

TS
paraflanker
(ask)bisakah sipil memiliki senjata api..??
selamat sore rekan rekan formil semuanya
sebelumnya,saya minta maaf karna membuat tread seperti ini di formil ini
saya sudah mencoba mencari tau di internet,tentang kepemilikan senjata oleh sipil,namun saya masih bingung.sehingga saya bawa kemari,dan meminta pendapat atau penjelasan dari rekan rekan sekalian.
saya tau,mgkn saya salah kamar,akan tetapi mengingat senjata api juga merupakan alat alat militer ( MiliterTempat diskusi tentang teknologi alat-alat militer, strategi, serta sejarah kemiliteran, di dalam maupun luar negeri.) maka tidak salah bila saya bawa kemari kan??
baiklah,mengutip isi berita dari merdeka.com,yg isinya antara lain,
Polda Metro Jaya menjelaskan selain anggota instansi tertentu seperti Kepolisian dan juga Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) masyarakat awam tidak berhak mempergunakan senjata api laras panjang maupun pendek.
sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/mau-punya-senjata-api-resmi-begini-caranya.html
pertanyaan saya:
1.apakah harus mendaftar jadi anggota perbakin terlebih dahulu,baru bisa memiliki senjata api..?bila tidak,bagaimana caranya..?
n/b:saya masyarakat sipil biasa,ingin memiliki senjata api,dengan tujuan buat jaga diri
2.bila diperbolehkan,apa saja kah jenis jenis senjata yg boleh kita miliki?
demikian saja isi tread ini,bila repost di delete aja
sebelumnya,saya minta maaf karna membuat tread seperti ini di formil ini
saya sudah mencoba mencari tau di internet,tentang kepemilikan senjata oleh sipil,namun saya masih bingung.sehingga saya bawa kemari,dan meminta pendapat atau penjelasan dari rekan rekan sekalian.
saya tau,mgkn saya salah kamar,akan tetapi mengingat senjata api juga merupakan alat alat militer ( MiliterTempat diskusi tentang teknologi alat-alat militer, strategi, serta sejarah kemiliteran, di dalam maupun luar negeri.) maka tidak salah bila saya bawa kemari kan??

baiklah,mengutip isi berita dari merdeka.com,yg isinya antara lain,
Polda Metro Jaya menjelaskan selain anggota instansi tertentu seperti Kepolisian dan juga Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) masyarakat awam tidak berhak mempergunakan senjata api laras panjang maupun pendek.
sumber:http://www.merdeka.com/peristiwa/mau-punya-senjata-api-resmi-begini-caranya.html
pertanyaan saya:
1.apakah harus mendaftar jadi anggota perbakin terlebih dahulu,baru bisa memiliki senjata api..?bila tidak,bagaimana caranya..?
n/b:saya masyarakat sipil biasa,ingin memiliki senjata api,dengan tujuan buat jaga diri
2.bila diperbolehkan,apa saja kah jenis jenis senjata yg boleh kita miliki?
demikian saja isi tread ini,bila repost di delete aja
0
14.1K
79
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan