Mau jadi distributor, kenali dulu beberapa metode pembayaran ini Gan
TS
animazizelf
Mau jadi distributor, kenali dulu beberapa metode pembayaran ini Gan
Mau jadi distributor, kenali dulu beberapa metode pembayaran ini Gan
Dalam penjualan barang bro pasti di dalamnya terdapat metode pembayaran terhadap penjualan barang tersebut. Metode – metode pembayaran ini biasanya digunakan oleh seller(penjual) kepada buyer (pembeli) setelah kesepakatan dan beberapa syarat tentunya. Pembeli bisa memilih metode pembayaran yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan pembeli.
Untuk scope yang lebih besar seperti distributor metode pembayaran ini tentunya sangat menentukan terhadap kelangsungan hidup perusahaan, karakter pembeli menjadi penentu metode pembayaran yang dipilih oleh perusahaan, walaupun pembeli bisa menentukan sendiri tapi tidak serta merta disetujui perusahaan, kenapa ?
Quote:
Contoh:
Pembeli memilih pembayaran 30 hari, bagaimana kalau telat bayar?, bagaimana kalau gak bayar dengan beberapa alasan, blm gak ada uang lah, barang gak laku lah dsb, lebih parah lagi kalau pembeli kabur, bisa rugi bandar masbro..
Maka dari itu distributor memberikan syarat-syarat di setiap metode pembayaran terhadap pembeli. Penjual dalam skala kecilpun bisa menggunakan metode-metode ini.
Oke masbro biar kebayang kita bahas satu-satu :
Spoiler for COD:
COD – CASH/COLLECT ON DELIVERY
Pembayaran sejumlah nominal yang disepakati (tertera dalam faktur) saat barang diserahkan. Atau bahasa gampangnya barang dikirim-uang diserahkan. Secara ideal seller atau penjual mengirimkan barang ke tempat si pembeli atau di tempat yang sudah pembeli tentukan ingat bukan seller yang menentukan tempat penerimaannya ya bro, ini yang selalu salah kaprah.
Quote:
Contoh yang salah:
Pembeli : Gan ane minat barangnya ni, bisa COD gak?
Penjual : Agan posisi dmn?
Pembeli : Bandung gan
Penjual : Oke, tp CODnya di Jl. Asia Afrika ya
Pembeli : Oke
Contoh yang benar (ideal) :
Pembeli : Gan ane minat barangnya ni, bisa COD gak?
Penjual : Agan posisi dmn?
Pembeli : Bandung gan
Penjual : Bandung nya dmn gan? Area COD ane cuma sekitaran Bandung Barat
Pembeli : Oke kebetulan ane di daerah Sukajadi Gan, COD di Indo***t depan PVJ aja
Penjual : Ok
Yang lebih parah lagi seller bilang gini : “ COD di tempat ane Gan “. Ini sih bukan COD gan tapi metode pembayaran Cash saja gak ada embel2 delivery nya, seperti halnya buyer beli di warung, toko, mall, dsb.
Untuk seller/penjual yang menerapkan COD kepada buyer/pembeli nya tapi gak mau jauh-jauh ente bisa menentukan area COD ente bro. Nah sedangkan untuk distributor tentunya areanya lebih luas mereka sudah memperhitungkan biaya pengiriman barang ke buyer.
COD ini kebagi lagi bro, untuk yang mau mempelajari COD lebih dalam lanjut dimari bro:
Quote:
COD Tunai: Pembayaran COD dengan uang tunai (uang kartal) bukan dengan giro/cek apalagi gesek kartu kredit, hehehe COD Giro : Pembayaran COD dengan menggunakan Cek atau bisa juga Giro dengan jatuh tempo hari itu juga/hari dimana barang dikirim.
Spoiler for CASH LUNAK:
CASH LUNAK
Kenapa ane bilang lunak bro? Soalnya gini bro. Cash Lunak (CL)ini merupakan metode pembayaran CASH yang memiliki jangka waktu tp gak lama2 ya bro yaitu 1 hingga 3 hari dari tanggal barang dikirim. Cash lunak ini mengakomodir buyer yang memiliki hari pembayaran tertentu, jadi dapat ditagih 1-3 hari ke depan setelah barang dikirim. Buyer model gini biasanya grosir gedean bro yang menerapkan jadwal pembayaran tertentu. Pembayarannya bisa dengan uang kartal, giro, atau cek dengan jatuh tempo 1-3 hari.
Kenapa grosir ambil CL bukan Kredit aja?. Klo di distributor kategori pembayaran cash ini biasanya buyer mendapatkan diskon khusus sehingga buyer memilih pembayaran dengan metode ini tp mendapatkan tenggang waktu, lumayan 3harian
Spoiler for KREDIT:
CREDIT/KREDIT
Pembayaran terhadap pembelian suatu barang dengan jangka waktu tertentu. Atau bahasa simpelnya penangguhan pembayaran. Berapa lama waktu yang ditangguhkan? Oke bro sebelum ke waktu penangguhan pembayaran kita pelajari dulu istilah dalam Credit, yaitu TOP (Term of Payment). TOP itu bro jangka waktu yang diberikan kepada buyer untuk melakukan pembayaran.
Biasanya TOP yang diberikan kepada buyer yang memiliki fasilitas kredit adalah 7hari, 14hari, 30hari, bahkan sampai dengan belasan atau puluhan tahun tergantung dari barang yang dijual seller.
Tapi untuk pembayaran yang melebihi jangka waktu 90hari atau 3 bulan biasanya melibatkan perbankan karena perusahaan enggan memberikan fasilitas ini dengan alasan perputaran uang yang terlalu lama dan beresiko.
Untuk seller yang menjual barang2 consumer product bisa menerapkan TOP hingga 90hari maksimal. Sedangkan untuk yang memiliki modal tidak terlalu besar bisa menerapkan 7-30hari.
Nah seiring dengan berkembangnya teknologi, internet dijadikan sarana sebagai ecommerce. Bagaimana dengan metode pembayaran online seperti ini. Ane sendiri sebetulnya belum paham cuma menurut ane metode pembayaran online ini adalah kebalikannya COD, bayar dulu baru barang dikirim .
Bahkan sekarang bisnis online pun banyak yang menerapkan metode COD untuk menarik minat calon konsumen sebanyak-banyaknya alias konsumen yang tidak mau membeli barang dalam karung
Oke bro mudah-mudahan share pengetahuan ini bisa bermanfaat untuk para kaskuser terutama yang ingin terjun di dunia marketing.
Ada pertanyaan ni :
Quote:
Original Posted By burmencia►Konsinyasi masuk dalam kategori yang mana mas brader..? Kategori Kredit ya..?
ane coba jawab..
Spoiler for Konsinyasi/Titip Jual:
KONSINYASI
Sebetulnya konsinyasi ini bukan termasuk ke dalam metode pembayaran masbro tetapi masuk kdalam jenis penjualan. Tetapi gpp toh di dalamnya ada pembayaran yang harus di bayar apabila barang sudah laku.
Konsinyasi merupakan jenis penjualan dimana barang dititip kepada calon buyer (ane sebut calon buyer karena belum membeli tetapi dititipi ) untuk dijualkan dengan perjanjian terlebih dahulu tentunya. Pembayaran untuk jenis konsinyasi ini adalah apabila barang sudah terjual. Barang yang terjual bisa seluruhnya atau sebagian. Tetapi ingat bahwa konsinyasi ini harus ada jangka waktunya. Penjual dan pembeli harus menyepakati batas waktu konsinyasi ini.
Distributor yang besar biasanya tidak menerapkan jenis penjualan ini mengingat sulit sekali mengontrolnya baik dari sisi life cycle product, kadaluarsa product, pencatatan penjualan, pembayaran, dsb. karena biasanya calon buyer yang dititipi produk agak kurang peduli dengan produk tersebut karena toh dia gak beli produknya tp hanya dititipi.
Produk yg di konsinyasikan biasanya produk yang belum punya nama di pasar, slow moving atau stagnant.