- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kivlan Zen menolak dipanggil, ini kata Komnas HAM


TS
aceminus
Kivlan Zen menolak dipanggil, ini kata Komnas HAM
Quote:
Kivlan Zen menolak dipanggil, ini kata Komnas HAM
Reporter : Laurencius Simanjuntak | Kamis, 8 Mei 2014 10:11

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tetap bisa memanggil Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait kasus penghilangan paksa 13 aktivis pada 1997-1998. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Hal itu disampaikan komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menanggapi pernyataan Kivlan bahwa mantan Kepala Staf Kostrad itu menolak pemanggilan komisi. Keputusan Komnas HAM memanggil Kivlan terkait ucapannya dalam debat televisi bahwa dia mengetahui di mana para aktivis itu dihilangkan.
"Jadi ini bukan pemanggilan pro-yustisia, kalau penyelidikan itu udah selesai," kata Roichatul saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/5).
Roichatul menjelaskan pemanggilan bukan berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan wilayah pro-yustisia, melainkan berdasarkan fungsi pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam pasal 89 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999.
"Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya," kata Roichatul membacakan bunyi undang-undang tersebut.
Lebih jauh, Roichatul menyatakan akan menunggu sikap resmi dari Kivlan terkait penolakannya atas pemanggilan Komnas HAM. "Soalnya surat resmi juga belum dikirim, jadi kita tunggu saja," ujar dia.
Roichatul mengatakan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak lain untuk mengorek informasi soal hilangnya 13 aktivis. "Kita mulai dari Kivlan," ujarnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen menegaskan tak akan memenuhi panggilan Komnas HAM. Bekas anak buah Prabowo Subianto hanya mau bersaksi jika ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Enggak penuhi, enggak perlu saya diseret-seret. Komnas HAM enggak punya hak memanggil, bukan penyidik. Kalau jaksa agung panggil saya datang. Komnas HAM, saya enggak akan datang," tegas Kivlan kepada merdeka.com, Kamis (8/5).
Kivlan menilai langkah Komnas HAM memanggilnya untuk penculikan 13 aktivis tidak akan menyelesaikan persoalan bangsa. Dia mendorong agar sejumlah pelanggaran HAM masa lalu seperti pembantaian PKI, kasus PRRI/Permesta, peristiwa Talangsari, DI/TII dan Poso diungkap.
"Saya mau menyeluruh. Mari kita bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, selesaikan semua bersama-sama, baru saya mau bersaksi," kata Kivlan.
Reporter : Laurencius Simanjuntak | Kamis, 8 Mei 2014 10:11

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tetap bisa memanggil Mayjen (Purn) Kivlan Zen terkait kasus penghilangan paksa 13 aktivis pada 1997-1998. Hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Hal itu disampaikan komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah menanggapi pernyataan Kivlan bahwa mantan Kepala Staf Kostrad itu menolak pemanggilan komisi. Keputusan Komnas HAM memanggil Kivlan terkait ucapannya dalam debat televisi bahwa dia mengetahui di mana para aktivis itu dihilangkan.
"Jadi ini bukan pemanggilan pro-yustisia, kalau penyelidikan itu udah selesai," kata Roichatul saat dihubungi merdeka.com, Kamis (8/5).
Roichatul menjelaskan pemanggilan bukan berdasarkan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang merupakan wilayah pro-yustisia, melainkan berdasarkan fungsi pemantauan Komnas HAM yang diatur dalam pasal 89 ayat 3 UU Nomor 39 Tahun 1999.
"Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai dan didengar keterangannya," kata Roichatul membacakan bunyi undang-undang tersebut.
Lebih jauh, Roichatul menyatakan akan menunggu sikap resmi dari Kivlan terkait penolakannya atas pemanggilan Komnas HAM. "Soalnya surat resmi juga belum dikirim, jadi kita tunggu saja," ujar dia.
Roichatul mengatakan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak lain untuk mengorek informasi soal hilangnya 13 aktivis. "Kita mulai dari Kivlan," ujarnya.
Sebelumnya, Kivlan Zen menegaskan tak akan memenuhi panggilan Komnas HAM. Bekas anak buah Prabowo Subianto hanya mau bersaksi jika ada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
"Enggak penuhi, enggak perlu saya diseret-seret. Komnas HAM enggak punya hak memanggil, bukan penyidik. Kalau jaksa agung panggil saya datang. Komnas HAM, saya enggak akan datang," tegas Kivlan kepada merdeka.com, Kamis (8/5).
Kivlan menilai langkah Komnas HAM memanggilnya untuk penculikan 13 aktivis tidak akan menyelesaikan persoalan bangsa. Dia mendorong agar sejumlah pelanggaran HAM masa lalu seperti pembantaian PKI, kasus PRRI/Permesta, peristiwa Talangsari, DI/TII dan Poso diungkap.
"Saya mau menyeluruh. Mari kita bentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, selesaikan semua bersama-sama, baru saya mau bersaksi," kata Kivlan.
Anak buah mas wowo
Kalo bersih kenapa harus risih

0
3K
Kutip
33
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan