
Sumatera Utara. Selain Sutan, 2 politisi itu adalah Ruhut
Sitompul dan Ramadhan Pohan.
Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan pihaknya telah
menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus korupsi terkait
pembahasan anggaran APBNP di Kementerian ESDM.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan
anggaran APBNP 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka
SB, Ketua Komisi VII DPR," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP
di Gedung KPK.
Johan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus
penyuapan Kepala Migas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sutan diduga melanggar Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11
dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas) Rudi Rubiandini, disebutkan Sutan Bhatoegana
menerima uang US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. Uang itu
diterima Rudi dari beberapa pihak salah satunya, Widodo
Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus
Energy Ltd.
Uang sebesar US$ 200 ribu itu merupakan bagian dari uang US$
300 ribu yang diberikan Widodo untuk Rudi lewat pelatih
golfnya, Devi Ardi yang diambil sehari sebelumnya dari Direktur
Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan
Tanjaya.
Uang itu diserahkan melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai
Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT
Haryono, Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Sutan
Bhatoegana sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi
anggota Komisi VII. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan
Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto.

sumber : m.liputan6.com/news/read/2049767/sutan-bhatoegana-gagal-ke-senayan-malah-jadi-tersangka-korupsi
:
Liputan6.com, Jakarta - Sudah jatuh, tertimpa tangga. Itulah
nasib yang dialami Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana.
Dalam Pemilu 2014 ini, Sutan gagal terpilih kembali menjadi
wakil rakyat yang berkantor di Senayan. Alih-alih jadi anggota
DPR, Sutan malah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi terkait pembahasan anggaran APBNP di Kementerian
ESDM.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah membacakan hasil
penetapan kursi DPR untuk Dapil Sumatera Utara 1. Dapil itu
merupakan daerah tempat Sutan mencalonkan diri.
Menurut Ferry, dari alokasi kursi sebanyak 10, Partai Demokrat
hanya mendapatkan 1 kursi. Dan yang terpilih bukanlah Sutan
Bhatoegana.
"Alokasi 10 kursi, Partai Demokrat hanya dapat 1 kursi, Ruhut
Poltak Sitompul dengan 34.685 suara," ujar Ferry di Gedung
KPU, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Merasa Dicurangi
Di salah satu posko pemenangannya di Medan, Sutan
Bhatoegana mengaku suaranya hilang saat perpindahan dari
formulir C1 ke D1. Ia kehilangan suara pada salah satu TPS di
Medan.
Saat ditabulasi dari formulir C1, suara untuknya berjumlah 134.
Namun saat di formulir D1 angka itu berubah menjadi hanya 34
suara. Ironisnya, pencuri suaranya diduga adalah rekannya di
Partai Demokrat. Namun Sutan enggan menyebut nama politikus
itu.
Sutan sudah melaporkan kecurangan tersebut ke DPP Partai
Demokrat, agar kader yang curang didiskualifikasi dan atas
laporan tersebut, DPP Partai Demokrat telah memintanya untuk
melengkapi data. Namun jika permasalahan tersebut tidak juga
selesai, Sutan akan memperjuangkan suara yang diklaimnya
hilang dengan melapor ke Panwaslu.
Sutan bersama 2 orang caleg Partai Demokrat bersaing
memperebutkan kursi di DPR RI dari daerah pemilihan 1
Sumatera Utara. Selain Sutan, 2 politisi itu adalah Ruhut
Sitompul dan Ramadhan Pohan.
Jadi Tersangka
Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan pihaknya telah
menetapkan Sutan sebagai tersangka kasus korupsi terkait
pembahasan anggaran APBNP di Kementerian ESDM.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan
anggaran APBNP 2013 di kementerian ESDM dengan tersangka
SB, Ketua Komisi VII DPR," ujar Juru bicara KPK Johan Budi SP
di Gedung KPK.
Johan mengatakan, ini merupakan pengembangan dari kasus
penyuapan Kepala Migas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Sutan diduga melanggar Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11
dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana.
Berdasarkan surat dakwaan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus
Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK
Migas) Rudi Rubiandini, disebutkan Sutan Bhatoegana
menerima uang US$ 200 ribu pada 26 Juli 2013. Uang itu
diterima Rudi dari beberapa pihak salah satunya, Widodo
Ratanachaitong, Bos PT Kernel Oil Singapura dan Fossus
Energy Ltd.
Uang sebesar US$ 200 ribu itu merupakan bagian dari uang US$
300 ribu yang diberikan Widodo untuk Rudi lewat pelatih
golfnya, Devi Ardi yang diambil sehari sebelumnya dari Direktur
Operasional PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan
Tanjaya.
Uang itu diserahkan melalui Anggota Komisi VII Fraksi Partai
Demokrat, Tri Yulianto di Toko Buah All Fresh, Jalan MT
Haryono, Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Sutan
Bhatoegana sebagai bentuk tunjangan hari raya (THR) bagi
anggota Komisi VII. Sedangkan sisanya US$ 100 ribu disimpan
Rudi di safe deposit box Bank Mandiri Gatot Subroto.

sumber : m.liputan6.com/news/read/2049767/sutan-bhatoegana-gagal-ke-senayan-malah-jadi-tersangka-korupsi


Diubah oleh gerrardcech 14-05-2014 17:02
0
1.9K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan