- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mengintip Putusan Pengadilan Agama Tempo Doeloe


TS
coffemorning
Mengintip Putusan Pengadilan Agama Tempo Doeloe
PENDAHULUAN :
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
Putusan adalah representasi hasil penalaran majelis hakim berupa proposisi (pernyataan) dan kesimpulan (konklusi) berdasarkan fakta atau peristiwa hukum yang ditemukan selama proses persidangan. Sebuah putusan yang baik tentu tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan hukum yang cermat dan komprehensif (onvoeldoende gemotiverd), tetapi juga harus didasarkan pada silogisme yang baik dalam mengkualifikasi peristiwa hukum. Sehingga dapat menghasilkan putusan yang benar-benar berkualitas. Redaksi putusan pun harus jelas dan lugas mengingat orang yang paling berkepentingan memahami putusan adalah pihak yang berperkara yang notabene tidak semua mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi untuk memahami bahasa hukum
Di Galeri 130 Peradilan Agama, yang terletak di lantai 6 Gedung Sekretariat MA, di Jalan A Yani, Jakarta Pusat, dapat kita lihat beberapa contoh putusan tempo doeloe yang dihasilkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di negeri ini.
PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TEMPO DOELOE
Sumber ::
http://www.badilag.net
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_agama
Pengadilan Agama (biasa disingkat: PA) merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
Sebagai Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- Pernikahan
- Warisan, wasiat, dan hibah, yang dilakukan berdasarkan hukum Islam
- Wakaf dan shadaqah
- Ekonomi syari'ah
Pengadilan Agama dibentuk melalui Undang-Undang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kota atau Kabupaten. Susunan Pengadilan Agama terdiri dari Pimpinan (Ketua PA dan Wakil Ketua PA), Hakim Anggota, Panitera, Sekretaris, dan Juru Sita.
Putusan adalah representasi hasil penalaran majelis hakim berupa proposisi (pernyataan) dan kesimpulan (konklusi) berdasarkan fakta atau peristiwa hukum yang ditemukan selama proses persidangan. Sebuah putusan yang baik tentu tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan hukum yang cermat dan komprehensif (onvoeldoende gemotiverd), tetapi juga harus didasarkan pada silogisme yang baik dalam mengkualifikasi peristiwa hukum. Sehingga dapat menghasilkan putusan yang benar-benar berkualitas. Redaksi putusan pun harus jelas dan lugas mengingat orang yang paling berkepentingan memahami putusan adalah pihak yang berperkara yang notabene tidak semua mempunyai tingkat pendidikan yang tinggi untuk memahami bahasa hukum
Di Galeri 130 Peradilan Agama, yang terletak di lantai 6 Gedung Sekretariat MA, di Jalan A Yani, Jakarta Pusat, dapat kita lihat beberapa contoh putusan tempo doeloe yang dihasilkan oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di negeri ini.
Spoiler for Para mahasiswa Akademi Litigasi Indonesia (Altri) mencermati putusan-putusan peradilan agama tempo doeloe ketika berkunjung ke Galeri 130 Peradilan Agama beberapa waktu lalu. :
PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TEMPO DOELOE
Spoiler for Putusan Raad Agama di Yogyakarta tahun 1920-an ini menggunakan bahasa dan aksara Jawa:
Spoiler for Putusan Raad Agama di Meester Cornelis (cikal bakal PA Jakarta Pusat) tahun 1925 menggunakan bahasa Melayu dengan huruf Arab.:
Spoiler for Putusan Raad Agama di Meester Cornelis tahun 1935. Tetap menggunakan bahasa Melayu, tapi mengkombinasikan huruf Arab dan huruf latin:
Spoiler for Putusan Raad Agama di Tasikmalaya tahun 1925 menggunakan bahasa Melayu dan huruf latin.:
Spoiler for Putusan Raad Agama di Tasikmalaya tahun 1953 menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin, tapi masih ditulis tangan.:
Spoiler for Memakai bahasa Indonesia ejaan lama, Putusan Pengadilan Agama Istimewa Jakarta Raya tahun 1958 sudah menggunakan semacam blangko, lalu diisi menggunakan mesin ketik.:
Sumber ::
http://www.badilag.net
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengadilan_agama
Diubah oleh coffemorning 11-05-2014 16:57
0
1.2K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan