Kaskus

News

pempekmaknyusAvatar border
TS
pempekmaknyus
Tepergok Mesum Lalu Dirudapaksa 9 Orang, Janda Muda akan Dihukum Cambuk
Lhokseumawe - Janda muda di
Langsa Aceh yang tepergok mesum
dengan pria dan dirudapaksa 9 orang
akan dihukum cambuk. Apakah 9
pemerkosanya juga akan dicambuk
atau menerima hukuman lain?
"Mereka (pemerkosa) diproses
secara pidana (umum). Ditangani
kepolisian," kata Kepala Dinas
Syariat Islam Langsa Ibrahim Latief
ketika dikonfirmasi detikcom, Rabu
(7/5/2014).
Ibrahim menjelaskan, pemerkosaan
masuk di ranah pidana karena
dilakukan atas dasar paksaan
sehingga prosesnya mengikuti
perundang-undangan umum.
Berdasarkan Pasal 285 KUHP,
hukuman maksimal untuk pelakunya
adalah 12 tahun. Namun dalam
praktiknya, hukuman bisa saja di
bawah 12 tahun.
Menurut Ibrahim, dari 9 pemerkosa,
4 orang di antaranya sudah
ditangkap. Sedangkan 5 orang
lainnya masih dikejar. "Tapi untuk
lebih jelasnya, silakan kontak ke
polisi karena mereka yang
menangani," jelasnya.
Janda berusia 25 tahun dan
pasangannya tepergok tidur bareng
pada pukul 01.00 WIB, Kamis, (1/5)
lalu. Sebelum diserahkan ke kepala
desa setempat, si janda dirudapaksa
dan dicabuli 9 orang yang
menggerebek lokasi kejadian.
Janda yang pernah dua kali
menikah dan pasangannya akan
diproses melalui kejaksaan dan
mahkamah syariat. Diperkirakan
hukuman akan dijatuhkan 3-4 bulan
ke depan.

Detik.com
0
1.8K
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan