che_guebangetAvatar border
TS
che_guebanget
Kontras : KPU Harus Eliminir Prabowo
Jakarta, Seruu.com - Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar, Senin (5/5/2014) meminta penyelenggara Pemilu untuk mengeliminir nama Prabowo Subianto sebagai kontestan dalam pemilihan presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang. “Kalau dari sisi politik, seharusnya orang seperti Prabowo tidak diterima mendaftar sebagai capres di KPU,” ujarnya di Kantor Kontras, Jakarta.

Haris mengungkapkan, Prabowo yang saat itu merupakan Danjen Kopassus yang merupakan atasan Tim Mawar tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya pada 13 korban yang masih hilang.

Pasalnya, menurut hasil executive summary laporan Komnas HAM, disebutkan dari keterangan saksi, 9 orang yang hilang dan telah dikembalikan mengaku mereka bertemu dengan 13 korban yang masih hilang di Pos kotis markas Kopassus Cijantung. Dimana saat itu, Prabowo menjabat sebagai Danjen Kopassus.

“Kejadian yang dilakukan Prabowo saya fikir, itu kejadian yang tidak bisa dianggap selesai. Prabowo punya tanggung jawab atas peristiwa 1997 dan 1998. Bukannya nikmati fasilitas maju capres,” tandas Haris.

SBY Bertanggung Jawab

Lebih jauh Haris menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga punya tanggung jawab dalam berbagai kasus pelanggaran berat HAM termasuk kasus penculikan dan penghilangan 13 orang aktivis yang hingga saat ini belum juga jelas nasibnya.

Menurut Haris, di sisa masa kepemimpinannya sebagai orang nomor satu di Indonesia, SBY didesak segera membuat tim pencarian 13 korban penghilangan paksa dan Keppres Pembentukan Pengadilan HAM untuk kasus penghilangan paksa 1997/1998.

"Ini semua bagian dari dosa rezim SBY. 10 tahun kasus penghilangan paksa dibiarkan dan dia tidak mengambil inisiatif," katanya.

Haris juga menambahkan dirinya pesimis di sisa kepemimpinan SBY yakni sekitar tiga bulan lagi kasus penghilangan paksa 1997/1998 bisa tuntas. "SBY selama 9,5 tahun tidak berbuat apa-apa. Saya pesimis di sisa kepemimpinan yang tinggal 3 bulan lagi kasus itu bisa selesai. Karena kan proses hukum itu panjang," kata Haris. [ms]

- See more at: http://utama.seruu.com/read/2014/05/....OoVYq8M3.dpuf




Comment : Tuh kan, diadili dulu lah, baru nyapres!!!
anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
2.7K
18
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan