- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ambil Cuti Panjang, Jokowi Tunjukkan Pragmatisme Politik


TS
jkw4pbb
Ambil Cuti Panjang, Jokowi Tunjukkan Pragmatisme Politik
RMOL. Desakan Jokowi mundur dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta kembali mengemuka.
Salah satunya terlontar dari pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah yang mengingatkan bahwa seorang capres pasti membutuhkan konsentrasi penuh dan waktu panjang untuk berkampanye. Karena itulah, menurut hemat dia, sebaiknya Jokowi mundur agar fokus kampanye Pilpres daripada ambil cuti panjang.
"Kalau tidak mundur, enak Jokowi. Menang syukur, enggak menang ya balik lagi jadi gubernur DKI. Ini merupakan pragmatisme politik," tegasnya, Kamis (9/5).
Amir menjelaskan, berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pejabat negara seperti gubernur dan walikota tidak diwajibkan mundur, melainkan hanya mengambil cuti. Namun masa cuti yang diberikan Kemendagri, ia nilai tidak cukup buat Jokowi. Sementara, UU 32/2004 pasal 29 ayat 2 poin b tentang Pemerintahan Daerah mengatur, kepala daerah yang tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan maka yang bersangkutan harus berhenti.
"Jokowi perlu masa cuti banyak sampai Juli," jelasnya.[wid]
http://www.rmol.co/read/2014/05/09/1...cR1uI.facebook
Namanya maen aman, no wonder
yah level kacung sama Jenderal jelas beda lah, demi martabat dan harga diri, seorang jenderal yang menjabat sebagai MENKOPOLKAM, mundur karena ingin nyapres...
dan ga cuti
Salah satunya terlontar dari pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah yang mengingatkan bahwa seorang capres pasti membutuhkan konsentrasi penuh dan waktu panjang untuk berkampanye. Karena itulah, menurut hemat dia, sebaiknya Jokowi mundur agar fokus kampanye Pilpres daripada ambil cuti panjang.
"Kalau tidak mundur, enak Jokowi. Menang syukur, enggak menang ya balik lagi jadi gubernur DKI. Ini merupakan pragmatisme politik," tegasnya, Kamis (9/5).
Amir menjelaskan, berdasarkan aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pejabat negara seperti gubernur dan walikota tidak diwajibkan mundur, melainkan hanya mengambil cuti. Namun masa cuti yang diberikan Kemendagri, ia nilai tidak cukup buat Jokowi. Sementara, UU 32/2004 pasal 29 ayat 2 poin b tentang Pemerintahan Daerah mengatur, kepala daerah yang tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan maka yang bersangkutan harus berhenti.
"Jokowi perlu masa cuti banyak sampai Juli," jelasnya.[wid]
http://www.rmol.co/read/2014/05/09/1...cR1uI.facebook
Namanya maen aman, no wonder

yah level kacung sama Jenderal jelas beda lah, demi martabat dan harga diri, seorang jenderal yang menjabat sebagai MENKOPOLKAM, mundur karena ingin nyapres...
dan ga cuti

0
2.7K
56


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan