Gubernur Joko Widodo telah mempersiapkan dirinya terkait dengan Capres 2014 dan mengajukan diri untuk cuti kepada presiden SBY.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menemui Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta pukul 13.00 WIB siang nanti. Dalam kesempatan itu, Jokowi yang merupakan calon presiden PDI Perjuangan tersebut akan mengajukan cuti.
Jurubicara PDIP Eva Kusuma Sundari, kepada RMOL.co pagi ini, menjelaskan, kedatangan Jokowi ke Istana kemungkinan untuk mengajukan cuti terkait keikutsertaannya dalam Pilpres 2014 ini.
Dalam PP 18/2013 tentang kepala daerah memang disebutkan bagi yang akan ikut dalam kampanye pemilihan presiden harus mengajukan cuti. Tenggat pengajuan adalah 12 hari sebelum pendaftaran presiden di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dibuka pada 18 Mei 2014.
Aturan tersebut juga diperkuat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2009. Dalam aturan itu tercantum jika izin cuti yang bersangkutan disetujui, maka akan keluar keputusan presiden, sehingga gubernur dinyatakan non-aktif hingga KPU menetapkan pasangan calon presiden dan wakil terpilih.
Eva yakin SBY akan menerima cuti yang diajukan SBY tersebut.
“Itu hak setiap warga negara. Masak presiden menghalangi,” katanya seraya menambahkan, cuti itu urusan Gubernur DKI Jakarta sehingga PDIP tidak ikut dalam pertemuan tersebut nanti.
Sementara itu, selepas Jokowi, pada sore harinya, SBY akan menerima Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa pada pukul 17.00 WIB. Namun, belum diketahui pada agenda pertemuan SBY dengan kedua tokoh yang disebut-sebut akan berpasangan pada Pilpres ini tersebut.
"Ajukan Permohonan Izin ke Bapak Presiden untuk pencalonan saya," kata Jokowi saat ditanya para wartawan yang telah menunggu di depan kompleks istana.
Jokowi tiba dengan menggunakan mobil warna hitam sekitar pukul 12.45 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang. Begitu tiba, Jokowi langsung dikerumuni wartawan yang telah menunggu.
Saat ditanyakan berapa lama akan mengajukan cuti, Jokowi menyatakan nanti setelah pertemuan dengan Presiden Yudhoyono. "Ya nanti dong setelah pertemuan," katanya.
Jokowi merupakan calon presiden yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan NasDem.
Dalam UU no 42/2008 tentang Pemilihan Presiden, kepala daerah yang maju untuk pemilihan presiden tidak perlu mengundurkan diri, namun mengajukan izin cuti.