Quote:
Polisi: Mobil yang Menabrak Pemotor Lawan Arus Belum Dikenakan Pasal
Prins David Saut - detikNews
Jakarta - Pengendara mobil yang menabrak seorang pemotor bernama Muhammad belum dikenakan pasal. Polisi masih menyelidiki kasus kecelakaan lalu lintas ini karena si pemotor melawan arus lalu lintas.
"Intinya masih pengembangan, bukan diterapkan pasalnya tapi sementara kita periksa mendalam. Langkah-langkah mencari kebenaran terkait peristiwa itu," kata Kanit Laka Lantas Jakarta Timur AKP Agung Budi kepada detikcom, Selasa (13/5/2014).
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dari peristiwa yang terjadi sekitar pukul 09.30 WIB tadi. Sejumlah saksi juga membenarkan bahwa Muhammad dengan Honda Scoopy B 3800 TLS yang dikendarainya melawan arus lalu lintas.
"Kita sudah olah TKP, saya panggil saksi-saksi dan diakui bahwa pemotor lawan arus, yang melihat di atas busway bahwa memang pemotor langsung belok," ujar Agung.
Saat Muhammad berbelok untuk melawan arus itulah, mobil Toyota Yaris B 1597 TOA yang dikendarai Austin Adityawarman melintas dengan kecepatan lumayan tinggi, sekitar 60 Km/jam.Tabrakan tak terhindarkan.
"Pasal itu berarti kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia atau luka berat. Tapi penentuan tersangka kami kumpulkan dulu bukti-bukti dan saksi," ujar Agung.
"Jadi belum dikenakan pasal. Kita belum tetapkan tersangka. Kalau memang sudah ada bukti kuat, baru kita tetapkan tersangka, bisa juga si korban yang jadi tersangka, kalau memang ada indikasi kuat, sementara pengendara mobil melanggar kecepatan," tutup Agung.
Mobil yang dikendarai Austin sempat diamuk massa dan korban tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. Disebutkan pula pengendara mobil terancam Pasal 310 tentang Tata Tertib Lalu Lintas, namun sudah dinyatakan belum ada pasal yang diterapkan dalam peristiwa ini.
Motor biadab
si pengemudi harusnya dibebaskan walau langgar kecepatan sebab jelas jelas si biker biadab lawan arus
