- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menghadap SBY, Jokowi Ajukan Pengunduran Diri


TS
aceminus
Menghadap SBY, Jokowi Ajukan Pengunduran Diri
Quote:

Calon Presiden dari PDI Perjuangan Joko Widodo memberikan kuliah umum di hadapan civitas akademika Universitas Negeri Manado di Auditorium Bukit Inspirasi, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Sabtu (10/5). Kuliah umum tersebut mengambil tema "Pilar-Pilar Kebangsaaan".
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pada Selasa (13/5) pukul 13.00 WIB akan menerima Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden PDI Perjuangan, Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Kepresidenan, Jakarta.
"Pak Jokowi sebagai kepala daerah akan melaporkan pengunduran diri sebagai gubernur DKI Jakarta. Itu menjadi persyaratan untuk maju pada Pilpres 2014," kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan kepada BeritaSatu.com di Jakarta, Selasa (13/5).
Julian mengatakan, Undang Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, mensyaratkan seorang pejabat negara yang akan mengikuti Pemilihan Presiden (Pilpres) wajib meletakkan jabatannya.
"Batas waktunya tanggal 19 Mei 2014. Itu sebagai persyaratan UU Pemilu, harus melepaskan jabatan,” jelas Julian.
Seperti diberitakan, PDI Perjuangan bersama Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mencalonkan Jokowi sebagai calon presiden (capres) memperebutkan kursi RI-1, pada Pilpres 9 Juli mendatang.
Oey Jo Koh
Oey Jo Koh akhirnya undurkan diri

Panasbung pun puas karena Jakarta dipimpin Idola mereka Ahok

Quote:
Jokowi Temui Presiden SBY Siang Ini
Sukma Indah Permana - detikNews
Halaman 1 dari 2

Jakarta - Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan ini Jokowi akan menyampaikan hal-hal terkait pencapresannya.
"Menghadap Pak Presiden karena mungkin ini terkait pencalonan diri beliau sebagai capres," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada detikcom, Selasa (13/5/2014).
Julian tak menjelaskan lebih lanjut tentang detail agenda tersebut. Namun dia menyampaikan bahwa Jokowi dijadwalkan menghadap SBY pada pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya Jokowi sempat mengatakan dirinya akan langsung menghadap SBY untuk menyampaikan izin maju sebagai capres. Setiap kepala daerah yang ingin maju sebagai capres dan atau cawapres memang harus mengajukan izin kepada presiden.
Hal ini diatur dalam UU 42/2008 tentang Pilpres pasal 7 ayat 1 menyatakan, bahwa kepala daerah dan/atau wakilnya (provinsi atau kab/kota), yang dicalonkan parpol sebagai calon presiden atau wakil presiden harus meminta izin kepada Presiden.
Aturan tersebut juga diperkuat dengan Permendagri No.13 Tahun 2009 yang mengatur izin bagi kepala daerah yang dicalonkan menjadi Presiden atau Wakil Presiden.
Masa pendaftaran pasangan capres sendiri dimulai 18 Mei mendatang. Aturan mainnya, Jokowi harus sudah mengantongi izin SBY paling tidak 7 hari sebelum pendaftaran dibuka. Tata cara pengajuan izin tersebut diatur di Bab V, tepatnya pasal 10 Permendagri No 13 Tahun 2009 yang berbunyi
(1) Kepala Daerah yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon Wakil Presiden harus menyampaikan surat permohonan izin kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(2) Penyampaian surat permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.
(3) Kepala Daerah yang telah mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dinyatakan non aktif dengan Keputusan Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur, dan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(4) Status non aktif dari jabatan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan diberikan sampai dengan Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(5) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan non aktif secara bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari di daerah yang bersangkutan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(6) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Namun, perizinan itu bisa dilakukan melalui surat, bukan dengan pertemuan. Lalu, mengapa Jokowi ingin bertemu langsung dengan SBY?
Oey Jo Koh
nah di detik tak disebutkan undurkan diri

Diubah oleh aceminus 13-05-2014 08:29
0
6.1K
Kutip
90
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan